Opini

Mengembangkan Jurnal Keagamaan PTKI

Kasubdit Penelitian dan Pengabdian pada Madyarakat Diktis Suwendi. (foto: istimewa)

Kasubdit Penelitian dan Pengabdian pada Madyarakat Diktis Suwendi. (foto: istimewa)

Sejauh ini, posisi publikasi ilmiah, terutama yang berbentuk penerbitan jurnal, menempati tempat yang strategis, baik di kalangan akademisi secara umum maupun di kalangan dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) secara khusus. Melalui penerbitan jurnal, akan diketahui isu-isu akademik dan hasil penelitian aktual yang patut untuk diketahui, didiskusikan, dikembangkan, dan diimplementasikan dalam tingkat dan formulanya masing-masing.

Melalui penerbitan jurnal, isu-isu akademik juga akan terus diperbincangkan dan diperdebatkan secara rasional, berdasarkan referensi dan literatur yang baik, serta dengan standar akuntabilitas ilmiah. Dengan penerbitan jurnal ini pula, pergerakan dari sebuah teori ke teori yang baru, dari sebuah fakta ke fakta baru, terlihat secara mengasyikkan.

Oleh karenanya, selaku insan akademis dan pendidik profesional, dosen PTKI dituntut melakukan penelitian yang hasilnya dipublikasikan melalui jurnal secara teratur dan baik. Dengan cara ini, diharapkan dosen PTKI memiliki pengetahuan yang kian dinamis, tidak stagnan, dan mengikuti wacana-wacana akademik yang terus berkembang. Bisa jadi, ini adalah salah satu alasan mengapa kemudian pencairan tunjangan profesi dosen PTKI juga sangat tergantung dari aktivitas menulis yang terpublikasi pada jurnal ilmiah.

Jika mendiskusikan jurnal ilmiah, terdapat sejumlah isu yang tampaknya menjadi lahan ijtihadi. Isu pertama terkait wacana atau konten keagamaan pada jurnal ilmiah. Secara epistemologi keilmuan, setidaknya ada 3 (tiga) pola kajian akademik pada pendidikan tinggi di Indonesia, yakni ilmu umum-murni, ilmu keislaman-murni, dan ilmu yang mengkorelasikan sekaligus menginterkoneksikan antara ilmu-umum murni dengan ilmu-keislaman murni (integrasi ilmu).

Ilmu umum-murni itu lebih banyak dikembangkan oleh lembaga perguruan tinggi umum, semisal UI, IPB, ITB, dan lainnya. Ilmu keislaman-murni dalam tradisi pendidikan Islam di Indonesia itu dikembangkan oleh pondok pesantren dan Mahad Aly dengan literatur khazanah dan kitab kuning. PTKI yang berbentuk UIN/IAIN/STAIN/Swasta itu mengembangkan disiplin ilmu yang mengkorelasikan sekaligus menginterkoneksikan antara ilmu-umum murni dengan ilmu-keislaman murni (integrasi-ilmu). Inilah di antara karakteristik keilmuan yang dikembangkan oleh UIN/IAIN/STAIN/Swasta adalah pada aspek mengintegrasikan antara ilmu-ilmu umum dengan ilmu-ilmu keagamaan, salah satunya melalui jurnal keagamaan.

Dalam konteks jurnal keagamaan, setidaknya ada 2 (dua) konten besar yang dimuat dalam jurnal keagamaan, yaitu konten ilmu keislaman-murni dan konten integrasi-ilmu. Konten ilmu keislaman-murni itu untuk mengakomodir kepentingan lembaga pendidikan tinggi yang berbentuk Ma’had Aly; dan konten integrasi keilmuan itu disediakan untuk PTKI yang berbentuk UIN/IAIN/STAIN/Swasta. Kedua konten ini merupakan muatan keilmuan yang sangat penting dan harus mendapatkan penguatan yang signifikan, sehingga tidak ditempatkan sebagai suplemen pada jurnal atau publikasi secara umum. Demikian juga, jurnal keagamaan yang secara khusus mengulas kedua konten ini tampaknya belum mendapatkan konsentrasi banyak pihak.

Kedua, isu pengelolaan jurnal keagamaan. Sejauh ini jurnal ilmiah untuk perguruan tinggi dikelola oleh Kemenristek-Dikti. Mulai dari mekanisme pengajuan, proses dan keputusan akreditasi, pembinaan, hingga regulasi jurnal ilmiah, semua dilakukan oleh Kementerian hasil merger dari Kemendikbud dan BPPT. Selain itu, LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) juga melakukan hal yang sama, namun cenderung tidak menjamah pendidikan tinggi.

Sunguhpun demikian, khusus untuk jurnal keagamaan pada PTKI, hendaknya menjadi bagian tugas dan pokok fungsi dari Kementerian Agama, bukan Kemenristek-Dikti. Hal ini didasarkan atas berbagai pertimbangan.

Pertama, sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2012 Pasal 7 ayat (4), bahwa penyelenggaraan, tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang terkait dengan pendidikan tinggi keagamaan itu dilaksanakan oleh Menteri Agama, termasuk jurnal keagamaan yang diterbitkan oleh PTKI.

Kedua, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, bahwa pengelolaan pendidikan agama dan keagamaan menjadi kewenangan Kementerian Agama. Atas dasar Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan, pembinaan dan segala hal yang terkait dengan buku-buku dan guru Pendidikan Agama sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Jika buku pendidikan agama dan keagamaan menjadi tupoksi Kementerian Agama, maka jurnal keagamaan pun hendaknya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Kewenangan yang dimaksud adalah segala hal yang terkait dengan seluk beluk jurnal keagamaan, baik pada regulasi, rekognisi, dan fasilitasi yang terkait dengan jurnal keagamaan.

Terkait dengan 2 (dua) isu di atas, tampaknya menjadi peluang dan sekaligus tantangan bagi Kementerian Agama untuk menghadirkan dirinya baik sebagai regulator, fasilitator maupun pengakuan atas jurnal-jurnal keagamaan itu. Dengan langkah ini, publikasi ilmiah terutama berupa jurnal keagamaan dikelola oleh “orang tua kandung”-nya sendiri, sehingga diharapkan pada gilirannya nanti jurnal-jurnal keagamaan jauh lebih bermakna terutama bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan. Semoga.

Suwendi
ASN Kementerian Agama. Tinggal di Ciputat

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua