Nasional

UU Nomor 3 Dinantikan Selama Satu Abad

Kendari, 10/8 (Pinmas) - Eksistensi lembaga peradilan agama yang diatur melalui UU Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 didambakan kalangan hakim agama di Indonesia sejak seabad yang lalu. Hal itu dikemukakan, Kepala Biro Hukum dan KLN Departemen Agama RI, Mubarak yang tampil sebagai pembicara pada sosialisasi UU Nomor 3 tahun 2006 tentang peradilan agama di Kendari, Kamis.

Dalam UU Nomor 3, menurut Mubarak, telah ditetapkan sembilan bidang tugas peradilan agama, yakni Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. "Sekarang ini peradilan agama mendapat kepercayaan untuk menjadi pengadil terhadap kasus-kasus tidak saja sengketa perkawinan dan keluarga orang Islam, tetapi juga perdata antara orang Islam," kata Mubarak.

Dengan diundangkannya UU Peradilan Agama Nomor 3 tersebut, menurut dia, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi, yakni kesiapan lembaga peradilan melayani pencari keadilan, kesiapan para hakim dan peradilan agama tidak saja membawa amanat negara tetapi juga membawa nama Islam. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI, Abdul Bari Azed mengatakan reformasi sistem penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman diawali dengan amandemen UUD 1945 dengan dimasukannya Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawah lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi.

Kepala Kanwil Depkum dan HAM Sultra, Razali Ubit mengatakan, hakim dituntut profesional dan memikili integritas moral menangani perkara. "Keputusan hakim harus dihormati tetapi tidak berarti menegakan keadilan berdasarkan keinginan. Hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Razali. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Depkum dan HAM Sultra, Bambang Palasara menjelaskan, peserta yang berjumlah sekitar 50 orang berasal dari instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, pengacara dan pers.(Ant/Ims)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua