Nasional

Nikah Karena 'Kecelakaan' Dipungut Rp.1,5 Juta

Jakarta, 31/5 (Pinmas) - Kantor Urusan Agama (KUA) mengenakan biaya nikah lebih tinggi dari biasanya mencapai Rp1,5 juta bagi pasangan nikah yang hamil terlebih dahulu akibat pergaulan bebas. "Biaya yang dikenakan bagi pasangan yang nikah karena kecelakaan cukup besar, yakni Rp1,5 juta dan jumlahnya di Jakarta ini cukup tinggi,sementara yang nikah secara baik-baik paling tinggi Rp700 ribu," kata pegawai (KUA) Sawah Besar, Jakarta Pusat yang tidak mau disebutkan namanya ketika ditemui Kamis.

Ia mengungkapkan, perlakuan dan biaya yang dikenakan bagi pelaku nikah "kecelakaan" berbeda dengan yang nikah secara baik-baik karena bagi yang hamil duluan nikahnya dilakukan secara dadakan dengan proses administrasi yang singkat. Bagi yang nikah karena kecelakaan, proses administrasinya hanya satu hari dan langsung dinikahkan, sementara yang nikah secara baik-baik setelah mencukupi berbagai syarat yang harus dipenuhi, diberi tenggang waktu dua minggu untuk menjalani proses kesehatan, penyuluhan dan imunisasi KB. Ia mengatakan, selama satu bulan terakhir tercatat 34 pasang yang menikah, dan lebih separuh dari jumlah itu terpaksa dinikahkan karena telah hamil duluan.

"Pasangan yang minta segera dinikahkan karena yang perempuannya hamil lebih banyak dibanding yang nikah tanpa kecelakaan. Mereka minta cepat-cepat dinikahkan untuk menghilangkan atau menutup rasa malu di masyarakat," kata Lukman, sebelumnya pernah dinas di KUA Menteng. Ia menyebutkan pihaknya terpaksa menikahkan pasangan tersebut, karena yang bersangkutan selain untuk menutup malu, juga mencegah terjadinya kehidupan bersama tanpa diikat dengan tali pernikahan.

Pengakuan itu diakui Sukri (58), juga nama samaran, penghulu yang berdinas di KUA Sawah Besar yang mengatakan, tindakan menikahkan pasangan yang perempuannya sudah hamil duluan kini sering dilakukan. "Dalam satu minggu rata-rata ada lima pasangan keluarga dari calon pengantin yang kecelakaan minta segera dinikahkan, agar perut perempuan yang hamil tidak kelihatan, untuk menutup malu pada masyarakat," katanya. Ia menjelaskan, tindakan menikahkan pasangan karena kecelakaan itu terpaksa dilakukan, untuk mencegah hidup bersama diluar nikah yang dosanya akan semakin besar, walaupun nanti setelah anaknya lahir dilakukan nikah ulang secara sembunyi-sembunyi.(Ant/Myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua