Nasional

Revisi UU Penanggulangan Bencana, Kemenag & DPR Gali Masukan Pesantren

Serang (Kemenag) --- Pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi Undang-undang No 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi UU tersebut saat ini masih dibahas bersama Komisi VIII DPR.

Berkenaan itu, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR ikut menggali saran dan masukan dari kalangan pesantren. Hal ini antara lain dilakukan dalam kunjungan kerja Komisi VIII bersama Kememah di Yayasan Pesantren Nurul Fikri Kabupaten Serang.

Hadir, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, kakanwil kemenag Banten, Kakanmenag Serang, dan Camat Cinangka.

"Kunjungan ini antara lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait revisi UU 24 tahun 2017 tentang penanggulangan bencana yang sedamg dibahas oleh Panja (panitia kerja) di Komisi VIII," terang Waryono di Serang, Rabu (10/3/2021).

"Pesantren siap menjadi bagian dari komunitas yang tanggap bencana. Ke depan perlu ada pelatihan khusus. Kemenag siap fasilitasi pesantren untuk bekerjasama dengan BNPB. Ini beberapa masukan agar peran pesantren bisa diberdayakan dalam penanggulangan bencana," sambungnya.

Kunjungan kerja Komisi VIII DPR dan Kemenag ke pesantren ini juga dalam rangka memonitor pelaksanaan prokes di pesantren. Nurul Fikri sendiri memiliki lebih 1000 santri putra-putri dengan lembaga pendidikan formal SMP dan SMA. Pesantren ini menempati lahan yang cukup luas, 53 h sehingga potensial untuk dikembangkan. Kegiatan belajar di pesantren ini sudah berjalan normal, meski ada pembatasan kunjungan orang luar.

"Pesantren menjadi teladan terkait penerapan prokes. Karena itu perlu dukungan banyak pihak. Kita akan ada lagi refocusing dengan harapan bisa mengoptimalkan progran untuk pesantren," ujar Yandri Susanto.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua