Nasional

Review Regulasi, Kemenag Perjelas Durasi Layanan Sertifikasi Dosen

Review Regulasi Sertifikasi Dosen

Review Regulasi Sertifikasi Dosen

Bintaro (Kemenag) --- Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dikti) Kemenag menggelar Review Regulasi Sertifikasi Dosen. Direktur Diktis Ahmad Zainul Hamdi meminta agar regulasi memperjelas durasi proses layanan sertifikasi dosen.

Menurut pria yang akrab disapa Inung ini, sertifikasi dosen berkaitan dengan kesejahteraan seseorang. Karenanya, program ini harus ditangani dengan transparan, adil, dan tergaransi dengan baik.

“Kami ingin memastikan layanan pada Diktis mudah diakses, birokrasi tidak berbelit-belit, transparan dan tergaransi. Tergaransi maksudnya adalah adanya kepastian layanan publik dengan durasi waktu yang jelas,” kata pria yang akrab disapa Inung ini di Bintaro, Senin (20/3/2023).’

“Pertimbangan pembobotan nilai kepangkatan akademik, gelar akademik dan waktu pengabdian didasarkan kepada keadilan,” sambung Guru Besar UIN Sunan Ampel.

Inung juga menggarisbawahi indikator moderasi beragama dalam proses sertifikasi dosen. Indikator itu mencakup komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi, dan ramah terhadap tradisi lokal. “Keempat indikator sikap moderat ini harus diturunkan dalam kebijakan yang akan menjadi pedoman sertifikasi dosen,” terang Inung.

Kasubdit Ketenagaan Diktis Ruchman Basori menambahkan, pada tahun 2022, ada 1.500 dosen PTKI yang telah tersertifikasi. Tahun ini akan bertambah menjadi 2.250 orang, termasuk dosen perguruan tinggi keagamaan binaan Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

“Kita ingin agar penyelenggaraan dosen dari tahun ke tahun semakin baik, dan para dosen semakin banyak mendapatkan manfaat dari kebijakan strategis ini,” tegas Alumni UIN Walisongo ini.

Review Regulasi Sertifikasi Dosen Diktis diselenggarakan pada 20-22 Maret 2023. Giat ini diikuti representasi dari Wakil Rektor I dan II PTKIN, Direktur Pascasarjana, Lembaga Penjaminan Mutu, Para Dosen yang ahli di bidang serdos dan unsur Ditjen Pendidikan Islam. (RB)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua