Nasional

Presiden Resmikan Sistem Pelayanan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Menteri Agama Gus Yaqut hadiri perluncuran sistem OSS berbasis resiko secara daring yang diresmikan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (09/08)

Menteri Agama Gus Yaqut hadiri perluncuran sistem OSS berbasis resiko secara daring yang diresmikan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (09/08)

Jakarta (Kemenag) --- Presiden Jokowi meresmikan Peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko ini di gedung Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ikut mendampingi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti acara ini secara daring.

OSS merupakan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. "Kehadiran OSS untuk memudahkan pengusaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menghapus calo," kata Presiden Jokowi saat berdialog dengan pengusaha kecil di sela peresmian OSS, SeninSenin (9/8/2021).

Dituturkan Jokowi, OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Kini, layanan perizinan dilakukan secara online dan terintegrasi dengan paradigma berbasis risiko.

“Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKN dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa ijin. Risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS,” kata Presiden.

Presiden Jokowi mengimbau para pengusaha, pelaku investor, dan pelaku UMKM memanfaatkan OSS ini karena diyakini akan membuat kemudahaan dalam berusaha di Indonesia.

Sebelum menyaksikan penandatangan nota kesepahaman tentang "Upaya Peningkatan Investasi dan Penerimaan Negara serta Penguatan Kelembagaan" antara Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden menyempatkan telewicara dengan pelaku UMKM di Karawang dan pengelola kantin di Jakarta.

“OSS bertujuan untuk memutus mata rantai ‘orang tengah’ sehingga pengusaha bisa secara langsung melakukan pendaftara secara transparan, terbuka dan terjamin,” tegas Presiden Jokowi.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan, sistem OSS berbasis risiko ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui sistem tersebut, katanya, ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil alias UMK risiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal.

"Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ucapnya.

Menurut Bahlil, mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha. Hal ini menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.

Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMK risiko rendah tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Fadhlillah Hafizhan M

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua