Nasional

Pemeriksaan LKPP tahun 2020 Terapkan Big Data Analytics

Menag Yaqut Cholis Coumas hadiri Penyerahan LKPP Tahun 2020 (Un-Audited) dan Entry Meeting LKPP tahun 2020 secara Daring, di Jakarta (31/03) (foto rus

Menag Yaqut Cholis Coumas hadiri Penyerahan LKPP Tahun 2020 (Un-Audited) dan Entry Meeting LKPP tahun 2020 secara Daring, di Jakarta (31/03) (foto rus

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Rabu (31/3/2021), menghadiri pertemuan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 (Un-Audited) dan Entry Meeting Pemeriksaan atas LKPP tahun 2020. Pertemuan ini digelar secara daring.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam paparannya menjelaskan untuk Pemeriksaan LKPP Tahun 2020, pihaknya menerapkan Big Data Analytics dengan memanfaatkan data-data keuangan dan non keuangan yang saat ini tersimpan di BPK.

“Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, BPK tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan menyelesaikan pemeriksaan LKPP sesuai amanat Undang-Undang sesuai jadwal yang telah disepakati BPK dan Pemerintah dengan tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” jelas Agung.

Gus Menag Yaqut Cholis Qoumas, menyimak paparan yang disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengenai LKPP Tahun 2020, di Jakarta (31/03) (foto rusdy)

Kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP Tahun 2020 juga dihadiri Wakil Ketua BPK, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I s.d. VII, para pejabat eselon I, beberapa pejabat struktural dan fungsional, Kelompok Kerja (Pokja) Pemeriksaan LKPP, dan Tim Pemeriksa LKPP.

Hadir juga, Menteri Keuangan, beberapa Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri, serta pejabat eselon I dari Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga lainnya.

Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK selaku Koordinator Komite Pengarah Pokja LKPP, Pius Lustrilanang menyampaikan fokus pemeriksaan BPK dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 serta beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian Pemerintah.

Fokus pemeriksaan antara lain terkait dengan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi COVID-19; ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi; utang dan piutang perpajakan; serta perbaikan sebagian hasil Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai komitmen pemerintah diselesaikan pada tahun 2020.

“BPK mengharapkan dukungan Menteri Keuangan dan seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga serta seluruh pejabat pemerintah pusat, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggota II BPK ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, selaku Wakil Pemerintah menyampaikan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

LKPP Tahun 2020 (unaudited) merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Setelah disampaikan kepada BPK, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksan atas LKPP Tahun 2020 (unaudited). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020 dijadwalkan akan diselesaikan dan disampaikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pada 28 Mei 2021.

LKPP Tahun 2020 yang telah diperiksa BPK atau LKPP audited selanjutnya akan digunakan Pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2020.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua