Opini

Update Sertifikasi Halal di Indonesia: Ekspektasi dan Kenyataan

Mastuki HS. (Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH)

Mastuki HS. (Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH)

Sebagai lembaga yang diberi amanah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandai era baru jaminan produk halal di Indonesia. Jika sebelumnya jaminan produk halal (JPH) dilaksanakan oleh masyarakat dan bersifat voluntary, melalui UU 33/2014, tugas JPH beralih dan menjadi tanggung jawab negara (pemerintah) dan bersifat mandatory. Sebelum UU 33 /2014, penjaminan produk halal dilaksanakan atas kesadaran individual atau organisasional, saat ini menjadi tanggung jawab kolektif (jama’i).

Konsekuensi kewajiban bersertifikat halal bagi produk (baik barang dan jasa) sangat krusial. Satu sisi, mandatory ini memastikan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat terjamin kehalalannya. Namun di sisi lain, diksi “kewajiban” ini menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah untuk menghubungkan banyak sekali halal value chain yang saat ini masih terserak ke dalam berbagai sektor.

Beruntung Indonesia telah memiliki roadmap pengembangan ekonomi syariah dan industri halal nasional. Salah satu poin penting roadmap itu adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat atau destinasi halal dunia (global halal hub).

Ekspektasi menjadikan Indonesia sebagai global halal hub dan produsen terbesar produk halal di dunia sesungguhnya amat rasional. Kita memiliki apa yang saya sebut sebagai modal halal (halal capital). Dari sisi modal religius dan demografis, Indonesia memiliki jumlah pemeluk muslim terbesar di dunia, mencapai 209,1 juta jiwa atau sekira 13,1% dari populasi muslim dunia. Dengan jumlah ini, kebutuhan akan produk halal dipastikan meningkat dan makin menantang. Apalagi secara global, kebutuhan akan produk-produk halal baik pangan olahan, hasil pertanian, perikanan, kosmetik, obat dan farmasi, serta fashion dan barang gunaan tambah meningkat dari tahun ke tahun. Produk halal telah menjadi bagian bisnis dunia yang nilainya sangat besar dan menjanjikan, bukan saja di kalangan masyarakat muslim tetapi juga non-muslim. Bukan hanya menjadi pusat perhatian negara-negara Islam tetapi juga negara-negara “sekuler” atau minoritas muslim.

Modal halal lainnya adalah modal sosial dan kultural. Munculnya tren gaya hidup halal; kreativitas masyarakat membuat aneka produk; kekayaan kuliner dan produk unggulan atau khas daerah seantero nusantara; daya tahan masyarakat menghadapi kesulitan; tradisi gotong royong; dan sebagainya adalah sebagian penyangga industri halal Indonesia yang potensial ditingkatkan di negara kita ini.

Tak kalah pentingnya adalah modal manusia. Kita memiliki perguruan tinggi dengan ribuan akademisi, peneliti, dan praktisi halal. Pelaku industri halal, auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal, chef halal, pengawas halal, belum lagi pendamping atau pembina halal menjadi daya dorong dan daya ungkit pelaksanaan sertifikasi halal secara massif. Modal manusia ini gabungan dari knowledge, abilities, experience, networking, and skills yang sangat penting dalam menopang perkembangan industri halal di tanah air.

Penahapan dan Digitaliasi Sertifikasi Halal

Terhitung sejak 17 Oktober 2019 BPJPH melaksanakan tugas penahapan pertama kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman, serta jasa terkait makanan dan minuman. Setelah dua tahun yang penuh dinamika dan pergumulan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal, per 17 Oktober 2021, BPJPH memulai penahapan kedua kewajiban sertifikat halal bagi produk kosmetik, obat, barang gunaan, dan produk biologi, kimia, dan rekayasa genetika plus jasa logistik, pergudangan, distribusi, penjualan, dan penyajian produk.

Respon dan reaksi publik terhadap penahapan kedua ini cukup menarik dan heboh, menandai suatu kesadaran halal yang tumbuh meluas di Indonesia. Dunia industri dan kalangan usaha yang telah mensertifikasi halal produknya sejak beberapa tahun lalu menjadi best practice dan lesson learned bagi layanan sertifikasi halal lebih baik. Pelaku usaha mikro dan kecil bergeliat dan menunjukkan gairah tinggi untuk mengajukan produknya bersertifikat halal. Data Sistem Informasi Halal BPJPH menyebut, sampai 5 November 2021 ada 31.529 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut mayoritas pelaku usaha mikro yang mencapai 19.209 atau 60,92%. Menyusul pelaku usaha kecil sejumlah 5.099 atau 16,17%. Jadi total 76% adalah pelaku UMK (usaha mikro dan kecil).

Dilihat dari jenis produk yang diajukan, jumlah terbesar adalah makanan ringan (20%), roti dan kue (15,45%), kemudian minuman dan bahan minuman, ikan dan produk ikan olahan, dan 5 besar adalah produk rempah, bumbu, dan kondimen. Data-data ini dapat dipantau secara real time melalui aplikasi yang BPJPH kembangkan bernama Sihalal (Sistem Informasi Halal). Pendaftar sertifikasi halal dapat melakukan tracking dan mengupdate informasi pengajuan sertifikatnya melalui sistem ini.

Digitalisasi menjadi isu yang krusial dalam layanan sertifikasi halal. Dengan jumlah pelaku usaha terkena kewajiban halal mencapai puluhan juta dan tersebar di seluruh daerah, satu-satunya jawaban adalah layanan berbasis elektronik. Saat ini, BPJPH bekerjasama dan dibantu lembaga bonafide sedang mengembangkan digitalisasi layanan terintegrasi dengan ekosistem halal dan pemangku kepentingan halal. Grand design dan roadmapnya sudah disusun. Perangkat dan sumberdayanya juga sedang disiapkan. Pembiayaan akan dicover melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun skema public-private partnership.

Ekosistem Halal dan Kepentingan Multi Pihak

Sertifikasi halal tak bisa hanya diartikan selembar sertifikat yang menandai produk telah ditetapkan halal. Saya ingin mengutarakan tiga konteks sertifikasi halal yang menjadi konsen BPJPH.

Pertama, sertifikasi halal menjadi pilar penting membangun ekosistem halal Indonesia. Sertifikasi halal berada pada posisi tengah (intermediate position) di antara mata rantai produk halal yang sangat penting dalam penentuan kepastian dan jaminan produk halal yang beredar dan dikonsumsi masyarakat. Karena posisinya “di tengah” itu, pelaksanaan sertifikasi halal sangat tergantung dan interdependensi dengan faktor-faktor lain.

Produk halal (berupa barang dan jasa yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, produk kimia, produk rekayasa genetika, dan barang gunaan maupun jasa penyembelihan, pengolahan, pendistribusian sampai penyajian) dapat disertifikasi jika telah jelas bahan dan proses produk halalnya (PPH). Di samping itu, ada komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha untuk menjamin produknya halal melalui sistem jaminan produk halal (SJPH) yang dijalankan. Pada saat yang sama, produk yang sudah tersertifikasi halal perlu mendapat kemudahan dan konsesi lain agar dapat diproduksi, diedarkan, dan diperdagangkan tanpa hambatan yang berarti.

Bahan halal menjadi hal krusial dalam mata rantai produk halal. Ketersediaan bahan baku halal (halal raw material) tak bisa disediakan tanpa keterlibatan dunia industri dan pelaku usaha yang berorientasi halal. Apalagi menyangkut bahan tambahan dan bahan penolong yang selama ini masih banyak didatangkan dari luar negeri (impor) untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Dalam beberapa kasus, industri kosmetik dan obat kesulitan memperoleh bahan halal baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Berkaitan dengan kebutuhan bahan halal, pasar dalam negeri didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang jumlahnya hampir mencapai 65 juta unit usaha. Sekitar 70% dari jumlah itu bergerak di bidang makanan, minuman, dan kuliner. Artinya, bahan baku menjadi masalah krusial untuk menghasilkan produk halal. Sebagaimana diketahui, industri makanan dan minuman sudah berkembang sedemikian rupa dengan pola, aneka, rupa, kemasan, tambahan bahan (food additive), dan pengolahan yang makin canggih, termasuk penggunaan teknologi.

Namun justru di situ problematiknya. Pengolahan industri makanan dan minuman rawan titik kritis (medium and high risk) pada bahan dan cara pengolahan. Ini berkaitan dengan proses produk halal (PPH) yang menjadi konsen dari sertifikasi halal.

Ketersediaan bahan dan terjaminnya proses produk halal akan memudahkan pelaku usaha menjaminkan bahwa produknya halal. Kepastian bahan halal dalam proses produksi juga akan memangkas proses yang harus dilakukan oleh auditor halal dalam melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Kondisi ini akan mempercepat proses sertifikasi halal, terutama tahapan audit produk yang dijalankan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Selain kejelasan bahan baku dan PPH, prinsip sertifikasi halal menganut prinsip traceability dan autentikasi. Tujuan traceability untuk mengetahui dengan pasti di mana produk diproduksi, bagaimana proses produksinya, apa bahan yang digunakan, dari produsen mana, dan bagaimana status kehalalannya. Sedangkan autentikasi untuk memastikan tidak terjadi pemalsuan produk halal dengan produk haram, tidak terjadi percampuran atau kontaminasi silang antara bahan haram dengan atau ke dalam produk halal melalui analisis laboratorium.

Pada level ini, dukungan pemerintah sangat penting untuk memastikan rantai pasok (supply chain) berjalan baik dan tersedia dari hulu ke hilir. Komitmen industri besar dan menengah untuk mensertifikasi halal produknya menjadi solusi mengatasi kesulitan bahan baku halal, terutama bagi industri kecil dan mikro. Misalnya minyak goreng, tepung, gula, dan daging. Tak kalah pentingnya riset dan pengembangan halal yang dilakukan perguruan tinggi atau lembaga penelitian dalam mendukung industri. Riset-riset bahan pengganti nonhalal untuk produk kosmetik atau obat masih cukup terbuka dikembangkan.

Poin kedua, membangun ekosistem halal memerlukan kolaborasi dan sinergi besar antar pemangku kepentingan halal. Pelaksanaan sertifikasi halal (sebagai bagian dari jaminan produk halal) meliputi mata rantai yang panjang, dari hulu ke hilir. Halal-value chain sertifikasi halal juga berkaitan dengan multi-stakeholders. Penetapan kehalalan produk perlu peran institusi lain: otoritas keagamaan (MUI) dan pemeriksa atau pengujian produk (LPH). Fungsi pengawasan produk dilakukan oleh BPOM, peredaran barang/produk menjadi kewenangan kementerian perindustrian, perdagangan, pertanian, dan bea cukai. Kerjasama internasional dengan lembaga halal negeri menjadi otoritas kementerian luar negeri. Belum lagi jenis usaha yang terdiri atas perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro di bawah kordinasi dan pembinaan kementerian/lembaga lain (Kemenkes, Kemenkop UKM, Pemda, dan Kemendag).

Banyak pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Lebih-lebih dalam skema halal self declaration oleh pelaku UMK mesti melibatkan ormas keagamaan, lembaga keagamaan Islam, perguruan tinggi, pemerintah daerah, asosiasi, paguyuban, dan stragtegic partnership lainnya, tak terkecuali e-commerce dan platform digital. Untuk memastikan layanan sertifikasi halal dipersiapkan dengan optimal, konsolidasi internal dan kordinasi serta komunikasi lintas instansi mesti harus tempuh.

Ketiga, kerjasama internasional jaminan produk halal. Salah satu isu penting kehalalan produk adalah masuknya produk dari luar negeri ke Indonesia. Selama ini, sertifikasi halal produk luar negeri dilakukan B to B (business to business cooperation). Namun dengan UU 33 tahun 2014 dan UU Cipta Kerja 11 tahun 2020, serta PP no 39 tahun 2021, kerjasama internasional dibangun atas dasar saling pengakuan dan keberterimaan sertifikat halal (mutual recognition and agreement, MRA). Pada level hubungan bilateral dan multilateral antar negara, keberadaan halal certification body memainkan peran penting untuk memastikan produk luar negeri yang masuk Indonesia sesuai standar kehalalan. Atau sebaliknya, dengan keberterimaan timbal balik, produk halal dalam negeri (ekspor) dapat diterima di berbagai negara karena sudah ada kesamaan standar halal.

Kerjasama internasional di bidang halal mencakup banyak bidang misalnya penjaminan mutu halal, pengembangan sumberdaya halal, teknologi di bidang halal, dan pengakuan sertifikat halal (ref. PP 39 tahun 2021, Pasal 119). Indonesia potensial menjadi ‘pemimpin halal level dunia’. Standar halal Indonesia (yang selama ini dilaksanakan oleh MUI dan LPPOM-MUI) mendapat pengakuan puluhan negara.

Keuntungan lain dari kerjasama ini adalah investasi halal dari negara-negara lain. Selain akan menambah kedekatan hubungan bilateral, pengakuan dan keberterimaan produk-produk halal yang selama ini menjadi hambatan akan mudah diurai dan diatasi. Keuntungan bagi pengusaha dan pelaku usaha nasional juga akan bertambah dengan kerjasama pengembangan teknologi di bidang halal, diversifikasi produk yang diminati dan menjadi kebutuhan di negara investor, selain kontak bisnis, mendorong ekspor produk halal dari Indonesia sesuai dengan obsesi Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia.

Mastuki HS. (Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat