Nasional

Untuk Bela Jamaah Haji Yang Kena Musibah Kedubes RI Di Arab Saudi Sediakan Pengacara

Madinah, 18/12 (Pinmas)— Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Salim Segaf Al-Jufri mengatakan, pihaknya menyediakan jasa pengacara untuk berbagai perkara yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) selama berada di Arab Saudi, termasuk siap mendampingi jamaah haji Indonesia yang menghadapi kasus kecelakaan lalu lintas. Seringnya terjadi musibah yang menimpa jamaah haji Indonesia seperti tabrakan, kecelakaan lalu lintas, pencurian dan kasus lainnya, memerlukan adanya pembelaan hukum dari pengacara. Hal itu sangat penting supaya jamaah haji kita tidak dirugikan,’’ ujar Dubes Salim Segaf Al-Jufri saat bertandang ke Kantor Daker Madinah di Jalan Air Port Amir Muhammad Abdul Aziz, Minggu siang (17/12).

Menurut Dubes Salim Segaf Al-Jufri, untuk menangani perkara yang apabila tidak bisa diatasi secara musyawarah mufakat (di Arab Saudi) maka jasa pengacara sangat dibutuhkan.Sejak setahun lalu, KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia ) di Jeddah menjalin kerja sama dengan pihak firma pengacara setempat. Semula kerja sama dibentuk melalui teken kontrak. Jadi ada perkara atau tidak, pengacara tetap dibayar honornya.‘’Namun berdasarkan pertimbangan efisiensi, maka pengacara dibayar honornya berdasarkan kasus per kasus,’’ ujarnya sesaat sebelum melakukan peninjauan ke beberapa pemondokan jamaah haji Indonesia di daerah Markaziah dan RS King Fahd di Madinah.Ketika dijelaskan, bahwa salah seorang korban kecelakaan lalu lintas (Rauna bin Kusan berusia 71 tahun dari kloter 09 embarkasi Padang ) sudah menerima uang damai dari sang penabrak sebesar 7000 Riyal atau Rp 17,5 juta, dari tuntutan semula dari keluarga korban sebesar 15.000 Riyal, Dubes Salim Segaf Al-Jufri sangat menyayangkan hal tersebut.

Menurut dia, seharusnya jangan buru-buru karena kalau melalui jasa pengacara, maka sang penabrak akan dikenakan denda yang jauh lebih besar.Menurut hukum positif di Arab Saudi, sang penabrak bisa dikenakan denda senilai 100 ekor onta, sebagai biaya perawatan saat kembali ke tanah air. Kalau biaya perawatan di Arab Saudi tidak ada masalah, karena khusus untuk jamaah haji ditanggung pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Lain soal kalau kecelakaan menimpa WNI pada umumnya yang sedang berada di Arab Saudi. Raut Dubes tampak serius ketika dijelaskan kronologisnya dimana si penabrak bernama Abdul Sattar (pengemudi asal Pakistan) sempat kabur, tapi dikejar dan ditangkap seorang mukimin asal Jawa Timur yang kebetulan bertugas di perusahaan katering yang melayani pemondokan korban, yakni Burz Hariziah sekitar 1.000 meter arah utara Masjid Nabawi. Penabrak lalu dipaksa membawa korban yang pingsan ke Wisma Haji Indonesia . Kemudian didampingi petugas haji, korban dilarikan ke rumah sakit King Fahd. Abdul Satta sendiri diserahkan ke polisi dan ditahan. Nasmun karena sudah ada perdamaian dengan ganti rugi, berdasarkan hukum positif di Arab Saudi, penabrak bisa dibebaskan.

Menurut Salim Segaf Al-Jufri, dengan adanya pendampingan pengacaramaka jamaah haji Indonesia tidak akan dirugikan, karena system ganti rugi di Arab Saudi berbeda dari tanah air.Salim Segaf Al-Jufri juga menekankan, sesungguhnya kemitraan pengacara KJRI sudah ada di Madinah. Sehingga tinggal kini memanfaatkannya saja secara maksimal, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap jamaah haji Indonesia di tanah suci. Dubes Salim Segaf Al-Jufri akan berada di Madinah selama dua hari, untuk menghadiri pertemuan dengan Pangeran Abdul Aziz, yang juga Gubernur Madinah. Menurut Dubes, Gubernur Madinah sangat perhatian terhadap penyelenggaraan haji sehingga memerlukan masukan-masukan dan usul-usul dalam upaya perbaikan terus menerus dalam melayani para tamu Allah.(MCH/Myd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua