Opini

Peta Jalan Pesantren: Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat 

Pesantren di Radio

Pesantren di Radio

Pesantren pada dasarnya tidak harus berjuang untuk menyejajarkan dirinya dengan pendidikan yang general (umum). Justru, yang penting adalah bagaimana agar ilmu-ilmu yang ada di pesantren itu juga mendapatkan pengakuan (rekognisi) sebagai bentuk pengetahuan yang memang penting dan bermanfaat.

Itulah yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kita, karena selama ini walaupun banyak yang belajar di pesantren, tapi pengakuannya tadi tidak dianggap sebagai lembaga pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini. Padahal tidak begitu juga.

Pesantren memang bentuknya berbeda, tetapi kenapa masih disebut sebagai pendidikan informal. Dalam konteks ini, semangat Undang-Undang Pesantren mengarah agar masyarakat terutama negara memfasilitasi penyetaraan itu dengan utuh. Dengan demikian, semangat Undang-Undang ini bukan diarahkan agar pesantrennya disuruh untuk meniru pendidikan umum.

Menghadapi Tantangan Zaman
Di antara tantangan dunia pesantren saat ini adalah bagaimana agar ilmu agama related (tersambung) dengan kebutuhan kehidupan sehari-sehari. Sebab, karakter masyarakat Indonesia sangat religius. Sayangnya, hal ini masih tidak nyambung, misalnya dalam bidang kedokteran, ekonomi, psikologi, teknologi, dan lain-lain. Maka, seharusnya ilmu agama ini membawa kebutuhan agar lebih seimbang ketika diterapkan dalam keilmuan kehidupan masa kini.

Di situlah kemudian UU Pesantren diturunkan supaya lebih membumi dan lebih kongkrit menghasilkan pesantren-pesantren yang diharapkan agar dapat mencetak bukan hanya ahli agama (guru ngaji) saja, tetapi justru ahli dalam ekonomi syariah, ahli dalam psikologis spiritual dalam hal ini perspektif Islam, dan seterusnya.

Saat ini, Kementerian Agama memanfaatkan tugas atau mandat yang sangat besar dan berat dari UU Pesantren. Di antara tujuan besarnya yaitu agar pesantren menghasilkan santri-santri yang bukan hanya ahli ilmu fikih, tetapi juga ahli ilmu-ilmu terkait dengan kemaslahatan umat manusia. Dengan kata lain, santri bukan sebatas mutafaqqih fiddin, melainkan juga harus bisa faqih fi mashalihul khalq.

Misalnya, selama ini sebagian besar pesantren bertumpu pada kiai, bukan berbasis sistem. Namun, dengan adanya UU Pesantren, maka negara dapat memfasilitas pesantren untuk meniru sistem manajemen modern. Sehingga, walaupun pendidikan pesantren tetap otentik dan independen, tetapi juga dapat berkenalan dengan sistem baru yang akan meningkatkan kualitas pesantren.

Menyusun Peta Jalan
Berdasarkan UU Pesantren, Kementerian Agama menjalankan tugas mengacu pada 3 landasan. Pertama, menghormati independensi pesantren. Artinya, negara tidak boleh memaksakan pesantren untuk melakukan keseragaman standar pendidikan, sebagaimana dahulu ada Ujian Nasional (UN)—yang sekarang diubah sesuai dengan lokalitas. Justru independensi pesantren harus dijaga, tidak bisa dipaksakan, dan harus direkognisi berdasarkan kekhasan keilmuan masing-masing.

Kedua, menjaga kekhasan pesantren, misalnya pesantren salaf tidak boleh dipaksa belajar ilmu yang tidak diajarkan. Ketiga, merawat autentisitas pesantren. Jadi bukan hanya menghormati dan merawat saja, tetapi negara harus pintar-pintar untuk mengakui, mengafirmasi, lalu memfasilitasi pesantren.

Selain menjaga dan merawat independensi dan kekhasan pesantren, ada juga hal penting yang menjadi catatan Kementerian Agama, yaitu bagaimana agar standar mutu pesantren tetap ada. Namun penentuan standar mutunya tidak diterapkan semena-mena. Makanya, saat ini dibentuk Majelis Masyayikh Pesantren yang bertugas untuk menjembatani dan memastikan standar mutunya.

Melalui peran Majelis Masyayikh yang berdasarkan Undang-Undang, kalangan pesantren juga mengharapkan agar Kementerian Agama atau pun Pemda tidak memaksakan pesantren harus menjadi A, B, C, dan seterusnya. Jadi harus bersama-sama mengelola prosesnya, sebagaimana penerapan program Dana Desa, Pemerintah juga tidak memaksakan penggunaan dana desa, tapi yang menentukan adalah Musyawarah Pembangunan Desa (MUSRENBANG). Hubungan demikian yang sekarang ingin dibangun oleh negara dengan masyarakat, termasuk di pesantren untuk bisa mencapai visi terbaiknya.

Jadi, fungsi negara memastikan rencana-rencana dari visi pesantren terwujud dengan nyata. Selain itu, dalam rangka menguatkan kemandirian pesantren, negara dapat mengajak pelaku dunia usaha dan dunia profesi untuk bekerja sama dengan pesantren-pesantren agar bisa mengembangkan sumber daya terutama di bidang ekonomi.

Dalam konteks ini, di antara cara untuk mewujudkan visi tersebut adalah menguatkan kemandirian pesantren dengan mengajak dunia usaha dan dunia profesi untuk bekerja sama dengan pesantren-pesantren agar bisa mengembangkan sumber daya terutama di bidang ekonomi.

Tulisan ini merupakan intisari dialog dalam program "Pesantren di Radio" bersama Hj. Alissa Wahid (Koordinator Nasional Gusdurian) yang disiarkan secara live oleh Radio di Elshinta pada Kamis, 21 April 2022 M. / 19 Ramadhan 1443 H. pukul 16.00 - 16.30 WIB.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ahmad Zainul Hamdi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI
Kenangan dan Kemenangan