Nasional

Mendagri Tidak Larang APBD Digunakan Untuk Sekolah Berbasis Agama

Jakarta, 24/02 (Pinmas)- Departemen Dalam Negeri bantah melarang penggunaan dana APBD untuk membiayai kegiatan-kegiatan penciptaan keamanan dan ketertiban bersama instansi vertikal lainnya, terutama untuk mendanai sekolah-sekolah berbasis keagamaan. "Seharusnya Pemda tetap memberikan alokasi dana APBD yang seimbang kepada sekolah-sekolah negeri dan sekolah-sekolah yang berbasis keagamaan. Dengan demikian, tidak menimbulkan keresahan, dan tetap bisa terjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di masing-masing daerah," kata Dirjen Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri, Daeng M Nazier, di Jakarta, Kamis.

Ditegaskannya, Mendagri M Ma`ruf dalam surat edarannya No 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005 tidak memberikan larangan bagi daerah membiayai sekolah berbasis keagamaan. "Seharusnya Pemda dan DPRD seyogianya mencermati isi dan surat edaran Mendagri itu sehingga dapat menafsirkannya dengan benar," katanya. Mendagri mengeluarkan surat edaran itu agar daerah dalam menyusun APBD tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan peraturan daerah lainnya.

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, katanya, penyusunan APBD menggunakan pendekatan prestasi kerja atau anggaran berbasis kinerja agar penggunaannya terukur. Ditegaskannya, porsi belanja aparatur negara dalam APBD dari tahun ke tahun terus naik, dan lebih besar dari anggaran pelayanan publik. Selain itu, bantuan ke Ormas dan organisasi profesi lainnya dari tahun ke tahun terus membengkak, sehingga APBD juga berfungsi sebagai instrumen pemerataan dan keadilan bagi masyarakat. "Bantuan-bantuan ke instansi vertikal juga terus membengkak dan tidak sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004, padahal biaya untuk instansi vertikal telah dialokasikan dalam APBN," katanya.

Ditegaskannya, APBD tidak boleh digunakan untuk membiayai pembangunan gedung instasi vertikal, ataupun penyerahan bantuan tanpa Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK). Bantuan ke Ormas juga harus lebih selektif, dan hasilnya harus diaudit karena menggunanakan dana APBN/APBD. Untuk terselenggaranya pendidikan yang berbasis keagamaan, dana APBD dapat digunakan dalam RASK Dinas Pendidikan setempat untuk mendukung sukses program wajib belajar sembilan tahun. Di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, APBD juga dapat digunakan melalui RASK setempat. Ditegaskannya, APBD harus lebih digunakan untuk melayani kepentingan publik, seperti pengadaan pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat, daripada membiayai belanja aparatur negara, memberikan bantuan ke instansi vertikal, maupun membantu Ormas dan organisasi profesi lainnya. (Ant/Ba)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua