Nasional

Tahap Pertama, 2.983 Proposal Ikuti Kompetisi Bantuan Litapdimas

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta (Kemenag) --- Pengajuan proposal bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) tahap pertama ditutup pada 15 Oktober 2021. Total ada 2.983 proposal yang telah diajukan oleh dosen dan tenaga fungsional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Mereka akan berkompetisi untuk mendapatkan bantuan Litapdimas untuk tahun anggaran 2022.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta menyukseskan dan berkontribusi dalam pengajuan proposal ini. Ini sebuah tahapan yang sangat luar biasa, agar mampu menghasilkan proposal-proposal terpilih dan terbaik,” terang Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Suyitno, di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Menurutnya, Litapdimas merupakan “ruh” dari perguruan tinggi. Sebab, di dalamnya mengandung kekuatan akademik, inovasi dan kreativitas berfikir, jaringan, serta komitmen untuk membangun masyarakat secara nyata. “Individu dosen dan institusi perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi di bidang Litapdimas ini, hemat saya, merupakan indikator untuk mau maju,” ungkap guru besar UIN Raden Fatah, Palembang.

Koordinator Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang sekaligus Analis Kebijakan Ahli Madya Diktis, Suwendi, menyatakan bahwa pengajuan proposal Litapdimas dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka mulai 20 September hingga 15 Oktober 2021.

"Untuk tahap kedua direncanakan akan dibuka pada Februari 2022 yang akan datang,” papar Suwendi.

Untuk tahap pertama, menurut Suwendi, dibuka untuk bantuan Penelitian Berbasis SBK (Standar Biaya Keluaran) sebanyak 10 klaster dan untuk bantuan Litapdimas, khususnya bidang Pengabdian kepada Masyarakat, sebanyak 11 klaster. Selain itu, ada juga bantuan Shortcourse ke luar negeri dan Sabbatical Leave sebanyak 5 klaster.

"Sehingga, total sebanyak 26 klaster," tegasnya.

Sementara pada tahap kedua, ujar Suwendi, akan dibuka untuk klaster di bidang publikasi ilmiah dan beberapa shortcourse di dalam negeri.

Pelaksanaan bantuan ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4744 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2022.

Menurut doktor Pendidikan Islam lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, semua proposal yang telah masuk pada aplikasi Litapdimas, akan dilakukan proses penilaian kelengkapan administrasi dan akuntabilitas akademik, seperti aspek plagiasi dan similarity proposal, novelty (kebaruan), kontribusi, metodologi, serta perencanaan anggaran dan pelaksanaanya, dan aspek teknis lainnya.

“Penilaian akan dilakukan oleh tim reviewer secara komprehensif untuk menghasilkan calon nominee terpilih. Jika tidak ada perubahan, para calon nominee terpilih ini akan diminta untuk mempresentasikan proposalnya pada kegiatan ACRP (Annual Conference on Research Proposal) yang direncanakan pada pertengahan November 2021 yang akan datang,” tutup Suwendi.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua