Tanya Jawab Fiqih

Sahkah Salat Sambil Mengkhayal?

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Saat melaksanakan salat terkadang muncul pikiran lain secara tiba-tiba di benak orang yang salat. Entah itu yang berkaitan dengan pekerjaan, keluarga, harta, bisnis, dan sebagainya. Bahkan dalam salat pun, terkadang seseorang bisa sambil mengkhayal aneh yang datang menghantui pikiran. Sehingga, semua itu membuat kekhusyukan ibadah menjadi terganggu dan berkurang. Lantas pertanyaannya adalah sahkah salat sambil mengkhayal?

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, seorang yang salat sambal berkhayal atau mengkhayal saat salat, status salatnya tetap sah, akan tetapi dihukumi makruh. Pasalnya, saat salat seyogianya khusuk kepada Allah. Imam Nawawi berkata:

إذا فكر في صلاته في المعاصي والمظالم ولم يحضر قلبه فيها ولا تدبر قراءتها هل تبطل صلاته أم لا؟ أجاب رضي الله عنه: تصح صلاته وتكره

“Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat salat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah salatnya masih sah? Jawaban: Salatnya sah, namun makruh.”

Dengan demikian, seorang yang mengkayal, pikirannya melayang ke mana-mana, bahkan memikirkan sesuatu yang buruk, salatnya masih dihukumi sah. Meskipun sah, salatnya dianggap makruh karena hatinya tidak hadir dan tidak meresapi bacaan yang dilafalkannya.

Kendatipun khusuk bukan menjadi kewajiban dalam salat, namun bukan berarti kita mengabaikannya. Kita mesti mengupayakan dan mengusahkannya. Minimal kita berusaha merenungi dan meresapi setiap bacaan yang dilafalkan ketika salat. (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)


Editor: Aiz Luthfi

Tanya Jawab Fiqih Lainnya Lihat Semua

Artikel Lainnya Lihat Semua

Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Koordinat
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Nol
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Kumpul
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Temu
Hamdan Juhannis (Rektor UIN Alauddin)
Titik Jenuh