Nasional

MK Putuskan UU Penodaan Agama Konstitusional

Jakarta(Pinmas)--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, sehingga UU tersebut dinyatakan konstitusional dan masih dapat dipertahankan. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin. Mahkamah berpendapat dalil-dalil pemohon, baik dalam permohonan pengujian formil maupun permohonan pengujian material, tidak beralasan hukum. Secara moril, menurut MK, UU Pencegahan Penodaan Agama masih tetap dibutuhkan sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka kerukunan umat beragama di Indonesia. Selain itu, MK juga berpendapat bahwa negara berkepentingan untuk membentuk UU Pencegahan Penodaan Agama sebagai pelaksanaan tanggung jawabnya untuk melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum. "Mahkamah menilai bahwa hak beragama dalam konteks hak asasi individu tidak dapat dipisahkan dari hak beragama dalam konteks hak asasi sosial," katanya. Dalam putusan tersebut, satu hakim yaitu Harjono mengajukan "concurrent opinion" (kesimpulan sama tetapi alasan berbeda) dan satu hakim lagi yaitu Maria Farida Indarti mengajukan "dissenting opinion" (kesimpulan dan alasan/pendapat yang berbeda). Menurut Maria, meski secara formil UU tersebut masih berlaku tetapi secara substansial terdapat berbagai penyimpangan dengan nilai-nilai HAM yang terkandung dalam UUD 1945. Uji materi UU Pencegahan Penodaan Agama diajukan oleh pihak pemohon yang terdiri atas tujuh LSM dan beberapa orang lainnya secara pribadi yaitu Abdurrahman Wahid (alm), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sedangkan tujuh LSM yang dimaksud adalah Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Para pemohon menilai bahwa pasal-pasal dalam UU Pencegahan Penodaan Agama menunjukkan adanya kebijakan yang diskriminatif antaragama, bertentangan dengan prinsip toleransi, keragaman, dan pemikiran terbuka, membatasi serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama seperti terdapat dalam UUD 1945.(ant/es/ts)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua