Pojok Gusmen

Perpres No 82 Wujud Komitmen Besar Pemerintah ke Pesantren

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021. Terbitnya Perpres ini adalah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren.

Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren. Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren, pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Terkait Dana Abadi Pesantren, saya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Yang pasti, sesuai amanat Perpres, Dana Abadi Pesantren, nantinya khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: M Rusydi Sani

Pojok Gusmen Lainnya Lihat Semua

Lainnya Lihat Semua