Tanya Jawab Fiqih

Pak Ustad, Saya Telah Ditalak Bain, Masih Bolehkah Diajak Rujuk? 

Ilustrasi: Ketika mantan suami mengajak rujuk (Sumber foto:cw39.com)

Ilustrasi: Ketika mantan suami mengajak rujuk (Sumber foto:cw39.com)

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pak Ustadz, saya sudah bercerai dengan suami saya. Tiga bulan kemudian mantan suami saya mengajak rujuk. Karena sejumlah pertimbangan, saya pun menyetujui ajakannya.

Namun, orang tua saya menyarankan agar saya betul-betul menghitung kembali masa iddah saya. Sebab, jika masa iddah sudah habis, berarti saya sudah talak bain. Sehingga saya tidak bisa rujuk dengan mantan suami saya.

Terus terang saya belum memahami betul mengenai talak bain. Bukankah saya masih boleh rujuk dengan mantan suami saya karena baru cerai satu kali? Demikian pertanyaan saya. Sebelumnya, saya haturkan terima kasih. (Hamba Allah, Bandung).

====

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Saudari penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Terlebih dahulu saya jelaskan, dilihat dari sisi bisa dan tidaknya dirujuk, talak terbagi menjadi dua, yakni talak raj’i dan talak bain. Talak raj’i adalah talak yang bisa dirujuk oleh suami yang menjatuhkan talak selama istri yang dijatuhi talaknya masih berada dalam masa iddah, baik dari talak satu maupun dari talak dua.

​​Kemudian talak bain adalah talak yang tidak bisa dirujuk. Selanjutnya, talak bain sendiri terbagi menjadi dua: talak baik sugra dan talak baik kubra. Talak bain sugra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Hal ini seperti yang diungkap oleh az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.


وأما الطلاق البائن: فهونوعان: بائن بينونة صغرى، وبائن بينونة كبرى. والبائن بينونة صغرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعقد جديد ومهر

Artinya, “Adapun talak bain ada dua macam: bain sugra dan bain kubra. Talak bain sugra adalah talak dimana setelahnya istri yang diceraikan tidak bisa dikembalikan oleh suaminya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar yang baru.” (Lihat: Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul-Fikr], juz IX/6955).

​​Talak bain sugra ini disebabkan oleh habisnya masa iddah dari talak satu atau talak dua. Sehingga suami yang menceraikan tidak bisa merujuk atau mengembalikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar baru.

​​​​Sementara talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk meskipun si istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah. Artinya, ketika mantan suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka mantan istrinya itu harus pernah dinikahi oleh laki-laki lain. Laki-laki lain tersebut kemudian disebut muhallil. Demikian sebagaimana yang didefinisikan oleh az-Zuhaili.

والبائن بينونة كبرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعد أن تتزوج بزوج آخر زواجاً صحيحاً، ويدخل بها دخولاً حقيقياً، ثم يفارقها أو يموت عنها، وتنقضي عدتها منه. وذلك بعد الطلاق الثلاث حيث لا يملك الزوج أن يعيد زوجته إليه إلا إذا تزوجت بزوج آخر.

Artinya, “Kemudian talak bain kubra adalah talak dimana setelahnya suami tidak bisa mengamblikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali si istri telah dinikah terlebih dahulu secara sah oleh laki-laki yang lain, juga dicampuri dengan sebenar-benarnya, kemudian dicerai atau ditinggal wafat, serta iddahnya habis. Talak bain kubra ini biasanya terjadi setelah talak tiga sehingga suami tidak mampu mengembalikan sang istri kepada dirinya kecuali istrinya itu dinikah dahulu oleh laki-laki lain.” (Lihat: az-Zuhaili, juz IX/6955)​.​​​

Walhasil, talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk karena istri sudah dijatuhi talak tiga, baik talak tiga yang dijatuhkan bertahap maupun talak tiga yang dijatuhkan sekaligus, baik dalam masa iddah maupun di luar masa iddah. ​​​​​​​

Konsekuensinya, jika suami ingin kembali menikahi mantan istrinya, disyaratkan si istri sudah pernah dinikah oleh laki-laki lain atau muhallil. ​​​​​

Lebih lengkapnya, Abu Syuja, salah satu ulama Syafi’i, menyebutkan ada lima syarat kembalinya pernikahan suami-istri yang sudah talak tiga.


فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (menikah kembali) kecuali setelah ada lima syarat: sang istri sudah habis masa iddah darinya, sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Lihat: Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wat Taqrib, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, halaman 33).

Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa talak bain sugra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Pasalnya, istri yang dijatuhi talak sudah keluar dari masa iddah, baik iddah talak satu maupun iddah talak dua. ​​​​​​​

Sementara talak bain kubra tidak bisa dirujuk maupun dinikah kembali secara langsung kecuali sudah terpenuhinya lima syarat berikut: ​​​​​​​

  1. Istri yang telah ditalak tiga sudah habis masa iddah dari suami sebelumnya. ​​​​​​​
  2. Istri sudah pernah dinikah oleh laki-laki lain atau muhallil secara sah. ​​​​​​​
  3. Muhallil tidak hanya menikahinya, tetapi juga menggaulinya layaknya suami-istri. ​​​​​​​
  4. Istri sudah berstatus talak bain dari muhallil. ​​​​​​​
  5. Masa iddah dari muhallil telah habis.

Kembali kepada pertanyaan Anda. Apakah saat diajak rujuk, masa iddah Anda sudah habis. Silahkan hitung kembali masa iddahnya. Jika belum habis, Anda dengan mantan suami Anda bisa rujuk kembali. Sebaliknya, jika masa iddah Anda sudah habis, berarti sudah talak bain sugra. Boleh rujuk atau kembali kepada pernikahan, tetapi dengan cara akad dan mahar baru.

Demikian jawaban saya perihal talak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru atau dinikahi muhallil terlebih dahulu. Wallahu a’lam.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith-thariq.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Wallahu ‘alam.


Editor: Muhammad Zunus

Tanya Jawab Fiqih Lainnya Lihat Semua

Artikel Lainnya Lihat Semua

Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Koordinat
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Nol
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Kumpul
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Temu
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Jenuh