Nasional

Sejarah KUA, dari Lembaga Kepenghuluan Pra Kemerdekaan sampai Kantor Urusan Agama

KUA Banjarnegara, salah satu KUA Model dalam Perogram Revitalisasi KUA

KUA Banjarnegara, salah satu KUA Model dalam Perogram Revitalisasi KUA

Banjarnegara (Kemenag) --- Sejarah Kantor Urusan Agama (KUA) membentang sejak era sebelum kemerdekaan. Menag Yaqut Cholil Qoumas bahkan menyebut bahwa KUA menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kesejarahan Indonesia.

Sejarah KUA ini diawali dengan adanya lembaga kepenghuluan. "Bahkan lembaga kepenghuluan telah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka pada tahun 1945," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Pencanangan Revitalisasi KUA di Banjarnegara, Sabtu (29/5/2021).

Kesultanan Mataram, kata Menag, telah mengangkat seseorang yang diberi tugas dan wewenang khusus di bidang kepenghuluan. Hadratussyeikh KH Hasyim Asy'ari juga pernah tercatat sebagai penghulu sebelum Indonesia merdeka.

Lembaga kepenghuluan inilah yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Agama. Dalam perkembangan selanjutnya, peran dan tugas lembaga kepenghuluan ini banyak dilakukan oleh KUA.

Sejak 2016, telah dirumuskan bahwa setidaknua ada sembilan fungsi KUA, empat di antaranya terkait nikah san rujuk, yaitu: pelayanan, pengawasan, pencatatan, serta pelaporan nikah dan rujuk. Adapun lima fungsi lainnya adalah layanan bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, hisab rukyat dan pembinaan syariah, bimbingan dan penerangan agama Islam, dan terakhir adalah bimbingan zakat dan wakaf.

"Bagi saya pribadi dan juga sebagian besar masyarakat Indonesia pasti memiliki kenangan yang tak terlupakan dengan KUA. Karena paling tidak satu kali dalam hidup, kita pernah berinteraksi dengan KUA," tutur Menag.

KUA secara tidak langsung menjadi bagian yang paling menentukan dalam perjalanan hidup seseorang.
Meski demikian, tugas KUA dahulu terbilang cukup sederhana, dan karenanya dikelola secara sederhana, baik fisik maupun sistem pengelolaannya.

Menag berharap Pencanangan Revitalisasi KUA akan dapat memaksimalkan pelaksanaan seluruh fungsi KUA. Ke depan, KUA tidak hanya dikenal sebagai kantor layanan pernikahan, tapi juga pusat layanan untuk fungsi-fungsi keagamaan lainnya.

"Revitalisasi KUA harus dilakukan secara serius hingga tuntas. Pelayanan harus meningkat. Jangan pernah berhenti memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," pesan Menag.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Fadhlillah Hafizhan M

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua