Nasional

Submit PMPRB, Sekjen Paparkan Empat Tantangan Kemenag

Sekjen Kemenag Nizar

Sekjen Kemenag Nizar

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama hari ini melakukan submit atas hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) ke dalam sistem yang disiapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Submit hasil PMPRB dilakukan oleh Sekjen Kemenag Nizar dari Kantor Kemenag, disaksikan para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama. Dalam pengantar sambutannya, Nizar memaparkan sejumlah tantangan Kemenag dalam proses reformasi birokrasi.

“Pertama, Peran Tim Pokja belum seluruhnya optimal dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi dalam Reformasi Birokrasi,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Tantangan kedua, pelaksanaan PMPRB belum dilakukan secara berkala. Nizar melihat selama ini PMPRB hanya dilakukan sekali menjelang submit setiap tahun. Padahal, hal itu harusnya dilakukan secara berkala.

Ketiga, monitoring dan evaluasi roadmap/program Reformasi Birokrasi belum dilakukan secara berkala. Keempat, reformasi birokrasi belum seluruhnya menjadi bagian tugas dan fungsi.

Terkait tantangan tersebut, Sekjen meminta Biro Ortala untuk melakukan inventarisasi kekurangan pemenuhan dokumen PMPRB 2021 berdasarkan hasil review yang dilakukan oleh Itjen Kemenag dengan batas akhir 30 April 2021.

“Seluruh Ketua dan Anggota Pokja menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut hasil review, menepatkan penanggung jawab tindak lanjut berdasarkan tugas dan fungsi, serta batas waktu pelaksanaannya direncanakan pada 3-5 Mei 2021,” ujar Nizar.

“Seluruh penanggung jawab tindak lanjut juga melaksanakan rencana aksi sesuai waktu yang telah ditetapkan pada 6-25 Mei 2021,” lanjutnya.

Menurut Nizar, pihaknya selaku Ketua Pokja akan melakukan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi pada 31 Mei 2021. Nantinya, seluruh penanggungjawab tindak lanjut harus melakukan tindak lanjut atas catatan hasil monitoring pada Juni-Agustus 2021.

Nizar menambahkan, hal mendesak yang harus segera dilakukan masing masing Pokja adalah melakukan manajemen perubahan dengan menyusun rencana aksi tindak lanjut hasil review.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Romadaniel

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua