Tanya Jawab Fiqih

Hukum Pamer Harta di Media Sosial

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Media sosial merupakan salah satu bagian tak terpisahkan dalam kehidupan manusia modern. Dengan sadar dan leluasa, seseorang bisa mengunggah berbagai peristiwa yang terjadi dalam hidupnya, mulai dari urusan pribadi, pekerjaan, keluarga, hingga hal-hal yang bersifat remeh temeh. Lalu muncul pertanyaan terkait unggahan di dunia maya yang menjurus pada pamer harta. Bagaimanakah hukum pamer kemewahan di media sosial?

Sejatinya pamer harta termasuk dalam kategori sombong. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang melarang manusia untuk melakukan pamer harta dan sombong. Pasalnya, perbuatan tersebut merupakan akhlak tercela yang tidak diisukai oleh Allah Swt. Allah berfirman:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ

“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. Luqman ayat 18)

Di sisi lain, terdapat hadis Rasulullah yang menjelaskan larangan berbuat sombong karena memakai pakaian yang bagus, indah dan mahal. Demikian penjelasan dari hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Muhammad. Beliau bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya: Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus? Beliau menjawab: Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.”

Sombong Membatalkan Amal
Sementara itu, orang yang pamer harta, terlebih pamer amal, maka amalnya tidak akan diterima oleh Allah. Hal itu, sebagaimana dalam perkataan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’, juz I, halaman 198 berikut:

قوله : (من أمر دنيوي) أي غير الرياء أما هو فإنه محبط للثواب مطلقاً للحديث القدسي : (أنا أغنى الشركاء عن الشرك فمن عمل عملاً أشرك فيه غيري فأنا منه بريء وهو للذي أشرك) . والمراد بالقصد الدنيوي مثل نية التبرد والتنظف ونحو ذلك

“Perkataan Syekh Khatib (Dari perkara duniawi) Maksudnya selain pamer. Adapun pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadis Qudsi: ‘Aku tidak butuh untuk disekutukan. Barang siapa yang beramal dengan menyekutukan ku di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Dia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu’. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat menyegarkan, niat membersihkan badan dan lain sebagainya.”

Lebih jauh, Imam Nawawi dalam kitab Naṡaiḥul ‘Ibâd menjelaskan bahwa pamer harta dengan sikap sombong dapat membahayakan orang tersebut. Imam Nawawi mengatakan dari tiga perkara yang dapat menyebabkan manusia rusak, salah satunya ialah membanggakan diri sendiri dengan harta yang dimilikinya.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abdurrahman bin Shakhr dan Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

ثَلَاثٌ مُنْجِيَاتٌ وَ ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ وَ ثَلَاثٌ دَرَجَاتٌ وَ ثَلَاثٌ كَفَارَةٌ أَمَّا المنْجِيَاتُ فَخَشْيَةُ اللهِ تَعَالى فِي السِّر ِوَالعَلَانِيَةِ وَالقَصْدُ فِي الفَقْرِ وَالغِنَى وَالعَدْلُ فِي الرِّضَا وَالغَضَبِ وأَمَّ المهلِكَاتُ فَشُحٌّ شَدِيْدٌ وَهَوَى مُتَبَّعٌ وَإِعْجَابُ المرْءِ بِنَفْسِهِ وَأَمَّا الدَّرَجَاتُ فَإِفْشَاءُ السَّلَامِ وَإِطْعَامُ الطَّعَامِ وَالصَّلَاةُ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ وَأَمَّا كَفَارَةُ فَإِسْبَاغُ الوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ وَنَقْلُ الأَقْدَامِ إِلىَ الجَمَاعَةِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ

“Tiga perkara yang dapat menyebabkan selamat, tiga perkara yang dapat menyebabkan kerusakan, tiga perkara yang dapat mengangkat derajat, dan tiga perkara yang dapat menebus dosa. Adapun tiga perkara yang menentukan keselamatan adalah: takut kepada Allah (taqwa), baik dalam keadaan sepi maupun ramai, penuh kesederhanaan, baik ketika dalam keadaan fakir maupun berkecukupan, dan bersikap adil baik pada waktu senang maupun saat marah.

Dan tiga perkara yang dapat menyebabkan rusak adalah: bakhil (pelit) yang berlebihan, mengikuti hawa nafsu, dan membanggakan diri sendiri.

Adapun tiga perkara yang dapat mengangkat derajat adalah: menguluk salam, memberi makanan, mengerjakan sholat malam saat orang lain terlelap. Dan tiga perkara sebagai penebus dosa adalah menyempurnakan wudhu ketika cuaca sangat dingin berangkat mengerjakan sholat berjamaah. (Syekh Nawawi, Nashaihul ‘Ibâd, halaman 51).

Demikian penjelasan terkait hukum pamer harta di media sosial. Pada akhirnya, orang yang pamer, akan melahirkan sifat sombong dan membanggakan diri sendiri. Wallahu a’lam.

(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)


Editor: Aiz Luthfi

Tanya Jawab Fiqih Lainnya Lihat Semua

Artikel Lainnya Lihat Semua

Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Koordinat
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Nol
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Kumpul
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Temu
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Jenuh