Daerah

Teliti Kebijakan Hak Hukum Diaspora Indonesia di Luar Negeri, Dosen IAIN Jember Raih Doktor di Usia 27 Tahun

Dr. Hj. Qurrotul Uyun, SH., MH., dosen Fakultas Syariah IAIN Jember

Dr. Hj. Qurrotul Uyun, SH., MH., dosen Fakultas Syariah IAIN Jember

Jember (Kemenag) --- Dr. Hj. Qurrotul Uyun, SH., MH., perempuan kelahiran Jember tahun 1993 yang juga merupakan dosen Fakultas Syariah IAIN Jember berhasil meraih gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara (HTN), setelah menyelesaikan ujian akhir Program Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada 21 April 2021.

Saat ini, Uyun, merupakan doktor termuda di lingkungan IAIN Jember yang memperoleh gelar doktor pada usia 27 tahun dengan predikat cumlaude.

Disertasi Uyun mengkaji tentang konseptualisasi kebijakan hak hukum bagi diaspora Indonesia dalam konteks negara kesejahteraan. Ide dalam penggarapan disertasi tersebut berawal dari keingintahuannya terhadap fenomena diaspora yang menjadi fenomena global dengan trend positif seiring dengan meningkatnya imigran sukses di abad ke 21.

“Diaspora lahir menjadi komunitas besar yang memiliki experience tinggi dalam perjalanan hidup dengan global networking yang sangat kuat dan bisa menjadi devisa besar atau remitansi bagi suatu negara. Karena itu, dalam menentukan strategi pembangunan ke depan, pemerintah Indonesia perlu mempunyai strategi mengenai kebijakan diaspora secara jelas agar dapat memanfaatkan aset, jaringan dan brain power yang dimiliki diaspora Indonesia” ungkap Uyun di Jember, Kamis (22/4/2021).

“Masyarakat Indonesia luar negeri kurang merasakan bahkan kesulitan dalam mengakses penggunaan fasilitas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam regulasi masyarakat Indonesia luar negeri,” sambungnya.

Uyun menulis disertasi di bawah bimbingan Prof. Dr. Retno Saraswati, SH., M. Hum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan Prof. Dr. FX. Adji Samekto, SH., M.Hum yang saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.

Dalam proses penulisan Disertasi, Uyun menggali data di beberapa tempat, termasuk di Australia. Dikatakan Uyun, Australia dijadikan tempat atau objek penelitian untuk menggali data tentang respon sejauhmana diaspora Indonesia mendapatkan perlindungan hak hukum dari pemerintah Indonesia.

“Untuk memperoleh data-data tersebut, saya datang ke Australia. Selain melakukan wawancara langsung dengan para masyarakat Indonesia luar negeri yang berada di Australia, saya juga berkunjung ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Australia yaitu di Canberra, Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Sydney Australia, serta Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Melbourne Australia yang mengurusi masyarakat Indonesia di bagian Victoria, Melbourne,” terang Uyun.

Sementara di Indonesia, Uyun, menggali data dari beberapa lembaga dan kementerian, antara lain: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Dewan Perwakilaran Rakyat RI (DPR RI). Sementara yang berkaitan dengan Diaspora, Uyun menggali data dari Ikatan Indonesian Diaspora Network Indonesia (IDN) yaitu sebuah lembaga swasta yang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dalam menangani permasalahan diaspora secara global (diaspora global network).

Penelitian dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Jember ini menemukan konsep ideal perlindungan hak hukum bagi diaspora Indonesia yang didasarkan pada paradigma One Pancasila Identity Concept (OPIC). Menurutnya, OPIC menjadi landasan untuk memperjelas tujuan regulasi tentang pengaturan hak hukum diaspora yang seutuhnya.

“Seharusnya adanya regulasi diaspora Indonesia mencerminkan nilai-nilai Pancasila terutama nilai nasionalisme guna menyuburkan kecintaan terhadap tanah air. Dengan mempromosikan gagasan nasional One Pancasila Identity Concept (OPIC) dalam kebijakan diaspora, maka bisa mensiasati untuk mencegah brain-drain dan mempertahankan brain-gain,” tegas Uyun.

Riwayat pendidikannya diawali dari SDN Sumber Bulus III Ledokombo Jember, kemudian pendidikan tingkat MTs dan Madrasah Aliyah diselesaikan di Pondok Pesantren TMI Al-Amin Prenduan Sumenep sejak 2004 hingga 2010. Tahun 2011, Uyun kemudian melanjutkan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) dan selesai pada tahun 2015 dengan predikat cumlaude.

Tahun 2015, ia melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang dan selesai pada 2016 dengan masa studi hanya 1 tahun 3 bulan dengan predikat cumlaude. Pada akhir 2017, ia melanjutkan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro di Semarang.

Dikatakan Uyun, selama masa kuliah, banyak hal berkesan. Namun yang paling berkesan justru saat dirinya lanjut doktor. “Saya mengikuti kuliah pada saat sebelum pandemi. Menyusun rancangan awal disertasi hingga proses penelitian di Australia, juga sebelum pandemi,” terang Uyun.

Yang sangat berkesan, menurut Uyun, dirinya mengerjakan penulisan disertasi pada saat menjalani masa kehamilan. “Saat sebelum sidang seminar hasil penelitian, saya memasuki hamil bulan pertama. Saya ujian promosi Doktor pada saat usia kehamilan 9 bulan. Dokter memberikan prediksi kehamilan akhir bulan April ini. Mudah-mudahan lancer,” ungkap Uyun.

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, Babun Suharto mengatakan, capaian dan prestasi ini cukup membanggakan, apalagi masih dalam hitungan usia muda, 27 tahun. Menurutnya, penambahan jumlah doktor akan semakin menguatkan kelembagaan IAIN Jember yang sedang proses bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Kyai Haji Achmad Siddiq Jember.

“Semoga capaian ini dapat menginspirasi dosen-dosen yang lain untuk melanjutkan atau menyelesaikan program doktoral hingga pada akhirnya dapat meraih guru besar,” terang Babun.


Editor: Moh Khoeron

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua