Opini

Mengawal Haji yang Dinanti

Nurul Badruttamam (Pranata Humas dan Ketua Tim Pengawas Haji Itjen Kemenag RI)

Nurul Badruttamam (Pranata Humas dan Ketua Tim Pengawas Haji Itjen Kemenag RI)

Labbaika Allahumma Labbaik. Labbaika Laa Syarika Laka Labbaik. Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulk. Laa Syarika Lak. “Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat adalah milik-Mu, begitu juga kerajaan adalah Milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”

Kalimat talbiyah terus bergema di bibir maupun sanubari, ketika saya mendengar kabar dibukanya kembali kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal ini menjadi kabar gembira setelah puasa haji selama dua tahun lamanya akibat pandemi covid-19 yang melanda dunia.

Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa kuota haji tahun 2022 sebanyak satu juta jemaah baik dalam maupun luar negeri. Sedangkan total kuota yang diberikan untuk jemaah Indonesia yakni 100.051 jemaah untuk keberangkatan 1443 H/2022 M. Adanya pembatasan kuota ini tentu berdampak pada semakin panjangnya antrian haji di Indonesia. Namun hal itu tetap tidak mengurangi antusiasme jemaah haji Indonesia untuk mendaftar haji.

Untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan para jemaah haji selama di Arab Saudi, pemerintah Arab Saudi juga menyampaikan syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah batasan usia jemaah di bawah 65 tahun.

Pelaksanaan haji kali ini tentu menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Agama selaku panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH). Pasalnya, pelaksanaan haji kali ini berlaku penyesuaian yang berkaitan dengan kebijakan pasca pandemic, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di Arab Saudi saja terjadi perubahan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang semula dari muasasah menjadi syarikah yang berdampak pada perubahan biaya-biaya yang ditetapkan.

Perubahan kebijakan tersebut mendapat respon cepat dari pemerintah Indonesia. Kementerian Agama merespon dengan melakukan koordinasi lintas sektoral guna menyukseskan penyelenggaraan haji kali ini. Arah kebijakan haji Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.

Kebijakan yang dilakukan ini dimulai dari penetapan kuota haji, pembagian kuota, penyiapan akomodasi dari tanah air ke Arab Saudi hingga kebijakan fast track yang memberikan pelayanan proses keimigrasian (pre departure clearance) di Indonesia sebelum keberangkatan sehingga terjadi efisiensi waktu di embarkasi Jakarta.

Sedangkan layanan haji yang diberikan di Arab Saudi terdiri dari akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang menjadi titik perhatian utama. Konsumsi jemaah haji yang semula hanya dua kali makan sehari pada penyelenggaraan haji sebelumnya, sekarang disajikan dengan tiga kali makan dengan menu khas Indonesia. Dengan ini, diharapkan jemaah nyaman dalam melaksanakan ibadah.

Terbaru aturan dari Arab Saudi terkait paket layanan di Masyair, baik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang mengalami penambahan biaya tidak sedikit jumlahnya, sekitar 1,5 Triliun, dengan komunikasi yang baik antar berbagai pihak. Masalah tersebut sudah dapat terselesaikan dan jemaah haji dapat diberangkatkan.

Membincang ibadah haji memang tidak ada habisnya, dari panjangnya antrian hingga detail perjalanan haji menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Untuk itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengambil peran dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan kali ini, yakni melakukan pemantauan untuk memastikan seluruh jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah dan mendapatkan bimbingan, pelayanan, dan perlindungan secara memadai; melakukan pemantauan guna memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; memastikan seluruh sumberdaya (SDM, sarana prasarana, dana) telah dioperasikan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan haji; menerima masukan dan usulan dari stakeholder demi perbaikan penyelenggaraan haji di Arab Saudi; dan memberikan masukan kepada pimpinan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di tahun mendatang.

Muara pelayanan haji ini adalah kepuasan yang dirasakan oleh jemaah selama menjalani prosesi ibadah haji mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. Kepuasan jemaah terhadap layanan haji akan dinilai dengan survei yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik RI. Harapannya Indeks Kepuasan Jemaah Haji tahun 2022 tetap terjaga dengan kriteria sangat memuaskan.

Peran pengawasan hadir memastikan jemaah terlayani sebagaimana mestinya. Sehingga jemaah dapat menikmati perjalanan spiritual di tanah suci dengan khusyuk, tenang dan menjadi hajjan mabruron. Hal ini tentu saja menjadi barometer bagi bagi pelayanan penyelenggaraan haji yang selalu dinanti. Semoga!!

Nurul Badruttamam (Pranata Humas dan Ketua Tim Pengawas Haji Itjen Kemenag RI)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat