Daerah

Sekjen Kemenag Sebut Moderasi Beragama Solusi Permasalahan Keberagamaan

Sekjen Kemenag Nizar saat gelaran penguatan Moderasi Beragama di Padang, Sumatera Barat

Sekjen Kemenag Nizar saat gelaran penguatan Moderasi Beragama di Padang, Sumatera Barat

Padang (Kemenag) --- Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan keberagamaan dan kebangsaan. Menurut Nizar, setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi.

Pertama, berkembangnya cara, sikap, dan prilaku beragama yang ekstrem yang mengabaikan martabat kemanusiaan. Saat ini masih terjadi berbagai kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Ini tentu sesuatu yang dilarang dalam agama.

Kedua, berkembanganya klaim kebenaran subjektif dari tafsir agama. Mereka menolak perbedaan dan mengklaim hanya pendapatnya yang benar, lainnya salah. Padahal, warna warni perbedaan pemahaman mestinya menjadi sebuah kekayaan yang luar biasa.

Ketiga, berkembangnya cara pandang, sikap dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan. Misalnya, sikap menolak hormat kepada bendera merah putih saat upacara.

Menurut Sekjen, permasalahan ini penting dicarikan solusinya jika ingin menciptakan harmonisasi di tengah tengah masyarakat. Salah satu solusinya adalah penguatan moderasi beragama. “Jika secara konseptual moderasi beragama sudah difahami dan diterapkan, insya Allah damai,” tuturnya saat berbicara pada Penguatan Moderasi Beragama bagi Aparatur Sipil Negara jajaran Kementerian Agama Sumatra Barat, di Aula Amal Bhakti I, Padang, Sabtu (17/9/2022).

Turut hadir, Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kennedy Aziz, Rektor UIN Imam Bonjol Padang Martin Kustati, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar Marjoni Imamora, Kabiro UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittingi Syahrul Wirda, Kepala UPT Asrama Haji, Afrizen, Kepala Balai Diklat Khairul.

Nizar berharap, ASN Kementerian Agama yang berjumlah 235 ribu, termasuk yang non ASN, mendapat penguatan moderasi beragama. “Ini adalah tanggungjawab bersama,” ajaknya kepada anggota Komisi VIII DPR RI yang hadir.

"Sejak tahun 2019 Kementerian Agama sudah menyusun konsep penguatan moderasi beragama yang masuk dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)," sambungnya.

Penguatan moderasi beragama, kata Nizar, pada dasarnya berupaya memberikan pemahaman tentang pentingnya menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi seluruh elemen bangsa. Dengan demikian, semuanya bisa menjalani kehidupan agama yang rukun, damai, dan makmur.

Dikatakan Nizar, setidaknya ada empat penyelarasan relasi agama dan negara. Pertama, agama dan politik. Artinya, menjadikan nilai agama sebagai fatsoen politik, bukan mempermainkan agama untuk kepentingan politik.

Kedua, agama dan layanan publik. Maksudnya, menyelenggaran pelayanan publik secara adil dalam memenuhi hak-hak sipil, tanpa diskriminasi.

Ketiga, agama dan hukum. Yaitu, menekankan tujuan penerapan hukum untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan kemaslahatan tanpa memaksakan formalisasi hukum agama.

Keempat, agama dan ekspresi publik. Pengertiannya, memberikan kebebasan beragama di ruang publik sesuai koridor hukum. “Jangan kemudian hukum dijadikan alat untuk melegitimasi kekerasan,” pesannya.

Penguatan moderasi beragama diikuti seluruh pejabat eselon III di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar, Kepala Kankemenag se Sumatera Barat bersama Kasubbag TU, Kasi, Kepala Madrasah dan Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh se Kota Padang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat, Helmi mengatakan ASN Kementerian Agama Sumatra Barat siap menyukseskan penguatan moderasi beragama. Kemenag Sumbar selama ini terus berupaya memberikan pelayanan prima dan menciptakan suasana yang sejuk dengan melakukan pembinaan pelopor moderasi beragama. Kegiatan ini diikuti 360 ASN, 340 tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat serta Bhabinkamtibmas.

"Alhamdulillah Kementerian Agama bisa menghadirkan iklim kesejukan di Sumatera Barat. Sehingga masyarakat rukun damai dalam menjalankan roda kehidupan," tukas Kakanwil. (RinaRisna)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua