Opini

Penyederhanaan Birokrasi dan Tuntutan ASN Berkompetensi

Wildan Hasan Syadzili

Wildan Hasan Syadzili

Instansi pemerintah dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kepuasan masyarakat pada layanan yang disediakan pemerintah adalah pijakan eksistensial dari instansi pemerintah. Struktur organisasi, peta proses bisnis, dan kompetensi SDM harus berkiblat pada dinamika yang tak henti berkembang di masyarakat.

Kebijakan penyederhanaan birokrasi, merujuk pada terma yang digunakan oleh SE Menpan Nomor 384 Tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi, berlandaskan pada upaya pemerintah “mempertahankan” makna kehadirannya di tengah masyarakat, yaitu memberikan pelayanan prima. Artinya, birokrasi dengan berbagai sistem dan perangkat di dalamnya harus menjadi gerbong yang mengikuti pola pelayanan publik sebagai lokomotifnya.

Catatan saudara Thobib al-Asyhar yang mengurai tentang “Dampak Psikologis Alih Jabatan Struktural ke Fungsional” patut dicermati. Dijelaskan dalam catatan itu ada dua dampak psikologis. Pertama, munculnya pesimisme pegawai dalam merespon pengalihan (penataan) jabatan; dan kedua, munculnya kegamangan secara massif atas nasib karier di masa depan. Tulisan ini akan mencoba untuk mengurai point pertama yang terkait langsung dengan persoalan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Thobib menengarai, pesimisme pegawai muncul, dikarenakan pandangan bahwa jabatan fungsional itu berbasis keahlian atau kompetensi, sedangkan struktural itu tidak. Pandangan ini hemat penulis kurang tepat, untuk tidak mengatakan keliru. Sebab, jabatan apapun dalam ASN, harus berbasis keahlian dan kompetensi. Jika terdapat praktik penataan SDM pada jabatan struktural yang masih tidak berbasis kompetensi, hal itu tidak dapat dijadikan argumen untuk menghentikan skema penyederhanaan birokrasi.

Dari sudut pandang penulis, pesimisme pegawai pada penyederhanaan birokrasi itu cenderung karena hendak bertahan pada status quo, zona nyaman pada pola penataan SDM yang tidak professional. Selama ini, keahlian dan kompetensi pada jabatan struktural dinilai belum memiliki alat ukur yang lebih meyakinkan dibandingkan dengan fungsional. Artinya, penyederhanaan birokrasi ini bukan masalah dampak psikologis pada pegawai, tapi lebih kepada komitmen pemerintah, termasuk ASN, untuk beralih pada pola yang lebih professional atau berdiam diri pada skema lama yang tidak mengindahkan keahlian dan kompetensi.

Penulis melihat, penyederhanaan birokrasi ini justru akan menjadi era baru bagi penataan SDM yang lebih berbasis kompetensi dan keahlian. Pesimisme muncul bisa jadi karena sejumlah ASN ragu dengan keahlian dan kompetensi dirinya. Keraguan juga bisa jadi karena tidak sedikit pejabat eselon III dan IV yang memiliki keahlian tidak sesuai dengan jabatan yang didudukinya.

Padahal, pola angka kredit yang diberlakukan pada jabatan fungsional akan memaksa setiap “mantan pejabat struktural” untuk melaksanakan butir kegiatan jabatan fungsional dan semua itu basisnya adalah kompetensi. Bisa jadi, para pejabat yang mismatch mulai menyadari soal kelayakannya menduduki jabatan saat ini.

Catatan Thobib bahwa pesimisme pegawai salah satunya karena pengalihan jabatan cenderung dipaksakan dan tanpa pilihan juga kurang tepat. Perlu diketahui bahwa pengalihan ini dilakukan dengan tetap berpegang pada peta tugas dan fungsi jabatan. Maksudnya, Kepala Bagian yang mengelola urusan kepegawaian, misalkan, dialihkan menjadi jabatan fungional analis kepegawaian, bukan jabatan fungsional pranata komputer. Dasarnya adalah karena tugas dan fungsi Kepala Bagian yang mengelola urusan kepegawaian itu dapat dilaksanakan oleh fungsional analis kepegawaian. Gagasannya, tugas dan fungsi kepegawaian harus tetap ada yang melaksanakan tetapi bukan lagi oleh pejabat struktural, tapi fungsional.

Mungkin akan muncul pertanyaan, bagaimana jika Kepala Bagian yang mengelola urusan kepegawaian “sesungguhnya” tidak memiliki kapasitas dalam hal kepegawaian? Pada konteks inilah kemudian terasa bahwa pengalihan yang bersangkutan pada jabatan fungsional analis kepegawaian seolah pemaksaan. Mengapa penulis sebut seolah, bukankah seharusnya yang bersangkutan menyadari ketidaksesuaian kapasitas itu sejak ia diangkat menjadi pejabat struktural Kepala Bagian urusan kepegawaian? Mengapa setelah menjadi fungsional baru kemudian menyadari itu dan menyebutkan pemaksaan?

Lagi-lagi, dampak psikologis muncul lebih karena penempatan pejabat struktural yang tidak sepadan dengan tuntutan tugas dan fungsi dari jabatan itu. Kebijakan pola pengembangan karier dan kompetensi ASN sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa. Namun, aturan itu belum berjalan sepenuhnya. Pola penyederhanaan birokrasi dengan bentuk pengalihan struktural ke fungsional ini akan menjadi sistem yang memaksa ASN untuk tunduk pada prinsip profesionalisme. Bekerja dan mendapatkan reward sesuai dengan kapasitas, kompetensi, dan kinerjanya.

Sebagai tambahan, dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2019 dijelaskan bahwa eselon III yang dialihkan menjadi fungsional akan disetarakan dengan jenjang Ahli Madya. Sedangkan eselon IV menjadi Ahli Muda. Pertanyaannya, apakah penyetaraan seperti itu sudah proporsional?

Penjelasan dari pihak KemenPANRB, privilege itu hanya dinikmati selama kurun waktu 1 (satu) tahun saja. Pada tahun berikutnya, seluruh pejabat fungsional hasil penyetaraan dari struktural akan melalui uji kompetensi untuk mengukur apakah yang bersangkutan layak pada jenjang saat ini atau tidak. Bahkan apakah yang bersangkutan tepat pada jabatan fungsional saat ini atau tidak.

Andaikan pejabat fungsional jenjang ahli madya (mantan pejabat eselon III) dan ahli muda (mantan pejabat eselon IV) ternyata tidak lulus uji kompetensi tersebut, maka hal itu menjadi indikasi bahwa penunjukan yang bersangkutan pada jabatan struktural yang sebelumnya itu dilakukan tanpa dasar keahlian dan kompetensi.

Dampak psikologis yang lebih tepat terjadi gegara penyederhanaan birokrasi ini justru mengingatkan seluruh ASN tentang positioning yang benar akan makna kehadiran birokrasi, yaitu menghadirkan instansi pemerintah yang melayani masyarakat dengan diperkuat SDM yang ahli dan kompeten.

Wildan Hasan Syadzili (Kasubbag Penataan Organisasi dan Analisis Jabatan, mantan Kasubbag Assessment Jabatan Struktural)

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua