Daerah

Rektor UIN Surakarta: Digitalisasi, Keharusan untuk Transformasi Layanan

Para Pembicara Pada Public Lecture UIN Raden Mas Said Surakarta

Para Pembicara Pada Public Lecture UIN Raden Mas Said Surakarta

Surakarta (Kemenag) --- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta Mudhofir menyampaikan digitalisasi menjadi keharusan dalam upaya transformasi layanan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Hal ini disampaikan Mudhofir dalam public lecture di Surakarta. "Pelayanan bagi masyarakat dan mahasiswa adalah mutlak, karena transformasi yang di amanahkan negara pada penyelenggara pendidikan merupakan bentuk pelayanan yang juga harus diterima oleh masyarakat," ujar Mudhofir, Jumat (25/03/2022).

Menurutnya, transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) baik dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) ke Institut Agama Islam Negeri (IAIN) atau menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) harus diikuti dengan reformasi digitalisasi sebagai penyempurna pelayanan bagi masyarakat.

Reformasi digital ini juga diperlukan untuk mengefektifkan publikasi karya dosen sebagai upaya peningkatan mutu bagi PTKIN. Mudhofir juga mengatakan bahwa, faktor-faktor penunjang pelayanan bagi masyarakat harus segera ditingkatkan kualitasnya agar dapat memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.

"UIN Raden Mas Said ini sudah bertransformasi dari sebelumnya IAIN Surakarta, selanjutnya peningkatan kualitas baik sumber daya manusia maupun fasilitas menjadi hal yang wajib namun harus terukur," terang Mudhofir.

Tampak hadir pada acara public lecture ini Rektor Universitas Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Muhammad Ilyasin, Rektor Universitas Syaifuddin Zuhri Purwokerto dan civitas academika Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Senada dengan Mudhofir Rektor Universitas Islam Negeri KH Achmad Sidiq Jember Babon Suharto mengatakan perubahan alih status harus didukung oleh tiga indikator penting.

"Transformasi harus di dukung oleh perubahan Sumberdaya manusia, perangkat kelembagaan yang mapan dan perubahan atau transformasi lembaga riset dan kajian filosofi keilmuan," Jelas babun

"Perubahan perguruan tinggi ini juga berdasarkan PMA No. 20 tahun 2020 didasarkan pada kebutuhan masyarakat, pengembangan ilmu pengetahun teknologi dan atau seni, kebutuhan pembangunan nasional dan pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa," pungkasnya.


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua