Nasional

Setelah Sumbar, BPJPH & Pemprov Bengkulu Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Penandatanganan Komitmen Bersama BPJPH dan Pemda Bengkulu untuk Program Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

Penandatanganan Komitmen Bersama BPJPH dan Pemda Bengkulu untuk Program Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

Bengkulu (BPJPH) --- Akselerasi sertifikasi halal terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Setelah sebelumnya menjalin sinergi dengan Pemda Sumatera Barat, BPJPH kini menggandeng Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kedua pihak bersepakat untuk bersama-sama menyiapkan program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Upaya ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Public Hearing Temu Konsultasi Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku UMK di provinsi Bengkulu.

Rakor dan Public Hearing yang juga melibatkan para stakeholder dan pelaku usaha ini menghasilkan Komitmen Bersama antara para Kepala Daerah Se-Provinsi Bengkulu untuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK pada tahun 2022. Komitmen bersama ditandatangani seluruh Bupati dan Wali Kota se-Bengkulu, disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, dan Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu Zahdi Taher.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendukung program akselerasi sertifikasi halal yang digulirkan BPJPH. Dia berharap seluruh pelaku UMK di Bengkulu dapat segera mendapatkan sertifikat halal.

"Kalau dulu sertifikasi halal bersifat sukarela, sekarang bersifat mandatory karena (perintah) Undang-undang. Karena itu pertemuan ini menjadi sangat penting," kata Rohidin Mersyah di Bengkulu, Kamis (24/3/2022).

"Saya sebagai Gubernur bersama Bupati-Wali Kota, kami semuanya ini memiliki komitmen untuk melaksanakan perintah regulasi ini. Kehadiran para Bupati dan Wali Kota pada hari ini merupakan bukti kesungguhan komitmen itu," tegasnya.

Rohidin juga menjelaskan bahwa produk halal memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya di Bengkulu yang mayoritas muslim. Produk halal juga dikatakan sebagai bagian dari ketaatan beragama bagi masyarakat Muslim. Konsumsi produk halal mendatangkan rasa nyaman, aman, dan ketenteraman dalam hati.

Dengan bersertifikat halal, lanjut Rohidin, pelaku usaha selain memenuhi kewajiban yang ditentukan regulasi, juga meningkatkan nilai produknya. "Karena itulah, maka bersama para Bupati dan Wali Kota kita tandatangani komitmen ini, karena untuk mencapai target 10 juta (sertifikat halal) itu nggak gampang," ujarnya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki mengatakan bahwa rapat koordinasi antara BPJPH dan Pemprov Bengkulu menjadi salah satu upaya riil dalam mengimplementasikan Undang-undang Jaminan Produk Halal. "Regulasi mengamanatkan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikenai tarif sebesar nol Rupiah atau gratis. Agar UMK bisa digratiskan, maka pembiayaan proses sertifikasi halal dapat dibebankan melalui fasilitasi dari pemerintah dengan bersumber dari APBN atau APBD," kata Mastuki.

Program fasilitasi tersebut, lanjut Mastuki, membutuhkan adanya sinergitas dan kolaborasi nyata seluruh stakeholder terkait. Jumlah pelaku UMK di Indonesia sangat banyak dan tersebar di seluruh daerah, sehingga pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal membutuhkan anggaran yang sangat besar. Program ini menjadi bagian dari akselerasi tercapainya target 10 juta sertifikasi halal.

"Target ini merupakan loncatan, karena jika kita melakukan dengan cara seperti yang sudah-sudah, maka akan butuh 100 tahun lebih untuk dapat menyelesaikannya," kata Mastuki.

Fasilitasi sertifkasi halal juga sangat relevan sebagai upaya penguatan UMK yang selama dua tahun terakhir terdampak pandemi Covid-19. "Untuk itu, setelah sebelumnya dilaksanakan di sejumlah provinsi, hari ini BPJPH kembali melaksanakan Rakor dan Public Hearing ini agar terwujud sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah Provinsi Bengkulu sekaligus pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu untuk melaksanakan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK,” imbuh Mastuki.

Sebagaimana komitmen Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mastuki juga memastikan bahwa Kementerian Agama akan terus mendukung dan memperkuat kerja sama produk halal, tidak hanya dalam skala nasional namun juga di tingkat global. "Sebab, pemerintah memiliki cita-cita untuk mewujudkan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia." pungkasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua