Hindu

Penguatan Keluarga Hindu

Drs. Ida Bagus Nyoman Sunantara (Rohaniwan Hindu)

Drs. Ida Bagus Nyoman Sunantara (Rohaniwan Hindu)

Om Swastyastu. Kata keluarga yang dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa sansekerta, kula (kumpulan, perhimpunan), dan warga (jalinan atau terjalin erat). Keluarga artinya himpunan atau kumpulan orang yang mempunyai jalinan yang sangat erat. Hubungan sangat erat yang dimaksud adalah hubungan cinta antara suami dan istri, dan hubungan kasih sayang antara orang tua dan anak.

Terbentuknya sebuah keluarga berawal dari perkawinan yang dalam agama Hindu disebut wiwaha. Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengatur: perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Semantara dalam Pasal 2 disebutkan perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing.

Ada empat asas pokok perkawinan yang diatur dalam UU No 1 tahun 1974. Pertama, asas saling mencintai (ikatan lahir batin); kedua, asas monogami (seorang pria dan seorang wanita); ketiga, asas tujuan (keluarga kekal dan bahagia); dan keempat, asas legalitas (sahnya perkawinan menurut hukum masing-masing agama).

Ada tiga hal yang harus dapat dipenuhi untuk membentuk keluarga Hindu yang kuat, bahagia, dan sejahtera. Pertama, Sambhoga. Yaitu, cukup sandang, pangan, papan (bhoga, upabhoga, dan paribhoga). Kedua, Samgama. Artinya, hubungan biologis yang sehat dan wajar berlandaskan unsur smaragama, bukan smara dudu. Ketiga, Samanya. Yaitu, adanya jalinan cinta, jalinan kasih, saling menghormati, saling bekerja sama, saling menerima dan selalu bersyukur dalam menghadapi kehidupan keluarga.

Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi untuk membentuk keluarga Hindu yang kuat dan bahagia. Pertama, pasangan suami istri yang berdasarkan perkawinan yang sah. Kedua, mempunyai anak yang suputra. Ketiga, mempunyai tempat tinggal yang sehat dan layak. Keempat, mempunyai tempat suci keluarga yang disebut Tri Lingga (pelinggih kemulan, taksu, dan tugu). Apabila suatu keluarga Hindu sudah mempunyai pelinggih Tri Lingga maka segala upacara yadnya dapat dilaksanakan dirumah.

Lima syarat atau lima ciri yang wajib dipenuhi oleh orang tua dalam keluarga Hindu apabila ingin membentuk keluarga kuat, sehat, dan bahagia disebut sebagai Panca Widha, yaitu:

a. Sang Ametuaken: orang yang melahirkan putra putrinya didunia ini;
b. Sang Maweh Binojanan: orang yang memberi makan dan minum;
c. Sang Atetulung Urip: orang yang dapat menolong putra-putrinya dalam pertumbuhan dan perkembangan hidup dan kehidupan;
d. Sang Upadyaya: orang yang dapat mendidik putra dan putrinya. Orang tua adalah seorang guru pertama dan utama dalam keluarga Hindu, sehingga orang tua disebut guru rupaka; dan
e. Sang Sinangaskara: orang yang dapat mensucikan dan orang yang dapat meningkatkan status anaknya dalam bentuk upacara ritual keagamaan.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam keluarga hindu agar keluarga menjadi harmoni. Pertama, Arcanam, yaitu seorang anak harus selalu berbakti pada Tuhan taat dan hormat pada orang tua, dan dapat menolong orang tua dari segala derita dan sengsara yang disebut neraka put.

Kedua, Adyaya, yaitu tekun belajar dan bekerja membantu orang tua. Ketiga, Adyapaka, yaitu mendidik dan membimbing adik atau orang yang lebih kecil.

Menurut Kitab Sarasamuscaya, ada tiga pahala yang diperoleh apabila berbakti pada orang tua, yaitu: a. Ayusa: umur panjang dan rahayu; b. Kirti: nama baik pujian dan selalu didoakan; c. Bala: kekuatan jasmani dan rohani untuk menghadapi kehidupan di dunia ini.

Demikian beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membentuk keluarga Hindu yang sehat dan bahagia. Om Santih, santih, santih Om

Drs. Ida Bagus Nyoman Sunantara (Rohaniwan Hindu)


Fotografer: Istimewa

Hindu Lainnya Lihat Semua

I Gusti Agung Istri Purwati, S.Sos, M.Fil.H (Penyuluh Agama Hindu Kankemenag Badung, Bali)
Mengatasi Stres

Mimbar Agama Lainnya Lihat Semua