Opini

Moderasi Beragama dan Civil Society

Suwendi

Suwendi

RPJMN yang dikukuhkan pada 17 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 telah menempatkan moderasi beragama sebagai modal sosial mendasar untuk pembangunan bangsa. Pasalnya, moderasi beragama pada hakikatnya menciptakan kesadaran kolektif semua komponen bangsa untuk mengharmoniskan relasi keagamaan dan kebangsaan dalam konstruk positif. Pemahaman keagamaan tidak ditempatkan untuk memperhadapkan dengan ideologi dan entitas keindonesiaan. Moderasi beragama justeru memperkuat ideologi Pancasila dan aturan hukum turunannya sebagai perekat kebangsaan yang mampu meneguhkan spirit kebersamaan di tengah fakta pluralitas keindonesiaan, baik aspek agama, suku, ras, budaya, bahasa, teritori, maupun lainnya, yang sekaligus menjadi landasan norma sosial.

Kementerian Agama RI, sebagai infrastruktur negara di bidang urusan agama, telah melahirkan rumusan penting apa dan bagaimana moderasi beragama itu dipahami dan diselenggarakan. Dalam buku Peta Jalan (Roadmap) Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024, moderasi beragama didefinisikan dengan “Cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejewantahkan esensi ajaran agama--yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum—berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bangsa”.

Definisi ini mengandung makna strategis untuk menempatkan faham keagamaan sebagai daya pengungkit terhadap supremasi martabat kemanusiaan dan kepentingan bersama berdasarkan konsitusi sebagai manivestasi esensi ajaran agama. Agama ditempatkan pada fungsi yang semestinya, yakni “memanusiakan manusia”. Sebab, agama dihadirkan oleh Tuhan sejatinya untuk kepentingan dan kemaslahatan manusia itu sendiri.

Moderasi beragama menuntun kita untuk saling menghargai antar sesama manusia, terlepas dari jenis kelamin, agama, ras, suku dan golongan apapun. Penghargaan terhadap kemanusiaan didasarkan atas prestasi, bukan prestise seperti suku, agama, keturunan dan lain-lain. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, disebutkan “khairun-naas anfa’uhum lin-naas”, yakni kemuliaan seseorang didasarkan atas seberapa jauh tingkat partisipasi kita dalam menebarkan kemanfaatan dan membangun peradaban. Dalam perspektif moderasi beragama, agama menjadi inspirasi bagi umatnya untuk berkontribusi dalam membangun peradaban dan pembangunan bangsanya.

Supremasi atas nilai kemanusiaan ini juga melahirkan sikap inklusif, terbuka dan menghargai perbedaan. Inklusivisme merupakan sikap rendah hati untuk tidak merasa selalu benar, bersedia mendengar pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang terbaik. Nurcholish Madjid, cendekiawan muslim Indonesia kenamaan, menyatakan bahwa inklusivisme adalah konsekuensi dari perikemanusiaan, model suatu pandangan yang melihat secara positif dan optimis yaitu pandangan manusia pada dasarnya adalah baik (QS. 7:172 dan QS. 30:30), sebelum terbukti sebaliknya. (Nurcholis Madjid, 1999). Berdasarkan pandangan ini, kita harus bersikap bahwa semua orang memiliki potensi untuk benar dan baik, setiap orang punya potensi untuk menyatakan pendapat dan didengar. Sedangkan, pihak yang mendengar itu sendiri memerlukan sikap rendah hati, kesiapan mental untuk menyadari dan mengakui diri sendiri yang berpotensi keliru.

Demikian juga, moderasi beragama mengharuskan seluruh masyarakat untuk mampu mengimplementasikan nilai-nilai keadilan. Keadilan yang tidak hanya pada tataran idealitas tetapi juga realitas, terutama dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan bersama maupun dalam perilaku kehidupan individu masing-masing. Sikap adil, di antaranya, bagaikan perilaku wasit dalam sebuah perlombaan. Ia tetap teguh pada kebenaran dan berada di tengah-tengah, tidak boleh memihak pada salah satu kubu, dan mampu mendamaikan serta memutuskan dengan bijak jika ada perselisihan.

Intinya, moderasi beragama akan melahirkan komitmen dan sikap batin yang kuat untuk menjadi pondasi bersama dalam membangun peradaban dan cita-cita bangsa ini. Masa depan bangsa yang baik sungguh sangat tergantung dari perspektif dan kemampuan kita, di antaranya, dalam memperlakukan komitmen beragama dan berbangsa itu pada tempat yang semestinya.

Diskursus tatanan masyarakat Indonesia yang dicita-citakan yang demikian booming terutama saat awal Reformasi mengerucut pada lahirnya konsep civil society. Civil society merupakan citra ideal sistem kemasyarakatan Indonesia yang terbaik dalam suatu sistem sosial yang dicita-citakan. Konsep ini setidaknya difahami dalam empat pengertian, yakni civil society sebagai visi etis dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai sebuah sistem kenegaraan, sebagai sebuah elemen ideologi kelas dominan, dan sebagai kekuatan penyeimbang dari negara. Civil society bertumpu pada landasan yang menekankan prinsip-prinsip toleransi, desentralisasi, kewarganegaraan, aktivisme dalam ruang publik, sukarela, swasembada, swadaya, otonom, konstitusionalisme, dan sebagainya.

Dalam perspektif sebagian masyarakat, civil society juga disebut dengan masyarakat madani. Sebab, kata al-din yang berarti agama berkorelasi dengan makna al-tamaddun yang berati peradaban. Kedua kata itu menyatu ke dalam sebuah pengertian al-madinah yang berarti kota. Al-Madinah (kota) juga berarti masyarakat peradaban karena madinah adalah derivasi dari kata tamaddun (civility) atau madaniyyah (civilization), yang berarti peradaban. Civilized society atau civil society dalam bahasa Arab disebut mujtama’ madani yang berarti masyarakat berperadaban. Dengan demikian, masyarakat madani berarti sama dengan civil society. Oleh karenanya, makna civil society diterjemahkan sebagai “masyarakat madani”, yang mengandung tiga hal: agama, peradaban, dan perkotaan. Konsep ini dapat dipahami bahwa masyarakat madani berlandaskan agama sebagai sumbernya, peradaban sebagai prosesnya dan masyarakat kota adalah hasilnya.

Cendekiawan muslim kenamaan, Nurcholis Madjid, menyatakan bahwa masyarakat madani adalah masyarakat beradab yang membangun kehidupan sosial yang sopan, ditegakkan di atas dasar hak, kewajiban, dan kesadaran umum untuk patuh pada peraturan dan hukum (konstitusi). Tipologi masyarakat madani ini dalam latar sejarah pernah dibangun oleh Rasulullah SAW pada masa awal pertumbuhan Islam. Rasulullah membangun dan mempersatukan masyarakat Madinah yang plural berdasarkan tiga unsur penting. Pertama, mereka hidup dalam wilayah Madinah sebagai tempat bersama untuk hidup dan bekerja bersama. Kedua, mereka bersedia dipersatukan dalam satu umat untuk mewujudkan kerukunan dan kemashalahatan bersama. Ketiga, mereka menerima Rasulullah sebagai pemimpin dan pemegang otoritas politik legal berdasarkan konstitusi, yakni Piagam Madinah yang berlaku bagi seluruh penduduk Madinah. (Nurcholis Madjid, 1999)

Dalam Piagam Madinah, juga diatur mengenai hubungan sosial antara anggota masyarakat yang setidaknya berdasarkan atas 2 (dua) hal. Pertama, sesama muslim adalah satu umat, kendati mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip bertetangga yang saling membantu, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati dan menghormati kebebasan beragama. Dengan demikian, Piagam Madinah mendasarkan pada prinsip kesederajatan dan keadilan (al-musawwah wa al-adalah) dan prinsip inklusif atau keterbukaan. Sebab, dari kedua nilai ini melahirkan berbagai bentuk nilai-nilai universal lainnya, seperti konsisten (i’tidal), seimbang (tawazun), moderat (tawasut) dan toleransi (tasammuh). Kesemuanya menjadi landasan pondasi penting dalam menjalin hubungan sosial–kemasyarakatan, baik politik, ekonomi, hukum, kebudayaan, maupun lainnya.

Melihat uraian di atas, kita semua semakin kuat bahwa moderasi beragama pada hakikat merupakan instrumen penting dalam membangun civil society (masyarakat madani) yang dicita-citakan bersama. Prinsip-prinsip dalam moderasi beragama merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat berperadaban sebagai substansi dari covil society (masyarakat madani). Dengan kata lain, tidaklah mampu membangun civil society manakala umat beragama di Indonesia tidak mampu menjadikan moderasi beragama sebagai landasan dalam kehidupan beragama dan berbangsanya. Oleh karenanya, penguatan moderasi beragama perlu ditempatkan sebagai komitmen yang diwujudkan secara konkret dan kolektif. Keberhasilannya tidak dapat berdiri sendiri, sangat tergantung dari hubungan timbal balik secara komprehensif dari semua pihak, terutama dari komponen umat beragama dan warga negara. Demikian.

Suwendi (Anggota Pokja Moderasi Beragama Kementerian Agama RI dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam)


Editor: Moh Khoeron

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ahmad Zainul Hamdi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI
Kenangan dan Kemenangan