Nasional

Plt Sekjen: Pemerintah Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama

Plt Sekjen Kemenag Nizar

Plt Sekjen Kemenag Nizar

Jakarta (Kemenag) --- Plt Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan 21 Agustus sebagai cuti bersama. Ketetapan ini tertuang dalam Keppres No 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

"Tanggal 21 Agustus 2020, ASN Kemenag libur. Pemerintah telah menetapkan hari itu sebagai cuti bersama," terang Nizar di Jakarta, Rabu (19/08).

"Tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan
sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442H," sambungnya.

Menurut Nizar, Keppres 17/2020 ini terbit tanggal 18 Agustus 2020. Keppres ini juga menetapkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020, serta cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2020.

"Keppres juga menetapkan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," jelasnya.

"Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," sambungnya.

Seiring kondisi dunia, termasuk Indonesia, yang masih pandemi, Nizar berpesan agar jajarannya tetap menjaga kesehatan dalam mengisi hari libur cuti bersama. "Tetap jaga kesehatan. Gunakan masker jika bebergian dan sering cuci tangan," pesannya.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua