Nasional

Terima LKPP, Sekjen: Kemenag Komitmen dengan Produk Dalam Negeri

Sekjen Nizar terima Sestama LPKK beserta jajarannya, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Sekjen Nizar terima Sestama LPKK beserta jajarannya, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Jakarta (Kemenag) --- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menerima audiensi Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Robin Asad Suryo beserta jajarannya di Kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta.

Selain silaturahmi, kehadiran Sestama LKPP juga membahas strategi percepatan implementasi Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro Usaha Kecil, dan Koperasi di Kementerian Agama.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam, Sekjen menjelaskan bahwa dengan segala kompleksitas persoalan, Kemenag terus berupaya mencapai yang terbaik dalam melaksanakan Inpres No. 2 Tahun 2022.

Perlu strategi jitu yang harus dilakukan Kemenag. Mengingat Satker di Kemenag mencapai empat ribuan dan tersebar hingga pelosok Indonesia.

"Dengan 4.590 Satker yang ada di Kemenag tentu kami memiliki rentang kendali yang cukup panjang dan tidak mudah. 3.930 Satker-nya, mayoritas Satker madrasah. Sehingga menjadi penting bagi kami untuk melakukan pengadaan menggunakan katalok sektoral khususnya di bidang pendidikan," kata Sekjen, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Kemenag juga melakukan pengubahan organisasi dan tata kerja. Dalam waktu yang tidak lama lagi, Kemenag akan memiliki Unit Kerja Pengadaraan Barang/Jasa (UKPBJ) Struktural, yaitu setingkat eselon III.

Selain dari pada itu, Sekjen juga mengaku masih terdapat kekurangan yang patut diperbaiki. "Kompetensi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) masih perlu ditingkatkan. Karena masih banyak PPK di Kemenag yang belum memiliki wawasan Pengadaan Barang/Jasa secara memadai," ungkapnya.

Hadir Sekretaris Ditjen Rohmat Mulyana, Kepala Biro Ortala Akhmad Lutfi, Pejabat Eselon 3 dan 4 Pusat, serta para Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Kemenag.

Sebelumnya, laporan Kepala Biro Umum (Karoum) Kemenag Fesal Musaad menjelaskan bahwa Kemenag sudah melakukan langkah-langkah dan tindak lanjut terkait dengan pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2022.

"Kemenag telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Agama," kata Karoum.

"Kemenag juga telah menetapkan bahwa belanja pemerintah mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN). Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa mengutakan PDN. Memberikan batasan target pemenuhan minimal 40% belanja APBN menggunakan PDN. Dan masih banyak lagi," sambungnya.

Kemenag juga terus memperbaiki celah yang membuat pelaksanaan Inpres ini tidak berjalan baik. Seperti kekurangan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa berikut dengan peningkatan kapasitasnya, serta strategi-strategi pendaan.

"Tentu kita pasti akan bersinergi dengan LKPP," ungkapnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Rikie Andriyawan

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua