Nasional

Sudah Bersertifikat Halal Gratis, Pelaku UMK: Penjualan Produk Meningkat

Kepala BPJPH M Aqil Irham tinjau produk halal UMK di Padang

Kepala BPJPH M Aqil Irham tinjau produk halal UMK di Padang

Banjarmasin (Kemenag) --- Sertifikat halal sebagai nilai tambah produk mulai dirasakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Salah satunya yang dirasakan pelaku UMK di Kabupaten Barito Kuala Ernawati.

Dia mengaku angka penjualan produk meningkat setelah produk UMK memperoleh sertifikat halal gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

"Penjualan produk saya meningkat jika dibandingkan dengan sebelum produk saya bersertifikat halal," kata Ernawati, pelaku UMK produsen aneka kue di Barito Kuala, di Rumah UMKM Kabupaten Barito Kuala, Minggu (28/11/2021).

"Alhamdulillah produk saya juga semakin laku. Para pembeli juga semakin senang setelah tahu produk saya sudah (bersertifikat) halal," ungkap Siti Jauzah, pengusaha bawang goreng kemasan asal Barito Kuala menambahkan.

Ernawati dan Siti Jauzah adalah dua dari dua puluh pelaku UMK asal Barito Kuala yang menjadi peserta Program Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis BPJPH tahun 2020 lalu. Pada awal 2021 lalu, keduanya telah menerima sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.

"Terima kasih, itu (program fasilitasi sertifikasi halal gratis) sangat membantu kami," imbuh Ernawati.

Pembina UMK Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Barito Kuala sekaligus pengelola Rumah UMKM Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Barito Kuala, Maya Savira, membenarkan bahwa kedua pelaku UMK tersebut merupakan anggota binaan instansinya.

"Para pelaku UMK sangat senang karena melalui kerja sama kami dengan Satgas Halal Kementerian Agama di Banjarmasin, alhamdulillah mereka tidak hanya memperoleh sertifikat halal secara gratis dari BPJPH, namun juga pembinaan dan bimbingan selama melaksanakan sertifikasi halal," kata Maya menerangkan.

Sebelumnya, Sobirin yang memproduksi keripik pisang juga mengaku setelah bersertifikat halal, kini produknya dapat serta masuk ke beberapa supermarket dan menjangkau jaringan pemasaran yang lebih luas.

"Saat ini sudah masuk Indomaret, Alfamart, kabupaten Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan," kata Sobirin, pelaku UMK asal Tegal Jawa Tengah yang juga menjadi peserta fasilitasi sertifikasi halal BPJPH tahun 2020 itu.

Melalui fasilitasi dari pemerintah, lanjut Sobirin, produk halal yang berbahan baku pisang itu juga diberi kesempatan untuk mengikuti promosi di Dubai International Expo yang dilaksanakan secara virtual pada Februari mendatang.

"Saat ini produk keripik pisang kami juga tengah diuji oleh SFDA (Saudi Food and Drug Authority). Kita punya planning produk kita dapat masuk ke pasar Timur Tengah." imbuh Sobirin.

Sobirin mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah, pasalnya pencapaian produknya tersebut tak lepas dari pembinaan pemerintah selama ini. Mulai dari Kementerian Agama (Satgas Halal), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan juga lima BUMN.

Pengakuan sejumlah pelaku UMK tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah secara serius berupaya mendorong pengembangan UMK untuk naik kelas dan berdaya saing tinggi. Salah satunya melalui berbagai kemudahan dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

"Pemerintah terus mendorong penguatan pelaku UMK untuk terus naik kelas dan memperluas jaringan pemasaran baik ekspor maupun domestik, salah satunya melalui sertifikasi halal," kata Aqil Irham.

"Sertifikasi halal, juga sangat penting karena merupakan sebuah standar, bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif." tandas Aqil Irham.

Sebagai sebuah standar, lanjut Aqil Irham, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan baik bagi pelaku usaha sebagai produsen produk maupun bagi masyarakat sebagai konsumen produk. Sertifikat halal juga menjadi alat atau tool dalam menghadirkan kepastian hukum atas kehalalan suatu produk.

Dengan jaminan kepastian hukum tersebut, maka tujuan penyelenggaraan JPH sebagaimana disebutkan di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dapat terwujud.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua