Nasional

Pengumuman, Wawancara Akhir Seleksi Eselon II Kemenag Digelar 17 Desember 2022

Sekjen Kemenag Nizar

Sekjen Kemenag Nizar

Jakarta (Kemenag) --- Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat Eselon II Kementerian Agama memasuki tahap wawancara akhir.

Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali menginformasikan bahwa tahap wawancara akhir akan dilaksanakan pada 17 Desember 2022. "Wawancara dilakukan secara daring dengan aplikasi zoom virtual meeting," terang Nizar yang juga Sekjen Kemenag di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Untuk keperluan tersebut, lanjut Nizar. pelamar wajib menyiapkan tempat yang representatif dan perangkat (komputer/laptop) dengan fasilitas webcam dan aplikasi zoom meeting. Pelamar juga harus memastikan ada koneksi internet yang memadai untuk pelaksanaan virtual meeting.

"Bahan presentasi dalam bentuk slide powerpoint maksimal 3 slide. Bahan presentasi dimaksud wajib berdasarkan makalah yang telah ditulis oleh pelamar pada saat tahap penulisan makalah dan berisi rencana program 100 (seratus) hari jika terpilih serta mitigasi permasalahan dan pengembangan program yang efektif dan efisien," tegas Nizar.

Selengkapnya, klik: Pengumuman Pelaksanaan Wawancara Akhir dan Peyampaian Hasil Tes Kesehatan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag Tahun 2022

Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menambahkan, seluruh perangkat yang dibutuhkan wajib sudah terpasang 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan. Selain itu, seluruh pelamar juga wajib memastikan perangkat dan internet berfungsi optimal.

"Link Zoom Virtual Meeting akan disampaikan sehari sebelum jadwal pelaksanaan wawancara melalui email dan nomor whatsapp pelamar," papar Nurudin.

"Hasil tes kesehatan mencakup surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dengan hasil laboratorium disampaikan dalam bentuk softcopy scan pdf asli berwarna melalui alamat email Sekretariat Pansel seleksijptkemenag@gmail.com paling lambat hari Selasa tanggal 20 Desember 2022," lanjutnya.

Ditambahkan Nurudin, pelamar dianggap gugur/mengundurkan diri jika tidak mengikuti Wawancara Akhir oleh Panitia Seleksi, dan tidak menyampaikan hasil tes kesehatan.

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua