Daerah

Ujian Didelegasikan Daerah, Kemenag Minta Siswa Madrasah Tetap Mendapat Layanan

Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan. (foto: penmad)

Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan. (foto: penmad)

Jakarta (Pinmas) --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewacanakan akan menghapus Ujian Nasional (UN) dan mendelegasikan pelaksanaan ujian kepada pemerintah daerah. Untuk tingkat dasar, ujian dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota, sedang tingkat menengah dilaksanakan Pemerintah Provinsi.

Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan mengatakan bahwa sebagai subsistem dari pendidikan nasional, madrasah tentu akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Namun demikian, jika memang wacana pendelegasian UN akan diterapkan pada 2017, dia meminta agar siswa-siswa madrasah tetap mendapatkan layanan.

Menurutnya, selama ini anggaran pelaksanaan UN dikelola oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP). “Semua peserta didik, baik binaan Kemendikbud, Kemenag, maupun kemeterian lain, pada tingkat dasar dan menengah, anggarannya di sana,” terang M. Nur Kholis Setiawan, Senin (28/11).

“Menjadi konsen kita, kalau kebijakan ini jadi, maka kita minta agar saat ujian diselenggarakan di daerah, anak-anak madrasah harus terlayani melalui anggaran itu,” tegasnya.

Guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menegaskan bahwa tidak mungkin melakukan revisi anggaran untuk pelaksanaan ujian pada 2017 yang selama ini anggarannya tidak ada di daerah karena terpusat di BSNP.

M. Nur Kholis mengaku sudah menyampaikan persoalan ini dalam kesempatan rapat koordinasi dengan Kemendikbud. Saat itu disampaikan bahwa pihak Kemendikbud masih akan menunggu kepastian implementasi kebijakan ini terlebih dahulu melalui Instruksi Presiden. Sebelumnya, saat ditemui pada puncak perayaaan Hari Guru Nasional, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan moratorium UN akan dibahas pekan ini.

UN pertama kali diberlakukan saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh M. Nuh pada masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, UN menjadi instrumen kelulusan peserta didik.

Pada masa Mendikbud Anies Baswedan, kebijakan UN mengalami perubahan. UN tidak lagi menjadi instrumen kelulusan, tapi sebagai alat pemetaan dan evaluai kebijakan pendidikan secara nasional.

Kini, Mendibud Muhadjir Effendy mewacanakan untuk moratorium UN dan menyerahkan pelaksanaan ujian kepada pemerintah daerah. Meski demikian, standar nasionalnya tetap disusun oleh Pemerintah Pusat. (mkd/mkd)

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua