Nasional

Nasir Abas Ungkapkan Perjuangan JI Sudah Melenceng

Denpasar, 18/7 (Pinmas) - Mohamad Nasir bin Abas (47), mantan Mantiqi III pada organisasi Jemaah Islamiah (JI), mengungkapkan bahwa perjuangan JI sudah jauh melenceng dari misi dan cita-cita awal. "Sejak saya bergabung tahun 1993, setahu saya JI hanya mengemban misi untuk menegakkan daulat negara Islam, selain itu tidak," ujar Nasir Abas ketika didengar kesaksiannya pada pada sidang kasus bom Bali 2005, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang menggiring Cholily alias Hanif alias Yahya Antony (28) selaku terdakwa, pria kelahiran Singapura itu mengungkapkan, dari misi menegakkan negara Islam, kemudian berubah menjadi aksi dendam dan kekerasan. "Aksi dendam dan kekerasan itu muncul setelah Hambali yang menjabat Mantiqi I, begitu saja menerima doktrin dari AL-Qaeda yang mengajarkan agar umat muslim menghabisi orang-orang yang bukan Islam," ujarnya. Tunduk kepada ajaran seperti itulah, Hambali mulai "menyutradarai" aksi-aksi peledakan bom di beberada daerah di Indonesia sejak tahun 2000, termasuk di Malaysia, namun gagal. "Khusus untuk beberapa aksi peledakan bom di Batam, Hambali mengajak kakak kandung saya, Hazim Abas, sebagai salah seorang pelakunya," ujarnya.

Setelah kasus Batam, menyusul ledakan bom di Legian Kuta pada 2002. "Khusus untuk yang ini, ipar saya, Ali Ghufron alias Muklas, mengaku sebagai pelaksananya," ujar Nasir Abas. Pada suatu pertemuan di Gresik, sebelum terpidana mati bom Bali 2002 itu tertangkap, kata Nasir Abas, Ali Ghufron mengaku telah meledakkan bom di Legian Kuta bersama adik-adiknya. Mengetahui sejumlah aksi yang menyimpang dari misi JI, Nasir Abas secara terbuka pada tahun 2003 menyatakan keluar dari organisasi di bawah tanah yang selama ini digelutinya dengan jabatan terakhir Mantiqi III itu. "Saya keluar dari JI, karena misi dan cita-cita dari gerakan itu telah menyimpang menjadi perbuatan dendam," ujar Nasir Abas yang pernah mendekam selama 10 bulan di dalam Lapas karena kasus pelanggaran keimigrasian pada 2003.

Ia juga menjelaskan, organisasi rahasia yang selama ini lebih populer dengan sebutan JI, sebetulnya bernama Al-Jemaah Al-Islamiah. Namun, lanjut dia, orang sulit untuk menyebut seperti itu, sehingga diambil gampangnya saja JI (Jemaah Islamiah). Nasir Abas yang kakak ipar terpidana mati kasus bom Bali 2002, Ali Ghufron alias Muklas (44), mengungkapkan, organisasi JI yang mengklaim kawasan Asia Tenggara dan Australia sebagai wilayahnya, telah membagi kawasan itu menjadi empat bagian. Keempat bagian tersebut meliputi Mantigi I membawahkan Malaysia dan Singapura, Mantiqi II (Sumatera, Jawa dan sekitarnya), Mantiqi III (Serawak, Sulawesi Utara dan Filipina), dan Mantiqi IV (Australia). Mengenai posisi Mantiqi pada struktur organisasi, tercatat berada di tangga ketiga setelah Markaziyah dan Amir JI. "Jadi yang tertinggi di JI adalah Amir," ujar Nasir Abas. Ditanya hakim tentang Amir JI dewasa ini, Nasir mengungkapkan, "Setahu saya masih dipegang Abu Bakar Ba`asyir (ABB)."

Sejak awal JI dipimpin oleh Abdullah Sungkar, begitu WNI yang menetap di Malaysia itu meninggal dunia pada 1999, posisi Amir langsung diambil alih oleh wakilnya, ABB. Mengenai keterlibatan terdakwa Cholily dalam organisasi JI, Nasir Abas mengatakan tidak tahu, karena tidak semua anggota harus mengenal yang lain yang berada di lain daerah. Demikian juga dengan ketertibatan terdakwa dalam bom Bali 2005, saksi yang khusus didatangkan dari Jakarta itu, mengaku sama sekali tidak mengetahuinya, karena seperti biasa semuanya dilakukan dalam bentuk rahasia. Dakwaan Sementara pada sidang perdana, Jaksa Suhadi SH dalam surat dakwaannya menyatakan, Cholily telah ambil bagian sejak tahap perencanaan dari aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005. Sebagai orang yang berperan langsung, terdakwa antara lain telah membeli sejumlah barang untuk rangkaian membuat bom.

"Terdakwa beberapa kali sempat membeli peralatan untuk membuat rangkaian bom. Barang yang dibeli di Toko Zig-Zag dan Toko Bintang Harapan Watch di Malang itu, antara lain baterai, resitor dan timer digital QQ," katanya. Dalam surat dakwaannya setebah 20 halaman, jaksa mengungkapkan, sebagai anggota Jemaah Islamiah (JI) yang dibai`at tahun 1999, terdakwa Cholily membeli barang-barang tersebut atas suruhan Dr Azahari (almarhum) yang tinggal bersama di rumah kontrakan di Batu, Malang, Jawa Timur. Rumah yang ditempati Dr Azahari bersama Arman (almarhum) di Batu, Malang itu sendiri, adalah hasil usaha terdakwa Cholily bersama Teddy dalam mencarikan rumah kontrakan untuk si buronan yang adalah gembong teroris berkewarganegaraan Malaysia. "Terdakwa dan rekannya Teddy yang mencarikan rumah kontrakan untuk Dr Azahari dengan harga sewa Rp3 juta per bulan, terhitung sejak Juli 2005," ujar jaksa, menjelaskan.

Di rumah kontrakan di Jalan Flamboyan A1 No.7 Batu, Malang itulah, terdakwa bersama Dr Azahari dan rekannya ambil bagian dalam merakit sejumlah bom. Melihat rentetan perbuatan seperti itu, jaksa mengatakan bahwa Cholily adalah terdakwa yang tahu persis sejak tahap perencanaan dari aksi bom Bali II yang meletus 1 Oktober 2005 sekitar pukul 18.30 Wita. Karenanya, terdakwa dijerat dengan pasal 6 Undang Undang No.15 tahun 2003 tetang pemberantasan tindak pidana terorisme, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Untuk mendengarkan keterangan saksi lain, majelis hakim diketuai IGN Astawa SH memunda persidangan hingga sepekan mendatang.(Ant/Myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua