Opini

Mengurai Benang Kusut Sertifikasi Halal

Mastuki HS

Mastuki HS

Ada yang kurang tepat memahami Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal. KMA yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi 12 November 2019 lalu dipersepsi sebagai mengembalikan kewenangan sertifikasi halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Padahal jika disimak baik-baik klausul KMA tersebut, jelas bahwa KMA ini dikeluarkan dalam kerangka diskresi akibat belum keluarnya peraturan mengenai tarif layanan sertifikasi halal yang menjadi domain Kementerian Keuangan.

Loh, kenapa harus Kemenkeu? Iya, karena BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang diamanahi menyelenggarakan sertifikasi halal berstatus sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum (Satker-BLU). Seluruh biaya sebagai imbalan atas layanan yang dikeluarkan oleh BPJPH harus mendapat persetujuan Kemenkeu yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif (periksa PP nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum, jo PP 74 tahun 2012 Pasal 9).

Jadi, KMA 982 bukan hendak mengembalikan otoritas sertifikasi halal kepada MUI, melainkan solusi hukum atas belum terbitnya PMK tentang tarif layanan sertifikasi halal. Otoritas sertifikasi halal saat ini bersifat distributif, terbagi dengan kewenangan masing-masing antara BPJPH, MUI dan LPH (saat ini baru ada LPPOM-MUI). Karena itu, kalau tidak dikeluarkan KMA, berpotensi mengganggu kelancaran layanan sertifikasi halal dan merugikan pelaku usaha. Dikarenakan dalam proses pengajuan sertifikasi halal selama ini seperti dilakukan oleh MUI dan LPPOM-MUI dikenakan biaya, dan biaya itu ditanggung oleh pelaku usaha, KMA ini memberi kepastian tatacara dan prosedur, serta penghitungan biaya mengacu kepada ketentuan yang berlaku di MUI dan LPPOM-MUI. Penetapan MUI dan LPPOM-MUI dalam konteks acuan biaya ini mendapat justifikasi kuat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (periksa Ketentuan Peralihan di Pasal 81).

Persepsi lain yang muncul di publik terkait KMA 982 adalah seolah Kementerian Agama (BPJPH) menganakemaskan MUI dan LPPOM-MUI, menafikan otoritas lembaga lain yang barangkali memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa dan/atau memeriksa/menguji kehalalan suatu produk. Salah satu poin pernyataan tertulis dari PBNU yang menilai penerapan UU JPH memberikan monopoli terhadap Komisi Fatwa MUI untuk menerbitkan fatwa, secara mikro dapat dilihat dari kacamata ini. Sementara reaksi terhadap LPPOM-MUI datang dari calon LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) baik dari unsur masyarakat maupun perguruan tinggi negeri dan kementerian/lembaga. Mereka yang sedang mengajukan pendirian LPH ke BPJPH sejak beberapa bulan lalu kuatir tak bisa beroperasi karena kewenangan memeriksa produk telah diberikan ke LPPOM-MUI. Kemasygulan itu bertambah karena calon auditor halal yang dimiliki calon LPH, dan telah lulus diklat calon auditor halal, harus mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan LPPOM-MUI. Itu dianggap monopoli. Padahal prasyarat mendirikan LPH, salah satunya adalah tersedianya minimal 3 (tiga) auditor halal. “Kalau harus uji kompetensi dengan prosedur yang lama dan berbiaya lagi, mana belum tentu lulus, bagaimana mungkin LPH berdiri”, kira-kira begitu argumen yang kerap terdengar.

Persepsi di atas tak sepenuhnya salah, meski tak bisa dikatakan benar. Karena sejak awal posisi MUI sudah jelas. UU dan PP tentang JPH menetapkan kerjasama BPJPH dengan MUI meliputi 3 (tiga) hal: sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk (melalui sidang fatwa), dan akreditasi LPH. Sedangkan LPPOM-MUI sebagai LPH berwenang dalam melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Kedudukan unik dan khusus bagi MUI dan LPPOM-MUI dalam regulasi JPH ini kerap disalahfahami, dan bisa menimbulkan mispersepsi pihak lain, di samping tentu karena secara historis MUI dan LPPOM-MUI berada dalam satu rumah, dan secara faktual mereka terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi dan jaminan produk halal bertahun-tahun sejak 1990-an.

Mendasarkan faktualitas dan historisitas itulah makanya Peraturan Menteri Agama (PMA) no 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mengakui dan memperkuat posisi MUI dan LPPOM-MUI hatta kegiatan yang sudah berjalan selama ini terkait auditor halal atau LPH (periksa Ketentuan Peralihan, Pasal 232). Tiga “aktor” inilah yang disebut dalam KMA 982 sebagai penyelenggara layanan sertifikasi halal: BPJPH, LPH (LPPOM-MUI) dan MUI dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, namun dalam satu kesatuan layanan, interdependensi, dan terkordinasi. Proses sertifikasi halal akan mandeg jika BPJPH tidak menerima pendaftaran/permohonan pengajuan produk dari pelaku usaha. Sebaliknya, sertifikat halal tak bisa keluar atau dikeluarkan oleh BPJPH sebelum dipastikan proses kehalalan produknya oleh LPPOM-MUI dan ditetapkan melalui keputusan fatwa halal oleh MUI.

Sampai di sini penjelasannya harusnya clear. Namun bagi pihak yang tak terbiasa dengan dunia birokrasi, prosedur dan tatacara layanan sertifikasi halal yang melibatkan para aktor tersebut bisa dianggap merepotkan, menambah panjang prosedur, berbelit-belit, bahkan menyusahkan atau menghambat dunia usaha. Meski peran masing-masing aktor jelas, tapi karena tidak dalam satu rumah, ada kendala komunikasi, koordinasi, relasi, mekanisme kerja, egoisme sektoral, dan soal non-teknis lain yang tak mudah diatasi masing-masing pihak. Setidaknya yang terbayang di pelaku usaha adalah keruwetan urusan. Belum lagi, sampai hampir dua setengah bulan sejak pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal, belum ada satu pun sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH.

Problemnya ada di mata-rantai layanan yang belum terhubung dan terkoneksi satu sama lain. BPJPH merasa sudah membuka layanan konsultasi dan membuka pendaftaran sertifikasi halal, baik di pusat maupun Satgas Daerah di Kanwil Kemenag (via Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PTSP). Semua usaha dikerahkan menghadapi hujan pertanyaan para pelaku usaha yang tiap hari mendatangi PTSP. Trial and error pun dilakukan. Namanya juga hal baru dan belum ada pengalaman sebelumnya bagaimana melayani pelaku usaha dengan berbagai keperluan: ada yang mau konsultasi, ada yang mengajukan produk untuk sertifikasi halal, ada yang coba-coba bertanya ini-itu, dan beberapa hanya ingin tau kesiapan BPJPH. Sementara LPPOM-MUI bersikap wait and see, mau melakukan audit (nomenklatur resminya: pemeriksaan dan/atau pengujian produk) kalau sudah ada surat pengantar dari BPJPH bahwa produk itu sudah diajukan via BPJPH. Mereka patuh pada regulasi bahwa per 17 Oktober 2019 sudah bukan ranahnya menerima pendaftaran atau pengajuan sertifikasi halal. Sementara MUI (terutama Komisi Fatwa) akan bersidang tergantung hasil audit yang dilakukan LPPOM-MUI, by request. Satu aktor dengan lainnya saling bergantung, saling menunggu, dan mengambil jurus ‘sungkan’, kadang baper. Situasi tak menentu itu sempat dirasakan antar-aktor di awal-awal layanan dan berpengaruh terhadap ketidakpastian waktu layanan.

Masalah tak berhenti di situ. Saat ratusan dokumen pelaku usaha siap dibawa ke LPPOM-MUI untuk dilakukan audit, BPJPH terkendala soal biaya/tarif layanan yang tak kunjung ditetapkan Kemenkeu. Komponen pendaftaran, pemeriksaan produk, sidang fatwa sampai penerbitan sertifikat halal, semua ada biayanya. BPJPH bisa memutuskan pendaftaran gratis, tapi bagaimana LPPOM akan mengaudit kalau mereka harus mengeluarkan biaya untuk auditor halal dan biaya operasional lainnya. Begitu juga dengan sidang fatwa. Karena belum jelas aturan tarifnya, petugas BPJPH gamang melangkah, Satgas di daerah bertanya-tanya, LPPOM-MUI tak bisa menjawab, ditanyakan ke MUI merasa bukan kewenangannya. Ya sudah, “tanyakan saja pada rumput yang bergoyang”, saran Ebiet G. Ade.

Soal tarif ini menjadi isu liar dan menjadi bahan ledekan di kalangan pelaku usaha dan juga kritikan media. BPJPH dianggap tak siap dan tak serius. Kemenkeu kena rundung juga karena kurang sigap menyiapkan PMK. Terhadap situasi ini, ada yang membandingkan kenapa sertifikasi halal tak dikembalikan seperti semula saja. Satu pintu. Satu layanan. Pendaftaran online pake Cerol. Lebih mudah dan simpel. Benar sih, tapi ada yang nyeletuk begini: “kalau mau mengembalikan seperti sebelumnya, ngapain ada BPJPH? Ngapain pula capek-capek merumuskan pasal-pasal UU dan PP yang rigid mengatur prosedur sertifikasi halal.” Bahkan ada yang ngeledek: bayi yang sudah lahir jangan disesali. Jangan pula menyalahkan bunda yang mengandung. Salahkan ayah kenapa berbuat begitu? Hehe…

Belum reda dan mendapat way out yang tepat, soal biaya sertifikasi halal justru menjadi salah satu Quick Wins (program percepatan) pemerintah dan masuk “radar” Omnibus Law. Dua hal penting wacana Omnibus Law adalah pertama, penyederhanaan proses layanan, dan kedua, pembebasan biaya bagi UMKM. Dalam konteks sertifikasi halal, wacana ini sangat mendasar. Terutama usaha mikro dan kecil, atau UMKM, yang menurut data tak kurang mencapai 64,2 juta. Nah lo… Separuhnya saja dari jumlah itu masuk kategori pelaku usaha mikro dan kecil yang wajib bersertifikat halal, bisa dibayangkan berapa triliun dana yang harus disiapkan untuk pembebasan biaya tersebut. Tak pelak, Omnibus Law ini seakan menyasar langsung ke “jantung” layanan sertifikasi halal, yang dirasakan dan terjadi di lapangan, namun belum mendapat wangsit cara memecahkannya. Omnibus laiknya angin sepoi-sepoi, tapi meninabobokkan.

Konteks menyebut Omnibus Law penting dikemukakan karena akan menjadi “payung” hukum bagi UU yang menjadi sasaran. Salah satunya adalah UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal-pasal tertentu dalam UU yang implementasinya baru dimulai 17 Oktober 2019 ini termasuk dalam pembahasan Omnibus Law yang akan direvisi atau disesuaikan. Salah duanya mengenai prosedur sertifikasi halal yang melibatkan tiga aktor di atas dan pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, yang dalam UU disebut “dapat difasilitasi oleh pihak lain” (UU JPH, Pasal 45).

Penyederhanaan proses sertifikasi halal menyebabkan keharusan: a) merumuskan ulang bagaimana para aktor bekerja dan melayani pelaku usaha secara mudah, accessible, transparan, jelas waktunya, dan b) menyediakan sistem yang dapat mempercepat layanan secara terintegrasi. Sedangkan pembiayaan yang akan digratiskan meniscayakan kaji ulang terhadap skema pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil yang akan dibebaskan. Subsidi-kah atau menyediakan cash money? Lebih dari itu, dalam konteks BPJPH sebagai BLU, rencana pembebasan biaya bagi UKM pastilah mengubah pola pencatatan keuangan antara penerimaan dan pengeluaran. Di samping itu BPJPH mesti merumuskan mekanisme pengaturannya secara detil dan teliti. Mengakomodir kepentingan BPJPH sebagai BLU, di sisi lain harus menegaskan kehadiran dan keberpihakan negara untuk pemberdayaan UMKM yang, dalam konteks kewajiban bersertifikat halal, mau tak mau harus dilayani dan dibebaskan dari biaya.

Keunikan sertifikasi halal, dibandingkan dengan layanan sertifikasi di kementerian lain, adalah karena ada lembaga non-negara, dalam hal ini MUI, yang terlibat di dalamnya. Berkaitan dengan pemeriksaan/audit dan sidang fatwa yang dilaksanakan MUI, ada biaya jasa dan biaya lain yang tak bisa dianggarkan melalui APBN/APBD. Diskusi BPJPH bersama Direktorat PK-BLU Kemenkeu melibatkan LPPOM-MUI dilakukan berkali-kali untuk menemukan formula yang tepat seperti apa pembiayaan yang tepat dan pasti. Namun, lagi-lagi, sertifikasi halal tidak sama dengan labelisasi halal. Maksudnya, dalam proses sertitikasi halal ada beragam jenis produk (barang dan jasa) dan beragam jenis pelaku usaha (besar-menengah-kecil-mikro) yang dalam penetapan biayanya sangat variatif tergantung sejumlah faktor: kompleksitas dan titik kritis bahan, risk-no risk-high risk; lokasi atau tempat usaha; man-days berapa auditor halal yang memeriksa, berapa lama; dan seterusnya.

Penghitungan biaya semacam itu menyulitkan membuat formula yang fix untuk menentukan berapa sih biaya sertifikasi halal untuk produk A, B, atau C. Padahal kepastian besaran biaya ini sangat diperlukan oleh Kemenkeu maupun BLU untuk menghitung secara tepat berapa kebutuhan yang diperlukan untuk membiayai UMK jika digratiskan. Alasan yang mengemuka, tak semua produk UMK itu beresiko rendah, malahan banyak yang beresiko tinggi (high risk) dari sisi kehalalan produknya. Makanya, meski produk itu dari UMK tak berarti cukup hanya diperiksa oleh satu auditor. Bisa jadi harus dilakukan uji laboratorium, yang membutuhkan biaya tambahan.

Itulah ilustrasi betapa rumitnya menentukan tarif sertifikasi halal dikaitkan dengan rencana Omnibus Law. Meski sejatinya LPPOM-MUI sudah memiliki pedoman penetapan biaya sertifikasi halal yang berlaku di internal mereka. Penetapan biaya itulah yang dimaksud KMA 982 untuk digunakan sebagai pedoman selama PMK tarif belum keluar. Itulah diskresi yang dimaksud. Namun, penetapan biaya LPPOM-MUI itu tak dengan sendirinya ekuivalen dengan skema pembiayaan yang akan diterapkan saat BPJPH sebagai BLU harus meng-cover pembebasan biaya bagi UMK dalam konteks Omnibus Law.


Saatnya Move On
Kita tinggalkan Omnibus Law yang saat ini terus menggelinding dan menjadi “pekerjaan kantor” Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait. BPJPH dan unit Kemenag lain termasuk yang kerap diundang untuk membahas Omnibus Law ini. Beberapa pasal yang menjadi ‘halangan’ penerapan kemudahan berusaha dan pemberdayaan UMKM sudah dikaji dan diajukan draf perubahannya. Dan sesuai rencana, awal tahun ini sudah akan diajukan ke DPR untuk dibahas.

Sembari menunggu perkembangan Omnibus Law lebih lanjut, layanan sertifikasi halal tak boleh berhenti. Semangat pelaku usaha untuk mengajukan produknya bersertifikat halal sangat antusias. Terlihat dari tingkat kunjungan mereka ke BPJPH Pusat dan Satgas Daerah untuk konsultasi, bertanya soal mekanisme dan prosedur sertifikasi halal, sampai minggu perdana Januari 2019 tak kurang 2.050 orang. Sementara dokumen produk yang teregistrasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh BPJPH sudah mencapai 413 berkas. Dokumen ini sudah diteruskan ke LPPOM-MUI untuk dilakukan pemeriksaan atau audit. Tingginya animo masyarakat untuk mensertifikasi halal produknya menandakan bahwa sosialisasi dan literasi halal makin membaik. Diumumkannya kewajiban bersertifikat halal oleh pemerintah sejak 17 Oktober 2019 lalu melalui berbagai kanal informasi dan media juga menjadi pemicu antusiasme pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya disertifikasi halal.

Langkah-langkah ke arah perbaikan dan percepatan layanan sertifikasi halal sebenarnya dapat momentum dengan Omnibus Law. Meski seiring waktu layanan dimulai, para aktor sebenarnya telah melakukan komunikasi dan approachment untuk mencari jalan keluar dan mengurai benang kusut antar pihak yang bertanggung dalam proses sertifikasi halal ini. BPJPH, LPPOM-MUI, dan Komisi Fatwa MUI. Beberapa kali pertemuan formal dan informal digelar, FGD dan RDK (Rapat Dalam Kantor, istilah yang digunakan kantor pemerintahan untuk rapat pada jam kerja) beberapa kali. Terakhir dilaksanakan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Layanan Sertifikasi Halal di Ancol, 9-11 Desember 2019 yang melibatkan BPJPH, Satgas Daerah (Kanwil Kemenag), pimpinan LPPOM-MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa seluruh Indonesia.

Rakornas menyepakati beberapa hal penting, terutama komitmen melaksanakan layanan sertifikasi halal secara bersama, mempertimbangkan kemudahan, akses pelaku usaha, cepat, dan transparan. Meski ada usulan teknis masih mengalami ganjalan, yakni format sertifikat halal dan label halal yang belum berhasil disepakati. Kalimat terakhir ini berpotensi menjadi kendala baru jika tak cepat dicarikan solusinya. Upaya win-win solution di forum Rakornas belum menemukan titik temu. Masing-masing pihak menyampaikan pandangannya berdasarkan argumen yang rasional, merujuk regulasi yang ada, pertimbangan historis-sosiologis, kepentingan masyarakat dan pelaku usaha, dan juga perlunya membuat momentum dan transformasi layanan halal Indonesia dalam konteks percaturan halal dunia. Sertifikat halal dan label halal, menurut masing-masing pengusul, tak bisa hanya dilihat sekedar “selembar kertas” atau simbol, melainkan ada nilai historis, strategis, sosiologis, ekonomis, bahkan ideologis. Apalah argumennya, jalan keluar yang ditunggu publik.

Saatnya move on. Lepas dari plus-minusnya, pro-kontranya, UU dan PP tentang jaminan produk halal memberikan perspektif optimis tentang apa, siapa, mengapa, kapan, dan bagaimana penyelenggaraan halal dilaksanakan. Rumus 4W1H pastilah terjawab. Kepentingan umat, masyarakat, dunia usaha, dan kepentingan nasional di atas segalanya. Terlalu mahal kalau gara-gara miskomunikasi dan adu-argumen antar aktor menyebabkan layanan sertifikasi halal tak maksimal, bahkan bisa jalan di tempat. Butuh kerelaan hati semua pihak dan menerimanya secara legowo. Berpatokan pada regulasi oke, tapi maslahah ‘ammah juga penting. Antar aktor penyelenggara sertifikasi halal harus duduk bersama dan menyelesaikan masalahnya secara tuntas-tas-tas. Secepatnya, bukan lagi berdalih “sedang kami laksanakan atau kordinasikan”. Tak ada masalah yang tak bisa dipecahkan, jika mau. Bukankah Pancasila mengajarkan musyawarah mufakat. Al-Qur’an pun demikian: wasyawirhum fil ‘amri.

Ekspektasi masyarakat kadung tinggi terhadap layanan halal. Pengajuan permohonan dari pelaku usaha bertambah terus setiap hari, dan mesti diproses oleh para aktor: audit oleh LPH dan dilanjutkan sidang penetapan kehalalan produk oleh MUI. Ending-nya penerbitan sertifikat yang dikeluarkan BPJPH. Pelaku usaha menerima sertifikat halal sekaligus label (logo) halal yang akan dicantumkan di kemasan atau bagian tertentu dari produk. Mereka pasti membayangkan mendapatkan sertifikat halal secepatnya, sekaligus bukti sebagai warga negara yang patuh melaksanakan kewajiban undang-undang.

Omnibus Law yang saat ini diwacanakan pemerintah perlu dijadikan momentum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan umat. Mengedukasi mereka pentingnya jaminan produk halal. Kecepatan layanan, kemudahan, biaya yang terjangkau bagi pelaku usaha adalah poin-poin penting yang kerap ditekankan Presiden Jokowi. “Negara harus hadir” menjadi semacam mantra yang perlu diterjemahkan secara kongkrit dalam layanan halal. Menteri Agama Fachrul Razi dalam beberapa kali pertemuan selalu menekankan: “manfaatkan Omnibus Law dengan sebaik-baiknya untuk perbaikan layanan Kemenag”.[]

Mastuki HS.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag RI

Tags:

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat