Opini

Wujudkan PNS Merdeka Bekerja

Nurul Badruttamam

Nurul Badruttamam

Permasalahan terkait profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka dan menjadi perbincangan publik setelah hasil survei yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) via Google mengungkap bahwa 30% PNS tidak melakukan pekerjaannya selama pemberlakuan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hasil survei yang dilakukan pada 2022 ini tentu bisa dikatakan kurang menggembirakan. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengemukakan bahwa sebanyak 30% PNS mengaku bekerja lebih berat selama WFH. Sebanyak 40% mengatakan beban kerja sama, sementara 30% lainnya memilih tidak menjawab.

Produktivitas PNS, menurut Bima, mengalami penurunan selama pemberlakuan sistem WFH disebabkan minimnya keterampilan dalam penggunaan media digital. Kebanyakan PNS enggan mengembangkan keterampilannya dikarenakan faktor usia.

Isu ini tentu saja menambah daftar panjang pekerjaan rumah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur negara dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi Indonesia.

Reformasi Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik. Apalagi sudah terbit juga Peraturan Menpan-RB Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur berbagai hal teknis yang harus dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

Sebagai langkah percepatan program reformasi birokrasi, pemerintah menetapkan sembilan program, yaitu: penataan struktur birokrasi; penataan jumlah, kualitas dan distribusi PNS; sistem seleksi dan promosi secara terbuka; profesionalisasi PNS; pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government); penyederhanaan perizinan usaha; peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur; peningkatan kesejahteraan PNS; serta efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja PNS.

Program ini secara dominan ditujukan pada pengelolaan sumber daya aparatur, yakni pegawai negeri sipil (PNS). Tentu bukan tanpa alasan, mengingat PNS merupakan tulang punggung negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat saat memberikan layanan publik.

Lebih lanjut, pada 2021 Presiden Joko Widodo menerbitkan Core Values dan Employer Branding ASN. Core values ASN berperan sebagai panduan berpikir, bertutur, dan berperilaku bagi ASN yang diimplementasikan dalam kata “Berakhlak”. Istilah ini merupakan akronim dari 'berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif'.

Adaptif menjadi salah satu kata kunci dalam core values ASN. Di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, tentu saja kemampuan berapdatasi bagi ASN menjadi hal mutlak yang harus dimiliki. Seorang PNS idealnya harus mempunyai kapasitas, kompetensi dan kemampuan beradaptasi dengan perubahan. Menjadi PNS artinya siap menghibahkan segala potensi yang dimilikinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Statistik menyebutkan dari 4,28 juta PNS yang ada, hampir 40% adalah tenaga administrasi dengan rincian seperlimanya berada dalam rentang usia di atas 51 tahun. Usia yang barangkali tidak semua orang mudah diajak berlari apalagi mengikuti dinamika teknologi.

Wujudkan PNS Merdeka Bekerja
Jika kita tilik kembali benang merah dari grand desain reformasi birokrasi, pengelolaan sumber daya aparatur idealnya menjadi fokus semua Kementerian maupun Lembaga. Sudah saatnya peningkatan kompetensi PNS dijalankan dengan lebih serius dengan berbagai terobosan.

PNS harus merdeka bekerja. Artinya, mereka siap untuk mengemban tugas di mana pun berada, Work From Anywhere (WFA). Sudah seharusnya negara menyediakan fasilitas dan infrastruktur kerja jarak jauh, waktu kerja yang fleksibel, dan ukuran kinerja yang lebih jelas kepada setiap pegawai.

Penguatan kompetensi PNS adalah bekal utama yang selayaknya diberikan untuk menjalankan peran sebagai abdi negara. Semuanya bersimbiosis untuk mewujudkan PNS Merdeka Bekerja dan menjadi stimulus terlaksananya reformasi birokrasi. Berbagai terobosan itu harus dilakukan secara komprehensif dan bersungguh-sungguh dengan desain yang jelas serta batas waktu yang terukur.

Setiap pimpinan harus dapat memberikan teladan kepada bawahan. Adanya agen perubahan dan agen integritas seyogyanya bukan hanya menjadi pelengkap administrasi. Kehadirannya harus dapat dirasakan dan diberikan kesempatan untuk mewarnai sehingga memberikan dampak dan kontribusi terhadap organisasi. Perubahan budaya memang tidak bisa berlangsung cepat dan sekali jadi, tetapi pemerintah dan seluruh PNS tidak boleh alergi dengan semua perubahan yang terjadi.

Seperti halnya kemerdekaan sebuah negara, mewujudkan PNS Merdeka Bekerja memerlukan perjuangan. Ada proses panjang yang harus dilalui. Tidak mudah, tetapi patut diperjuangkan. Maka di tengah riuhnya isu kiamat PNS, sudah seharusnya kita wujudkan PNS Merdeka Bekerja, PNS yang siap menghibahkan segala potensinya sebagai abdi negara.

Nurul Badruttamam (Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag RI)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua