Nasional

Sosialisasikan Sertifikasi Halal bagi UMK di Subang, BPJPH: Jaga Konsistensi Proses Produk Halal

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, A Umar

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, A Umar

Subang (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag terus berikhtiar mendorong sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK). Terbaru, BPJPH menggelar sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada para pelaku UMK di Subang, berkolaborasi dengan Satgas Halal Kemenag Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pembinaan ini diikuti pelaku UMK makanan dan minuman. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, A Umar, menekankan pentingnya pelaku usaha untuk secara konsisten menjaga kehalalan produk yang diproduksinya.

"Sebagai pelaku usaha, menghasilkan produk halal melalui proses produk halal harus dilakukan secara konsisten dan dengan penuh kesadaran. Jangan hanya pada saat disertifikasi halal saja dilakukan proses produk halal, tapi dilakukan setiap saat," terang Umar, di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu Kementerian Agama Kabupaten Subang, Selasa (15/6/2021).

Dijelaskannya lebih lanjut, proses produk halal atau biasa disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Menjaga kehalalan produk secara konsisten tersebut merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk memastikan bahwa keseluruhan kegiatan produksi tersebut dijalankan dengan memenuhi standar halal, maka pelaku usaha wajib bersikap jujur dan amanah. Sehingga, tanpa pengawasan pun, dengan penuh kesadaran pelaku usaha selalu menjalankan proses produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai hanya karena ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak, kemudian berbuat tidak jujur dan amanah dalam menjalankan kegiatan produksi sehingga produknya tidak terjaga kehalalannya lagi. Bahkan membahayakan orang yang mengonsumsinya," imbuh Umar menjelaskan.

Kepada para pelaku UMK, mantan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini juga mengatakan bahwa dengan bersikap jujur dan amanah dalam menjalankan usahanya, maka rejeki yang diperoleh juga halal dan membawa keberkahan.

"Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa seorang pedagang yang jujur dan amanah atau terpercaya, kelak ia akan dikumpulkan bersama para Nabi dan orang-orang shiddiq di surga,” tambahnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Lady Yulia, menambahkan bahwa para pelaku UMK yang bergerak di bidang produk makanan dan minuman harus betul-betul memahami sejumlah titik kritis kehalalan produknya. Sebab, saat ini teknologi pengolahan makanan telah sedemikian maju dan terdapat sejumlah bahan tidak halal yang harus dihindari penggunaannya.

"Kita semua tahu bahwa babi dan turunannya adalah bahan tidak halal sehingga tidak boleh digunakan dalam proses produk halal. Bahkan kontaminasi bahan atau alat yang mengandung babi misalnya, juga harus dihindari," jelas Lady.

Dicontohkannya, produk turunan babi ada yang diproduksi menjadi bahan pengembang yang dapat digunakan pada pembuatan kue. Bulu babi juga dapat dimanfaatkan kuas untuk makanan, kecantikan, dan sebagainya. Dan masih banyak lagi yang lainnya.

"Oleh karena itu, penggunaan semua bahan dan alat dalam proses produksi harus kita pastikan kehalalannya. Mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Kita pastikan agar jangan sampai ada penggunaan bahan tidak halal atau kontaminasi bahan tidak halal di dalamnya," terangnya.


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua