Nasional

Tingkatkan Literasi Keagamaan, Kemenag akan Bantu Perpustakaan Masjid

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Moh Agus Salim (sebelah kiri) sedang memberikan arahan dalam Penyusunan Juknis Bantuan Perpu

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Moh Agus Salim (sebelah kiri) sedang memberikan arahan dalam Penyusunan Juknis Bantuan Perpu


Depok (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus berusaha meningkatkan literasi keagamaan umat beragama. Salah satunya, dengan memberikan bantuan bagi perpustakaan masjid.

Hal ini dikemukakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim saat memimpin Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Perpustakaan Masjid, di Depok Jawa Barat.

"Pada tahun anggaran 2021 ini, Kemenag akan menyalurkan bantuan perpustakaan masjid. Ini karena kita melihat pentingnya peningkatan literasi melalui perpustakaan masjid," ungkap Agus Salim, Kamis (22/4/2021).

Ia berharap dengan bantuan perpustakaan masjid ini dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan masjid di Indonesia agar lebih memadai. "Kami berharap nantinya perpustakaan yang ada dapat dimanfaatkan oleh jemaaah masjid dan masyarakat sekitar sebagai manifestasi peningkatan literasi dan pemahaman moderasi beragama,” imbuhnya.

Agar penyaluran bantuan tepat guna dan sasaran, Agus pun mengingatkan pentingnya disusun juknis yang komprehensif. Dalam penyusunan Juknis, Agus menjelaskan, ada tiga prinsip utama pelaksanaan bantuan kepada masyarakat yang perlu diperhatikan dan dijadikan patokan.

Pertama, terkait kewenangan dalam regulasi yang memayungi. Kedua, terkait ketepatan dan kepastian sasaran. Dan ketiga, terkait urgensi kebijakan bantuan. "Jangan sampai dengan lemahnya dasar dari suatu kebijakan justru akan menjadi beban permasalahan di waktu selanjutnya," pesan Agus.

Juknis Bantuan Perpustakaan Masjid yang dihasilkan, nantinya akan menjadi panduan pelaksanaan penyaluran bantuan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. “Dengan disusunnya Juknis bantuan perpustakaan masjid tersebut, diharapkan akan menjadi panduan atau pegangan yang sistematis di bawah koridor hukum perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penyusunan Juknis tersebut digelar selama dua hari, Kamis-Jumat 22-23 April 2021. Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan dari bagian OKH Sesditjen Bimas Islam, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag, Bank Syariah Indonesia, dan pejabat di lingkungan Direktorat Urais Binsyar.(Anty)


Editor: Indah

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua