Nasional

MUI DUKUNG PERATURAN RUMAH IBADAH

Jakarta, 20/02 (Pinmas) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mendukung surat keputusan bersama Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma`ruf yang merupakan pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No 1 Tahun 1969 tentang Kerukunan Umat Beragama. "Rancangan peraturan tersebut saat ini sudah di tangan Menteri Agama dan sekitar 4-5 lalu sudah dilakukan sosialisasi ke sejumlah instansi terkait di seluruh daerah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan kepada ANTARA di Jakarta, Minggu. Menurut dia, peraturan persama Menag-Mendagri sangat penting untuk segera ditetapkan, sebab peraturan dua menteri inilah yang nanti akan mengatur dan menentukan didirikan atau tidaknya suatu rumah ibadah di suatu daerah. Ia mengakui adanya penolakan dari sejumlah pemeluk agama tertentu karena peraturan itu dianggap diskriminatif dan tidak adil terhadap agama minoritas, terutama mengenai izin pendirian tempat ibadah yang minimal harus ada 100 orang di wilayah tersebut . Dia mengatakan, jika di daerah tertentu ummat agama minoritas tak mendapat izin pendirian rumah ibadah , maka permohonan itu dibawa dapat ke tingkat di atasnya. "Misalnya di tingkat desa tak mendapat izin, maka dibawa saja ke tingkat kecamatan. Maka mungkin saja jumlah umatnya lebih banyak sehingga izin pun bisa lolos. Itu berlaku tidak saja untuk agama Katolik, Protestan atau yang lain tetapi juga berlaku untuk Islam yang misalnya minoritas di sejumlah kawasan," katanya. SKB dua Menteri Tahun 1969 sebelumnya hanya terdiri dari enam pasal dan multi tafsir, juga tidak merinci secara jelas tata cara pendirian rumah ibadah, seperti persyaratan minimal penganutnya , dan juga tak ada komunikasi antartokoh agama.(Ant/myd)
Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua