Tanya Jawab Fiqih

Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Sahkah?

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Shalat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Shalat harus dilakukan dengan khusyuk dan memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat shalat adalah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut.

Dalam beberapa waktu tertentu, marak fenomena shalat dengan memakai kaos partai. Kaos partai biasanya memiliki gambar atau logo partai politik yang cukup besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum shalat memakai kaos, semisal kaos partai, band, merek produk, dan kaos sablon lainnya.

Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus dan detail mengenai pakaian yang dipakai saat shalat. Semua model pakaian apapun sah dipakai untuk shalat asalkan suci dan dapat menutupi aurat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang berbunyi:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu sucikanlah”

Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120 berikut;

ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما

“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [hal. 30] juga menegaskan:

ويكون ستر العورة بلباس طاهر

“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”

Namun demikian, meski sah mengenakan kaos partai untuk shalat sebaiknya perbuatan ini dihindari karena kaos partai termasuk kategori pakaian yang bergambar, yang mana mengenakan kaos bergambar saat shalat itu dimakruhkan.

Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل

“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”

Dengan demikian, shalat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah. Oleh sebab itu shalat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika shalat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain. (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)


Editor: Aiz Luthfi

Tanya Jawab Fiqih Lainnya Lihat Semua

Artikel Lainnya Lihat Semua

Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Koordinat
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Nol
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Kumpul
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Temu
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Jenuh