Nasional

Wujudkan Penyelenggaraan SAKIP, 34 Kanwil Kemenag Tandatangani Perjanjian Kinerja 2023

Penandatanganan perjanjian kinerja Kanwil Kemenag se Indonesia di Bali

Penandatanganan perjanjian kinerja Kanwil Kemenag se Indonesia di Bali

Bali (Kemenag) --- Kementerian Agama hari ini menggelar penandatanganan dan penyerahan dokumen perjanjian kinerja tahun 2023 untuk Kantor Wilayah Kemenag se Indonesia. Prosesi ini disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar didampingi Kepala Biro Perencanaan Ramadhan Ramadhan Harisman.

Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Kemenag se Indonesia. Prosesi penandatanganan dan penyerahan dokumen perjanjian kinerja diawali Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Sumut, dan Kanwil Kemenag Provinsi Bali.

Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Ramadhan Harisman mengatakan tujuan dari penyusunan dan perjanjian kinerja ini adalah untuk menciptakan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara satuan kerja pusat dengan daerah dalam penyusunan perjanjian kinerja.

"Begitu juga bertujuan menjamin kesesuaian sasaran, indikator, target kinerjanya serta mewujudkan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Kementerian Agama," ujar Ramadhan Harisman di depan Sekjen dan seluruh Kakanwil yang hadir di Bali, Selasa (13/12/2022).

"Sesuai ketentuan, 30 hari sejak DIPA diterima, seluruh satuan kerja membuat perjanjian kinerja antara atasan dengan satuan kerja di bawahnya. Presiden memberikan DIPA kepada seluruh Kementerian pada 1 Desember dan dilanjutkan kepada unit eselon I pada 7 Desember. Dan perjanjian kinerja kita hari ini masih dalam koridor 30 hari," sambungnya.

Ia menambahkan selain diikuti Kakanwil dan Kakankemenag, kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya: Sekretaris Jenderal Kemenag, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi III Kementerian PAN dan RB, serta Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama

"Materi yang dibahas yakni kebijakan penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Agama; Urgensi Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Agama; Strategi Transformasi Satuan Kerja Menuju Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," kata Ramadhan Harisman.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua