Opini

Mengarusutamakan Pendidikan Kebencanaan

Saiful Maarif

Saiful Maarif

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, selama tahun 2020 terdapat 2.925 bencana alam yang terjadi di tanah air. Sampai pekan kedua awal tahun ini, BNPB melansir sudah hampir seratusan peristiwa bencana alam terjadi. Gempa, gunung meletus, banjir, longsor, dan bencana alam lain akrab di telinga karena seringnya terjadi di tanah air.

Berkaca dari intensitas dan meruyaknya dampak bencana alam menegaskan pentingnya mempersiapkan diri dalam mengantisipasi bencana yang tiap saat bisa datang. Tanpa pemahaman dan pengetahuan yang memadai dalam menghadapi kemungkinan bencana alam beserta bermacam eksesnya, maka dampak dan eskalasi kebencanaan bisa meluas.

Pemahaman dan pengetahuan kebencanaan sangat terkait dengan upaya pendidikan. Lembaga pendidikan merupakan sarana paling tepat untuk menyemai pengetahuan yang akan berdampak pada sikap mereka. Dalam hal kebencanaan, pengetahuan tentang hal terkait akan memungkinkan siswa dan pihak lainnya untuk meminimalisir dampak bencana yang terjadi. Lebih jauh, jenis pendidikan ini pada esensinya adalah sebuah dorongan untuk menghargai alam dengan laku dan tindakan yang mampu seiring sejalan dengan kodrat alami kebencanaan itu.

Seiring sejalan tentu bukan dalam pemahaman untuk menjadi bagian dari bencana atau malah menjadi penyebab bencana itu sendiri. Sikap ini lebih pada bagaimana menumbuhkan insting dan sikap diri untuk menghindari risiko kebencanaan yang tumbuh dan dikembangkan dari lembaga pendidikan.

Namun, kebijakan yang khusus berfokus dalam bidang pendidikan kebencanaan belum sepenuhnya dijalankan. Pendidikan kebencanaan baru terasa menjadi perhatian tersendiri saat Presiden Joko Widodo mengangkatnya pada Rakornas Penanggulangan Bencana pada tahun 2019.

Disampaikan oleh presiden, mulai tahun itu edukasi kebencanaan pada masyarakat dan lembaga pendidikan akan dimulai. Sebagai bangsa yang begitu akrab dengan bencana alam selama ini, memulai pendidikan kebencanaan baru pada dua tahun terakhir rasanya cukup aneh. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Ungkapan tersebut, meski pahit terasa, nampaknya menggambarkan pendekatan dalam pendidikan kebencanaan.

Pendidikan kebencanaan dan lembaga pendidikan memiliki kaitan erat tersendiri. Terlepas dari masif dan tak terprediksinya akibat bencana alam yang dihadapi berbagai bangunan konstruksi, satuan lembaga pendidikan sendiri menghadapi potensi kebencanaan yang cukup tinggi dan mengkhawatirkan. Data Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) tahun 2019 tentang data kerawanan yang dihadapi sekolah secara nasional menggambarkan bahwa terdapat 52.902 (24,05%) satuan pendidikan berada di wilayah rawan gempa, 54.080 (24,59%) satuan pendidikan berada di wilayah rawan banjir, 15.597 satuan pendidikan berada di wilayah rawan longsor, 2.417 (1,10%) satuan pendidikan berada di wilayah rawan tsunami, dan 1.685 (0,77%) satuan pendidikan berada di wilayah rawan letusan gunung api.

Data tersebut menunjukkan bahwa lembaga pendidikan menjadi salah satu institusi yang sangat dekat berhadapan dengan kemungkinan berbagai bencana alam yang terjadi di tanah air. Dengan potensi kebencanaan yang berbeda antara satu daerah dengan lainnya, tentu saja dibutuhkan pendekatan dan materi yang berbeda dalam pelaksanaan penguatan pendidikan kebencanaan pada masing-masing daerah.

SPAB dan Paradoks Burung Unta

Respon pemerintah terhadap pendidikan kebencanaan diantaranya mewujud pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Diundangkan pada penghujung 2019, Permendikbud ini menandai upaya pendidikan kebencanaan secara lebih definitif dan rinci. Dalam rilisnya, Sekretariat Nasional SPAB menyajikan berbagai petunjuk teknis bagi siswa dan pedoman bagi para pelatihnya dalam menghadapi situasi kebencanaan dan berbagai hal terkait.

Eloknya, berbagai pedoman dan petunjuk teknis dalam SPAB tersebut bukan hanya membentuk keterampilan dan kemampuan dasar dalam merespon kondisi kebencanaan di pada lembaga pendidikan, tapi juga sikap hidup siswa dan warga satuan pendidikan. Dengan menjadi sikap hidup, lembaga pendidikan berkesempatan mendorong masyarakat untuk ikut dan terlibat dalam praktik baik pendidikan kebencanaan. Sampai pada titik ideal ini, pengetahuan dan petunjuk teknis dalam SPAB dapat menjadi acuan bersama dalam mengembangkan sikap hidup menghadapi situasi kebencanaan.

Lebih jauh, SPAB sepatutnya bukan hanya dipahami dalam konteks menyelamatkan atau mengurangi dampak dan risiko kerusakan sarana dan prasarana satuan pendidikan terdampak bencana alam. SPAB diharapkan menjadi dorongan dan dasar keterampilan diri yang membentuk common sense menghadapi situasi kebencanaan yang didasarkan pada pendekatan saintifik, kondisi alam sekitar, dan kearifan lokal. Karena dialami berbagai negara, pendidikan kebencanaan juga menjadi bagian dari perhatian dan kerja sama internasional.

Pandangan tersebut didasarkan bukan hanya pada begitu seringnya bencana alam terjadi di tanah air sebagai konsekuensi berada pada posisi Cincin Api Pasifik (Ring of Fire), tapi juga kesepakatan global terkait. The Third World Conference on Disaster Risk Reduction yang diselenggarakan di Sendai, Jepang (2015) melahirkan kesepakatan Worldwide Initiative for Save Schools (WISS). WISS menekankan tiga pilar penting menjadi sekolah aman, yakni fasilitas sekolah yang aman, manajamen bencana, dan pendidikan pengurangan risiko bencana. Tiga pilar ini terlihat sudah menjadi perhatian utama dalam berbagai afirmasi dan hal esensial yang terdapat dalam SPAB dan beragam turunan pedomannya.

Pedoman dan acuan teknis dalam menghadapi situasi katastropik sangat diperlukan agar respon kebencanaan didasarkan pada sikap yang prosedural. Di berbagai belahan negara, langkah antisipatif menghadapi bencana alam bahkan sudah diperkuat dengan behavioral risk audit (BRA). BRA dijalankan untuk memastikan pelatihan manajemen resiko bencana berjalan secara rutin dan menjadi kesadaran bersama oleh semua pihak.

Digulirkannya konsep Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menjadi warna baru menyusul berbagai kritik dan masukan terkait perlunya pendidikan kebencanaan. Dalam konsep ini, layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis layanan menjadi garda terdepan dalam konteks membangun masyarakat yang aman dari ancaman bencana.

Pendidikan kebencanaan diharapkan menumbuhkan sikap dan keterampilan mengelola fase sebelum, pada saat, dan setelah bencana terjadi. Di samping itu, diharapkan berkembang adanya pemahaman yang antisipatif terhadap bencana.

Namun demikian, gaung dan kampanye pendidikan kebencanaan ini terasa sayup-sayup terdengar. Masih belum terlihat upaya masif dan bersama-sama dalam mengembangkan dan menekankan pentingnya pendidikan kebencanaan.

Salah satu problem umum yang patut dihindari dalam urusan pekerjaan bersama adalah koordinasi yang tidak maksimal. SPAB yang melibatkan banyak pihak di dalamnya berpotensi menjadi program yang dijalankan sendiri-sendiri tanpa adanya kesatuan langkah.

Pandemi Covid-19 menjadi kendala tambahan dalam upaya persebaran informasi dan pelaksanaan dan pelatihan di lembaga pendidikan. Tentu sangat disayangkan, namun tidak bisa dihindari. Ide dan rancangan baik dalam SPAB dan berbagai petunjuk teknis turunannya terhambat oleh datangnya bencana pandemik yang datang lebih cepat.

Meski terlambat, SPAB sebagai rumusan penting pendidikan kebencanaan tetap harus didukung oleh berbagai pihak. Dukungan dan kolaborasi semua pihak dalam mengantisipasi bencana alam menjadi penting sebagaimana paradoks burung unta. Dalam The Ostrich Paradox, Why We Are Underprepare for Disasters (2017), Robert Meyer dan Howard Kunreuther menjelaskan bahwa burung unta adalah simbolisasi yang pas tentang keterbatasan kemampuan manusia dan bencana alam yang harus dihadapi.

Meskipun burung unta sering dicirikan sebagai burung malang yang mengubur kepalanya di pasir setiap kali ada bahaya, mereka sebenarnya adalah seniman pelarian yang sangat cerdik. Burung unta menggunakan kecepatan tinggi dalam berlari dalam mengatasi ketidakmampuan mereka untuk terbang.

Kita tidak akan bisa membendung datangnya gempa bumi dan tsunami, misalnya. Kita juga selalu berkesulitan menghindari banjir bandang yang sering ditengarai sebagai bagian dari kelalaian kita dalam mengelola alam dan lingkungan. Namun demikian, belajar dari kecerdikan burung unta dalam berlari cepat menghindari bahaya, kita tetap berkesempatan untuk menyiapkan diri sebaik mungkin. Beberapa kearifan lokal semacam “Smong” dikenal di Nusantara. Menjadikannya lebih konstruktif sebagai pemahaman, praktek baik, dan inspirasi serta langkah edukatif sesuai kebutuhan sekitar menjadi tantangan bersama. Kita sangat mungkin dapat merancang dan menyusun rangkaian pilihan lingkungan, insentif, dan metode komunikasi yang memungkinkan semua pihak untuk mengatasi tantangan dan risiko ketika menghadapi bahaya di masa depan.

SPAB adalah semacam cara berlari cepat menghindari bencana alam yang datang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mengarusutamakan pendidikan kebencanaan melampaui pemahaman --dan mungkin perdebatan— penempatan jenis pendidikan ini sebagai bagian kurikulum, ekstrakurikuler atau praktek baik yang dijalankan. Penguatan, diseminasi pemahaman, dan praktik lapangan lebih penting dan mendesak untuk dijalankan.

Saiful Maarif (bekerja pada Dit PAI Ditjen Pendidikan Islam)

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat