Nasional

Rektor UIN Palembang: PMA 68 Beri Ruang Terbuka Kepemimpinan Perempuan

Rektor UIN Palembang Nyayu Khodijah

Rektor UIN Palembang Nyayu Khodijah

Jakarta (Kemenag) --- Pemilihan pimpinan perguruan tinggi keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 tahun 2015. Regulasi ini mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTKN yang diselenggarakan Pemerintah.

Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah, mengatakan, salah satu kelebihan sistem pemilihan Rektor/Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) adalah memberi ruang yang lebih terbuka bagi kepemimpinan perempuan.

“PMA No 68 tahun 2015 memberi ruang yang lebih terbuka bagi kepemimpinan perempuan,” tegasnya di Palembang, Jumat (18/11/2022).

Nyayu mengatakan, saat ini posisi manajerial yang diduduki oleh perempuan masih sangat terbatas. Berdasarkan data BPS per Juli 2021 tercatat, dari 2,82 juta pekerja di jabatan manajerial, perempuan hanya menempati 33,08 %.

“Kondisi ini tidak jauh berbeda bahkan mungkin lebih buruk pada posisi top manajerial di perguruan tinggi,” terang Guru Besar Psikologi UIN Raden Fatah ini.

Sebagaimana diketahui, dari 59 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ada saat ini, baru sembilan lembaga (15,25 %) yang dipimpin perempuan. Namun kondisi ini jauh lebih baik dibandingkan tahun 2015 yang hanya 1 orang, bahkan juga jika dibandingkan dengan kondisi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Saat ini jumlah Rektor perempuan di PTN masih sangat sedikit, yaitu kurang dari 8 persen,” kata Nyayu.

“Peluang untuk menjadi Rektor bagi perempuan jika menggunakan sistem sebelumnya juga yang diterapkan pada PTN sangat kecil, karena untuk menjadi Rektor UIN dipersyaratkan harus guru besar atau profesor, sementara jumlah pit rofesor perempuan masih sangat terbatas,” kata Nyayu.

Saat ini, lanjut Nyayu, guru besar di PTKIN berjumlah 588 orang. Dari jumlah itu, 77 profesor diantaranya perempuan (13 persen). Para profesor ini semua menjadi anggota senat yang berarti jika pemilihan dilakukan oleh senat, maka peluang untuk mendapatkan suara laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan perempuan.

Sistem pengangkatan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sejak diterbitkannya PMA 68/2015, secara umum dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi dan penilaian kualitatif oleh senat, fit and proper test oleh Komisi Seleksi, dan pemilihan salah satu dari tiga calon oleh Menteri Agama. Dibandingkan dengan sistem yang diterapkan di PTN, tentu saja masing-masing memiliki sisi-sisi kelebihan dan juga kekurangan.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua