Nasional

Penuhi Syarat Layanan Publik, Enam KUA akan Jadi Role Model Revitalisasi

Penuhi Syarat Layanan Publik, Enam KUA akan Jadi Role Model Revitalisasi

Penuhi Syarat Layanan Publik, Enam KUA akan Jadi Role Model Revitalisasi

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag menetapkan enam Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi role model Revitalisasi KUA. Enam KUA tersebut adalah KUA Kecamatan Ciawi Gebang, Kab. Kuningan, Jawa Barat, KUA Kecamatan Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah, KUA Kecamatan Sewon, Kab. Bantul, Daerah istimewa Yogyakarta, KUA Kecamatan Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, KUA Kecamatan Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah, Lampung, dan KUA Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Revitalisasi KUA merupakan salah satu program unggulan yang digagas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu program seratus harinya bertugas memimpin Kemenag sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2020. Pada 2021, program ini rencananya akan menyasar 100 KUA di Indonesia.

Ketua Tim Revitalisasi KUA, Muhammad Adib Machrus mengatakan, enam KUA yang direncanakan menjadi role model itu telah melalui berbagai macam uji kelayakan dan memenuhi syarat layanan publik."Untuk melakukan revitalisasi pada 100 KUA, kita membutuhkan role model. Kami pun menetapkan enam KUA yang telah memenuhi syarat minimal layanan publik sebagai role model," ungkap Ketua Tim Revitalisasi KUA Adib Machrus, di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Adib pun mengungkapkan beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh KUA model. Pertama, kelayakan serta ketersediaan sarana dan prasarana. Ia memastikan enam KUA tersebut merupakan gedung baru yang pembangunannya menggunakan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Meski gedung baru, kita tetapkan standar layanan publik yang meliputi kelengkapan ruangan, kecukupan ruangan untuk layanan publik seperti Balai Nikah, front office, ruang konsultasi, ruang kepala, ruang staf, dan sebagainya. Enam KUA tersebut sudah kita latih penguatan beberapa aspek layanan," terang Adib.

Kedua, standar layanan publik lain yang menjadi pertimbangan terkait jumlah penduduk yang dilayani, termasuk problem sosial yang ada di masyarakat yang mendesak untuk diselesaikan. "Sehingga layanan yang kita sediakan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat di mana KUA itu berada," ujarnya.

"Pertimbangan selanjutnya adalah gedung KUA tersebut tidak terlalu jauh masuk ke dalam pedalaman. Minimal KUA tersebut berada di daerah urban, daerah di mana satu wilayah itu jumlah masyarakatnya banyak. Ini juga masuk menjadi pertimbangan kami untuk menetapkan standar layanan publik," sambung Kepala Subdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag ini.

Ketiga, ketersediaan SDM Menurut Adib, pihaknya juga telah menginventarisasi kebutuhan SDM pada KUA model. "Kalau masih kurang, akan kita tambah," ujar Adib.

Ia memastikan pihaknya telah mempelajari, mengamati, dan mengkaji kelayakan unit pelaksana teknis (UPT) terkecil pada Kementerian Agama tersebut. Menurutnya, tim revitalisasi telah menginventarisasi dan menemukan enam KUA itu yang hampir sempurna memenuhi kriteria KUA Baru itu.

"Kami telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menyempurnakan enam KUA dan seratus KUA piloting," ungkap pejabat yang pernah bertugas sebagai kepala KUA di pulau dewata tersebut.

Selain itu, lanjut Adib, pihaknya juga menunjuk beberapa konsultan untuk memberikan rekomendasi mengenai bentuk layanan, alur layanan, hingga infrastruktur yang layak itu seperti apa. "Nantinya itu akan kita jadikan standar untuk menduplikasi enam KUA kick off kepada KUA di tempat lain," kata Adib.

"Jadi, enam KUA kick off akan menjadi model bagi KUA yang lain. Ini menandai era baru KUA yang benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-sebesarnya kepada masyarakat, yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat," imbuhnya. (Rendi)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua