Daerah

Sensus Tanah Wakaf, Cara Kemenag Bener Meriah Jaga Aset Umat

Sinkronisasi data hasil sensus tanah wakaf di Kankemenag Bener Meriah

Sinkronisasi data hasil sensus tanah wakaf di Kankemenag Bener Meriah

Bener Meriah (Kemenag) --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bener Meriah telah melakukan sensus data tanah wakaf di seluruh desa yang masuk dalam wilayahnya pada Mei 2021. Hasil sensus tersebut kemudian disinkronisasi bersama dinas dan pihak terkait lainnya untuk menyatukan data tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah.

"Beberapa waktu lalu, kita sudah menurunkan tim sensus wakaf ke desa-desa. Tim ini terdiri atas ASN di Kankemenag Bener Meriah, serta ASN KUA dan penyuluh agama di tiap kecamatan,” ujar Kepala Kankemenag Bener Meriah Hamdan di Bener Meriah, Selasa (22/6/2021.

“Tujuannya, untuk sinkronisasi data tanah wakaf di masing-masing Kecamatan, juga dengan pihak terkait termasuk Dinas Pertanahan yang selama ini menjadi mitra dalam pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah wakaf," sambungnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga dan melindungi asset umat, yaitu asset wakaf, agar kemudian hari tidak menjadi sengketa. "Kemarin kita sudah melakukan sinkronisasi hasil sensus data tanah wakaf tersebut. Setelah data final, baru proses pendaftaran ke PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ) dan sertifikasi agar harta wakaf ini memiliki kekuatan hukum," kata Hamdan.

Menurut Hamdan, sinkronisasi dan penyesuaian data di Kankemenag dengan data yang ada di lapangan sangat penting, agar semua tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah terdata dengan valid.

Hamdan mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat harta wakaf. Kepada nazir wakaf, Hamdan mengajak untuk mendaftarkan tanah wakaf ke PPAIW, yaitu: KUA kecamatan. Nazir juga harus mengurus sertifikat tanah wakaf di BPN.

"Sertifikasi wakaf ini sangat penting. Sebab, ini bagian dari menjaga dan mengamankan harta umat Islam, demi kemaslahatan di masa yang akan datang. Dengan adanya sertifikasi, maka tanah wakaf tersebut sudah memiliki kekuatan hukum, dan tidak bisa diutak-atik lagi oleh pihak-pihak yang ingin menguasai harta wakaf,” katanya.

“Pendaftaran harta wakaf ke PPAIW, bukan berarti harta wakaf tersebut direbut oleh negara, jutru itu sebagai upaya negara dalam melindungi aset umat,” paparnya.

Hamdan menambahkan, ASN Kemenag Bener Meriah saat ini sedang melakukan pengembangan Wakaf Produktif, berupa: kantin Wakpro, penanaman kopi, alpukat dan lainnya. Ini dilakukan juga sebagai upaya membantu perekonomian umat.


Editor: Moh Khoeron

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua