Internasional

Minat Kerja Sama, 30 Lembaga Halal Luar Negeri Audiensi Virtual dengan BPJPH

Rapat virtual BPJPH

Rapat virtual BPJPH

Jakarta (Kemenag) --- Sedikitnya 30 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) melakukan audiensi virtual dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. LHLN dari berbagai negara di Eropa, Amerika, Asia dan Australia tersebut ingin memperkuat kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan BPJPH.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi dan menyambut baik niat LHLN sejumlah negara untuk bekerja sama dalam bidang JPH. Menurutnya, kerja sama internasional JPH dapat dilakukan BPJPH dengan pihak manapun sepanjang dilaksanakan sesuai regulasi.

"Sesuai amanat regulasi, pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal, yang dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal," ungkap Aqil Irham secara virtual dari Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Kerja sama internasional tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Kerja sama ini harus dilaksanakan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.

"Kerja sama internasional juga harus didasarkan atas adanya perjanjian antar negara, atau Government to Government," tuturnya.

"Kerja sama itu bisa berupa saling pengakuan sertifikat halal yang dilakukan dengan lembaga halal luar negeri atau LHLN yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal," sambungnya.

Sesuai Pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku secara timbal balik. Dalam hal ini, perjanjian saling keberterimaan dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.

"Jadi, harus jelas bahwa lembaga halal di luar negeri tersebut memang dibentuk oleh negara atau ormas Islam yang mewakili entitas Muslim di negara itu dan juga diakui secara sah oleh negara tersebut," kata Aqil Irham.

LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional. Lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Adapun Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.

"Namun jika di negara setempat tidak terdapat lembaga halal luar negeri, maka pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal," tambahnya.

Sampai dengan 9 Desember 2021, sebanyak 95 LHLN telah mengajukan permohonan kerja sama ke BPJPH yang hingga saat ini masih berporses. Sebanyak 95 LHLN tersebut berasal dari 35 negara yang berada di benua Amerika, Australia, Eropa, Afrika dan Asia.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki. Hadir pula dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Internasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua