Nasional

Percepat Capaian Sertifikasi Halal, BPJPH Bangun Sinergi Lintas K/L

Kepala BPJPH M. Aqil Irham menyampaikan paparan dalam Rakortek Percepatan Sertifikasi Halal, di Jakarta, Selasa (24/1/2023) (foto: Farhan)

Kepala BPJPH M. Aqil Irham menyampaikan paparan dalam Rakortek Percepatan Sertifikasi Halal, di Jakarta, Selasa (24/1/2023) (foto: Farhan)

Jakarta (Kemenag) --- Indonesia menargetkan menjadi produsen halal nomor satu dunia pada 2024. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah melakukan serangkaian upaya guna mempercepat capaian tersebut, termasuk membangun sinergi lintas Kementerian/Lembaga (K/L).

"Saat ini, baru ada satu juta produk bersertifikat halal. Sementara target kita, di tahun 2024 ada 10 juta produk bersertifikat halal. Sinergi lintas K/L ini perlu dilaksanakan untuk menghasilkan lompatan capaian sertifikasi halal," ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut disampaikan Aqil saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) lintas K/L dalam rangka percepatan sertifikasi halal. Rakortek yang terselenggara atas kerja sama BPJPH dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini, dihadiri seluruh perwakilan Kementerian.

Di 2023, lanjut Aqil, BPJPH sebagai leading sector jaminan produk halal (jph) sudah menyediakan kuota 1 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK.

"Tapi angka ini tentunya masih jauh dari 10 juta yang ditargetkan pada 2024. Kami berharap, teman-teman dari Kementerian/Lembaga dapat memberikan fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi UMK. Ini sekaligus amanah Bapak Presiden, untuk peningkatan kapasitas UMK," ujar Aqil.

Senada dengan Aqil, Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Perekonomian Evita Manthovani menyebutkan fasilitasi sertifikasi halal merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah bagi UMK. "Program penguatan UMK, kami tahu tersebar di seluruh Kementerian. Saat ini, kami meminta komitmen dari seluruh K/L untuk mengalokasikan guna fasilitasi sertifikasi halal UMK," ujar Evita.

Evita menjelaskan, hal ini penting untuk dilakukan, mengingat pada 2024 akan diterapkan kewajiban bersertifikasi halal bagi tiga kategori produk, yaitu (a) makanan dan minuman, (b) jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta (c) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Berdasarkan data, ada sekitar 29 juta UMK, sebagian besar adalah produsen makanan dan minuman. Jadi tidak mungkin ini hanya digotong oleh BPJPH sendiri," papar Evita.

"Jangan sampai pada saat peraturan kewajiban bersertifikat halal berlaku, produk UMK kita tidak bisa beredar di pasaran karena belum punya sertifikat," imbuhnya.

Selain di tingkat Kementerian pusat, Kemenko Perekonomian juga mendorong sinergi fasilitasi sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua