Nasional

Sekjen Kemendagri: APBD 2023 akan Alokasikan Anggaran Pendidikan Agama dan Keagamaan

Diskusi regulasi pendidikan agama dan keagamaan

Diskusi regulasi pendidikan agama dan keagamaan

Jakarta (Kemenag) --- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, memastikan akan ada alokasi anggaran untuk pendidikan agama dan keagamaan pada APBD 2023.

Hal ini ditegaskan Suhajar Diantoro saat berbicara pada forum “Peningkatan Kompetensi Pengawas” yang digelar Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam di Depok, Selasa (16/8/2022). Dalam kesempatan itu, Suhajar Diantoro berbicara pada sesi "Penguatan Kebijakan dan Keterlibatan Pemerintah Daerah melalui Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan dalam Peraturan Perundang-undangan Pendidikan Nasional".

Hadir, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, Direktur PAI, Amrullah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Roberia, sejumlah pejabat Kemendagri dan Ditjen Pendidikan Islam, guru dan pengawas PAI pada sekolah, lembaga bantuan hukum, serta pimpinan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan.

Menurut Suhajar, pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini akan menjadi petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD di tahun anggaran 2023.

Suhajar mengatakan, layanan pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Sehingga, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya. Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pendidikan.

“Draft Permendagri untuk tahun anggaran 2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama,” ungkap Sekjen Kemendagri.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan secara berkeadilan menjadi tuntutan bersama. “Pendidikan binaan Kementerian Agama dan kementerian lain sudah seharusnya mendapat alokasi anggaran yang adil. Ini penting, agar layanan pendidikan di manapun dapat maju bersama dan masyarakat di manapun mendapatkan manfaatnya secara maksimal,” papar Abu Rokhmad.

Perhatian Pemerintah Daerah dalam layanan pendidikan masyarakatnya sangat penting, baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan. Sudah saatnya, menurut Abu Rokhmad, semua mendapat perhatian dari APBD Pemerintah Daerah.

“Baik layanan pendidikan umum maupun pendidikan agama dan keagamaan, sudah saatnya mendapatkan perhatian dari APBD yang ada di masing-masing Pemerintah Daerah. Perlu perhatian dari seluruh pemangku kebijakan untuk membantu pendidikan agama dan keagamaan yang ada di daerah, seperti kebijakan Kementerian Agama yang turut serta membantu layanan pendidikan yang ada di Pemerintah Daerah. Ini semua dilakukan demi kemajuan bersama,” ungkap Abu Rokhmad yang juga guru besar UIN Walisongo Semarang.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua