Opini

Pentingnya Membangun Sistem Kerja ASN yang Kompeten dan Profesional

Syahrudin SIP MM Asesor SDM Aparatur Ahli Madya

Syahrudin SIP MM Asesor SDM Aparatur Ahli Madya

Sudah lebih 10 tahun era reformasi birokrasi digelorakan. Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Terbaru, pada 16 Februari 2022 Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Semua ini dipersiapkan dalam kerangka mewujudkan sistem manajemen ASN berbasis kompetensi atau Competency Based Human Resources Management (CBHRM).

Sistem ini dimaksudkan memudahkan operasionalisasi mekanisme kerja untuk mencapai tujuan dengan kualitas yang direncanakan, sekaligus menjawab tuntutan reformasi birokrasi. Sedangkan, mekanisme kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas ASN yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.

Paling tidak ada empat kunci yang harus dipersiapkan oleh Kementerian Agama dalam mengimplementasikan kebijakan sistem kerja yang akan diterapkan yaitu TIM, Profesional, kompeten dan kolaborasi.

Pertama, berbasis teamwork. Sebuah tim yang baik harus mampu membangun dan memelihara komitmen bersama dengan mengedepankan sikap saling menghargai dan bersinergi satu dengan lainnya dalam rangka pencapaian target kerja organisasi. Teamwork harus didasari rasa saling percaya dan menghindari potensi perselisihan yang berakibat perpecahan.

Kunci kedua adalah kompetensi. Ini bisa dipahami sebagai suatu kemampuan atau kecakapan yang dimiliki seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas di bidang tertentu, sesuai dengan jabatan yang disandangnya. Orang yang kompeten akan bekerja secara professional dan berintegritas.

Kompentesi juga bisa diartikan sebagai suatu keterampilan, pengetahuan, sikap dasar, dan nilai yang terdapat dalam diri seseorang yang tercermin dari kemampuan berpikir dan bertindak secara konsisten. Dengan kata lain, kompetensi tidak hanya tentang pengetahuan atau kemampuan seseorang, namun kemauan melakukan apa yang diketahui sehingga menghasilkan manfaat.

Kompeten, menjadi salah satu kunci dalam sistem kerja instansi pemerintah. Menurut McClelland (1973), kompetensi merupakan karakteristik mendasar yang dimiliki seseorang untuk menghasilkan kinerja yang luar biasa dalam pekerjaan, situasi, atau peran yang diberikan. Karena itu, dibutuhkan pelatihan berbasis hasil asesmen atau berbasis kompetensi yang kita kenal dengan sebutan TNA.

Faktor kunci ketiga dalam membangun sistem kerja instansi pemerintah yang baik adalah professionalitas. Artinya, sistem ini ditopang oleh ASN yang mampu bekerja sesuai bidangnya. ASN harus memiliki keahlian dan keterampilan yang dipahami dan dikuasai, sesuai pekerjaannya. Ini bisa terwujud dengan pembagian tugas secara proporsional sesuai dengan keahlian/kompetensi individu.

Harus diakui, saat ini masih ditemukan PNS yang melakukan pekerjaan kurang sesuai / tidak sesuai dengan kualifikasi keahlian/ pendidikannya. Misalnya, PNS yang memiliki keahlian khusus, justru ditempatkan pada pekerjaan yang sederhana sehingga tidak mengoptimalkan keahlian yang dimilikinya. Masih ditemukan juga PNS yang pekerjaanya adalah menemani temannya bekerja. Budaya yang tidak profesional dalam manejemen SDM ini harus juga direformasi sehingga profesionalitas dalam bekerja dapat diwujudkan.

Faktor terakhir adalah kolaborasi. Ini merupakan salah satu soft skill terpenting yang menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas dan Kerjasama Tim. Dalam kerja tim, skill kolaborasi memegang peran penting untuk menunjang tercapainya target dan tujuan pekerjaan. Seringkali keanggotaan tim mempunyai latarbelakang yang beragam. Dari kualifikasi keahlian misalnya, ada yang ahli keuangan, komputer, arsip, dan kehumasan. Kolaborasi efektif dari semuanya sangat menentukan kinerja tim.

Keberadaan Tim yang handal sangat penting menjadi kunci keberhasilan dalam sistem kerja ASN untuk mencapai target output minimal yang ditetapkan. Keempat kunci sistem kerja yang meliputi tim, kompetensi, profesionalitas, dan kolaborasi menjadi satu kesatuan yang saling menguatkan.

Menjadi hal yang sangat penting Kementerian Agama dapat membentuk tim yang andal. Yaitu, tim yang mampu menyukseskan capaian output kegiatan dengan optimal. Ini bisa disiapkan melalui pelatihan dan uji kompetensi, terutama untuk calon-calon Ketua Tim agar memiliki kemampuan sebagai manajer dalam mengola manajemen Tim, bukan hanya bisa memerintah atau meminta laporan.

Ketua Tim harus memiliki komitmen kebersamaan, memiliki inisiasi cerdas, kualifikasi yang baik dari pendidikan. Ketua tim juga harus memiliki pengalaman memimpin, kompeten, dan mampu mengolaborasikan anggotanya, tanpa menimbulkan ketersinggungan bahkan perpecahan dalam Tim.

Semua orang bisa menyatakan siap memimpin, siap melaksanaan kegiatan sesuai prosedur, siap transparan dan kesiapan lainnya. Namun hanya sedikit orang yang mampu secara cerdas menerapkan stretegi mengelola tim dengan baik.

Syahrudin SIP MM (Asesor SDM Aparatur Ahli Madya, IV b)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ahmad Zainul Hamdi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI
Kenangan dan Kemenangan