Opini

Menjaga Sustainabilitas Keuangan Haji

Suratman, Kasubdit Pengelolaan Keuangan Operasional Haji, Ditjen PHU

Suratman, Kasubdit Pengelolaan Keuangan Operasional Haji, Ditjen PHU

Ibadah haji merupakan ibadah yang menjadi idaman bagi umat Islam. Ia termasuk salah satu dari lima Rukun Islam. Animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji pun terus meningkat.

Karena pandemi, pada 2020 dan 2021 tidak terdapat pemberangkatan jemaah haji dari negara-negara di luar Arab Saudi. Sehingga, pemberangkatan jemaah haji tahun 1443H/2022M menjadi momentum yang ditunggu-tunggu jemaah. Namun demikian, kuota dari Arab Saudi saat itu hanya 100.051, terdiri atas 92.825 jemaah haji regular dan 7.226 jemaah haji khusus. Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022, kuota haji tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M.

Di tengah hiruk pikuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M, pada saat seluruh jemaah telah melunasi Bipih dan kloter pertama hampir diberangkatkan, Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan untuk menaikkan biaya layanan di Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) menjadi sebesar SAR5.656,87 per jemaah. Jika ditambah biaya visa dan asuransi jemaah menjadi SAR6.066,12. Padahal sebelumnya hanya sebesar SAR1.940,85. Sehingga, terdapat kenaikan biaya sebesar SAR4.125,27 per jemaah haji. Kenaikan tersebut berimbas pada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara total kurang lebih 1,472 Triliun.

Pertanyaannya, dari mana tambahan uang untuk menutup kenaikan biaya tersebut. Persiapan pemberangkatan jemaah haji saat itu sudah siap, dan calon jemaah haji pun sudah selesai melunasi Bipih. Bila kenaikan biaya tersebut dipungut dari calon jemaah haji, bisa dipastikan akan berimbas terhadap kesiapan calon jemaah haji dalam keberangkatan ke Tanah Suci yang sudah tertahan sejak tahun 1441H/2020M. Kebijakan pemerintah yang paling tepat saat itu adalah kenaikan biaya tersebut dibebankan kepada nilai manfaat keuangan haji.

Pada 1444 H/2023 M, kuota haji Indonesia kembali normal sebagaimana tahun sebelumnya, yaitu 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji regular dan 17.680 jemaah haji khusus. Kembali normalnya kuota haji tentu menjadi kebahagian banyak pihak, terutama calon jemaah. Namun demikian, kita menghadapi tantangan baru, yaitu sustainabilitas keuangan haji. Tantangan inilah yang kemudian mendorong Kementerian Agama melakukan kajian dan membuat kebijakan untuk mengubah porsi BPIH antara Bipih dan Nilai Manfaat.

Perbandingan Bipih dan Nilai Manfaat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, BPIH terdiri dari Bipih, APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan Sumber Lain yang Sah. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, pembiayaan petugas haji dibiayai dari APBN. Dana efisiensi adalah sisa yang diperoleh setelah operasional haji berakhir, dan menjadi sumber BPIH tahun berikutnya. Sedangkan sumber lain yang sah berasal dari selain Bipih, APBN, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Sumber lain yang sah tersebut tidak signifikan perolehannya. Oleh karena itu, komponen terpenting dalam BPIH tersebut adalah Bipih dan Nilai Manfaat.

Dalam catatan sejarah keuangan haji, formulasi BPIH sejak tahun 2010 sampai 2022 dapat dilihat pada tabel berikut: (dalam ribuan rupiah)


Dari data tersebut terlihat perbandingan Bipih dan Nilai Manfaat bahwa rata-rata penggunaan nilai manfaat semakin meningkat dari tahun ke tahun dibandingkan Bipih. Dari data tersebut juga tampak bahwa BPIH makin lama semakin naik. Hal tersebut disebabkan berbagai factor, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, antara lain: kenaikan harga, pengenaan pajak di Arab Saudi, peningkatan layanan, kenaikan nilai kurs, kenaikan biaya masyair, dan faktor-faktor lain yang sangat signifikan.

Pengelolaan Dana Haji
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014, sejak tahun 2018, dana haji telah dikelola oleh BPKH. Dengan demikian, maka investasi keuangan haji dilakukan oleh BPKH untuk menghasilkan nilai manfaat yang akan menjadi salah satu sumber utama besaran BPIH.

Sejak saat itu, perolehan nilai manfaat investasi keuangan haji bergantung pada investasi yang dilakukan oleh BPKH. Tentu saja sesuai dengan ranah dan amanah undang-undang serta ketentuan yang berlaku. Dalam penjelasan undang-undang tersebut antara lain disebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, juga untuk kemaslahatan umat Islam.

Kenaikan Usulan Bipih Tahun 1444 H/2023 M
Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa Pemerintah telah mengusulkan BPIH tahun 1444H/2023M sebesar Rp98.893.909 dengan formulasi Bipih sebesar Rp69.193.733 (kurang lebih 70%) dan Nilai Manfaat sebesar Rp29.700.175 (kurang lebih 30%). Nilai manfaat tersebut yang nantinya diberikan BPKH dari hasil investasi yang dilakukannya. Kalau dilihat dari total BPIH, maka BPIH tahun 1444H/2023M naik sebesar Rp514.888,02 dibandingkan tahun 1443H/2022M.

Namun, yang menjadi pertanyaan publik hari ini adalah kenaikan nilai Bipih yang pada tahun sebelumnya rata-rata sebesar Rp39.886.009 menjadi sebesar Rp69.193.733 atau berkisar 73,48%. Hal tersebut yang dirasakan oleh banyak kalangan sangat memberatkan calon jemaah haji.

Formulasi tersebut telah dilakukan melalui kajian mendalam dan hanya menggeser beban yang pada tahun-tahun sebelumnya lebih banyak ditanggung oleh Nilai Manfaat dari BPKH, menjadi lebih banyak ditanggung oleh calon jemaah haji. Mengapa kebijakan tersebut dilakukan? Jawabannya antara lain adalah untuk menjaga sustainabilitas atau keberlanjutan keuangan haji.

Nilai manfaat yang dihasilkan oleh BPKH dibagi antara lain untuk virtual account, operasional BPKH, dan sumber BPIH yang oleh banyak kalangan menyebutnya sebagai “subsidi.” Pergeseran formulasi 70% Bipih dan 30% Nilai Manfaat tentu akan berpengaruh kepada sustainabilitas keuangan haji tersebut. Nilai manfaat yang dihasilkan setiap tahun adalah hasil dari pengelolaan keuangan haji yaitu setoran awal calon jemaah haji daftar tunggu. Apabila pergeseran formulasi tersebut berakibat pada penggunaan Nilai Manfaat yang melebihi perolehan Nilai Manfaat pada BPKH, maka pergeseran tersebut tentu akan mengancam sustainabilitas keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Penggunaan dana setoran awal jemaah haji daftar tunggu untuk calon jemaah haji tahun berjalan jelas tidak dibenarkan.

Porsi Nilai Manfaat yang dibagikan kepada calon jemaah haji daftar tunggu melalui virtual account menjadi jaminan terpenuhinya prinsip keadilan. Hal tersebut perlu mitigasi karena virtual account menjadi penyeimbang beban bagi calon jemaah haji pada saat akan melakukan pelunasan Bipih, mengingat BPIH ke depan semakin meningkat.

Suratman, Kasubdit Pengelolaan Keuangan Operasional Haji, Ditjen PHU


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua