Nasional

Patuhi dan Hormati Tapa Brata Penyepian

Denpasar, 28/03 (Pinmas) - Seluruh umat beragama diimbau untuk mematuhi dan menghormati "Catur Brata Penyepian" yang wajib dilakukan umat Hindu pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1928, yang jatuh pada hari Kamis 30 Maret 2006. "Saat umat Hindu melaksanakan empat pantangan, umat lain dihimbau dapat menyesuaikan diri, meningkatkan kewaspadaan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Gubernur Bali, Drs Dewa Beratha di Denpasar Senin.

Ia mengharapkan, kejadian-kejadian yang tidak diinginkan yang pernah terjadi pada perayaan Hari Raya Nyepi pada tahun-tahun sebelumnya agar tidak terulang kembali. "Kerukunan antarumat beragama yang mesra dan harmonis, hidup berdampingan satu sama lainnya yang dapat diwujudkan selama ini bisa terpelihara dengan baik dimasa-masa mendatang," harap Gubernur Beratha. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap 420 hari, kali ini jatuh pada hari Kamis (30/3).

Umat Muslim dan umat lain sudah dihimbau melalui surat edaran Gubernur Bali, lewat wadah forum komunikasi antarumat beragama. Umat Hindu melaksanakan "Catur Tapa Berata Penyepian", yakni empat pantangan yang meliputi Amati Geni (tidak menyalakan api), Amati Karya (tidak melakukan kegiatan), Amati Lelungan (tidak bepergian) dan Amati Lelanguan (tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang). Ketentuan tersebut berlangsung selama 24 jam sejak pukul 06.00 Wita pada hari Kamis (30/3) hingga pukul 06.00 waktu setempat keesokan harinya. Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Bali, Drs Putu Ardhana mengharapkan kepada semua pihak untuk tidak datang ke Bali, pada hari yang sangat "diistimewakan" umat Hindu itu.

Kalau ingin ke Bali agar memajukan atau mengundurkan sehari. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjebak di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, seperti pengalaman pada Hari Raya Nyepi tahun-tahun sebelumnya, ratusan orang yang ingin ke Bali terpaksa "tertahan", karena tidak ada kapal penyeberangan yang melayani di Selat Bali. Seluruh transportasi angkutan darat, aktifitas pelabuhan laut, termasuk Bandara Ngurah Rai Bali terhenti total sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, 1 September 1999 nomer AU/2696/DAU/796/99.

Selain itu juga diperkuat dengan surat edaran Gubernur Bali, Drs Dewa Beratha nomer 003.2/16.715/Dishub, tertanggal 11 Oktober 2005 yang ditujukan kepada instansi pemerintah (Sipil, TNI dan Polri), perusahaan penerbangan dan perusahaan pelayaran. "Pembekuan" aktivitas pelayaran kapal laut maupun udara yang menghubungkan seluruh jalur dengan Bali telah disosialisasikan jauh hari sebelumnya, dengan harapan dapat berlangsung aman dan tertib, ujar Putu Ardhana.(Ant/Ba)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua